front Bank OCBC NISP
Bank OCBC NISP - Run Tematik

:. Layanan Online .:

 e-tax
  Login

 Velocity
  Login

 Internet Banking
   Login Petunjuk


Info Kurs


Rates
Buy
Sell
AUD
9,276.38
9,634.37
EUR
12,461.39
12,886.81
HKD
1,223.73
1,289.38
JPY
92.83
98.80
GBP
14,527.97
14,969.86
SGD
7,567.12
7,864.94
USD
9,615.00
9,895.00
NZD
7,733.21
8,066.67
Last Update : Friday, May 24, 2013 - 7:00:00 PM

  Pharmaceutical Wholesale Financing Program

Pembiayaan dengan konsep cash flow basis approach (bukan collateral basis approach), dimana Bank OCBC NISP akan membiayai kebutuhan modal kerja atas dasar cash flow dari usaha yang bersangkutan untuk meminimalisasi kendala collateral berupa fixed asset (cash collateral). Pembiayaan modal kerja untuk Pedagang Besar Farmasi (PBF) untuk pembelian persediaan dari Pabrik Farmasi atau Agen Tunggal/Utama. Persediaan yang dibiayai dapat berupa :

  • Human Medicine (OTC, Ethical)
  • Traditional Medicine
  • Nutrition
  • Energy Drink
  • Medical Devices


Informasi tambahan berkaitan dengan Pharmaceutical Wholesale Financing Program dan produk program Commercial Loan lainnya dapat menghubungi Call OCBC NISP 500-999 atau 66-999 (HP) atau diperoleh di cabang Bank OCBC NISP terdekat.





Join Us on

Suku Bunga Dasar Kredit (Prime Lending Rate) Bank OCBC NISP - Tanggal 16 April 2013

% pertahun
Suku Bunga Dasar Kredit (SBDK)
Berdasarkan Segmen Bisnis
Kredit
Korporasi
Kredit
Ritel (*)
Kredit Konsumsi
KPR (**) Non KPR
Suku Bunga Dasar Kredit (Prime Lending Rate) 9,50% 10,50% 11,50% 11,50%


*) Khusus untuk Bank OCBC NISP tidak termasuk Kredit Mikro
**) Khusus untuk Bank OCBC NISP merupakan floating rate

Keterangan:

a. Suku Bunga Dasar Kredit (SBDK) ini belum memperhitungkan komponen premi risiko yang besarnya tergantung dari penilaian bank terhadap risiko masing-masing debitur. Dengan demikian, besarnya suku bunga kredit yang dikenakan kepada debitur belum tentu sama dengan SBDK.
b. Dalam Kredit Konsumsi non KPR tidak termasuk penyediaan dana melalui kartu kredit dan kredit tanpa agunan
c. SBDK diatas berlaku efektif 16 April 2013 hingga ada perubahan dan informasi lebih lanjut.