front Bank OCBC NISP
Bank OCBC NISP - Run Tematik

:. Layanan Online .:

 e-tax
  Login

 Velocity
  Login

 Internet Banking
   Login Petunjuk


Info Kurs


Rates
Buy
Sell
AUD
9,211.72
9,810.56
EUR
12,231.21
12,901.60
HKD
1,219.71
1,296.60
JPY
91.91
98.61
GBP
14,521.15
15,244.35
SGD
7,542.02
8,009.98
USD
9,590.00
9,945.00
NZD
7,652.28
8,162.73
Last Update : Friday, May 17, 2013 - 7:00:00 PM

  Ekspor

Pelaporan Rincian Transaksi Ekspor

Sehubungan dengan diberlakukannya Peraturan Bank Indonesia no. 13/20/PBI/2011 tentang Penerimaan Devisa Hasil Ekspor (DHE) dan Penarikan Devisa Utang Luar Negeri (DULN) efektif per tanggal 2 Januari 2012, bersama ini kami sampaikan teknis pelaporan Rincian Transaksi Ekspor (RTE) di Bank OCBC NISP.

Terkait dengan PBI tersebut setiap eksportir wajib melaporkan dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) dan menerima Devisa Hasil Expor (DHE) melalui Bank Devisa Nasional, kemudian Bank Devisa Nasional akan meneruskan informasi ke Bank Indonesia.

Pelaporan PEB dan DHE dilakukan dengan menggunakan format Rincian Transaksi Ekspor (RTE). Eksportir wajib mengisi laporan RTE dengan benar dan bertanggung jawab penuh atas kelengkapan data yang disampaikan. Atas pelaporan yang tidak benar, maka Bank Indonesia akan menerapkan sanksi seperti yang tercantum dalam PBI no. 13/20/PBI/2011 pada Bab 5 pasal 12

Untuk penjelasan dan keterangan lebih lanjut mengenai  peraturan ini, silahkan menghubungi Call OCBC NISP di 500 - 999 atau HP 66 - 999

Klik untuk mengunduh file:
Peraturan BI no 13/20/PBI/2011
Format pelaporan Rincian Transaksi Ekspor (RTE)
Petunjuk pengisian Rincian Transaksi Ekspor (RTE)
Pokok Kebijakan Penerimaan Devisa Hasil Ekspor


JASA EKSPOR

  1. LC Advising
    Layanan informasi dan penyampaian LC ekspor yang diterbitkan oleh bank penerbit kepada Beneficiary/ Penerima LC.
     
  2. Transferable LC
    Fasilitas untuk mengalihkan LC ekspor yang diterima oleh First Beneficiary sebagian maupun seluruhnya kepada satu atau lebih pihak ketiga  ( Second Beneficiary ).
     
  3. Negotiation under LC / SKBDN
    Fasilitas Pembiayaan Bank OCBC NISP kepada Eksportir/Penjual, berupa pembelian /pengambil-alihan dokumen ekspor ataupun lokal atas LC / SKBDN yang diterima.
     
  4. Non LC Financing (D/A & D/P)
    Fasilitas pembiayaan jangka pendek oleh Bank OCBC NISP kepada Eksportir/Penjual untuk transaksi perdagangan berdasarkan dokumen ekspor tanpa LC sesuai dengan kondisi pembayaran yang disepakati sebelumnya antara Eksportir/ Penjual dan Importir / Pembeli.
     
  5. Pre Export Financing
    Fasilitas pembiayaan jangka pendek yang diberikan oleh Bank OCBC NISP kepada Eksportir/Penjual yang digunakan untuk pembiayaan modal kerja atas barang yang akan diekspor. Pembiayaan ini dapat berdasarkan LC ekspor yang diterima atau Purchase Order yang disetujui Bank OCBC NISP dan pelunasannya dari realisasi ekspor yang dapat difasilitasi melalui fasilitas pembiayaan Post Shipment Financing ( Negotiation under LC / SKBDN ).
     
  6. Forfeiting
    Pembiayaan tanpa hak regres (without recourse) terhadap penyerahan dokumen ekspor berdasarkan Usance LC yang telah menerima akseptasi dari bank penerbit/Accepting Bank.  
     
  7. LC Konfirmasi
    Pengambilalihan tanggung jawab pembayaran dokumen berdasarkan LC / SKBDN oleh Bank OCBC NISP ( bank pengkonfirmasi ).
     
  8. Bills Rediscounting
    Pembelian/penjualan piutang dari Negotiating Bank dalam bentuk Draft ( Bill of Exchange) melalui diskonto.
     
  9. Banker’s Acceptance
    Pembiayaan jangka pendek ( maksimum 180 hari ) dengan hak regres ( with recourse ) oleh bank penyedia fasilitas ( Bank OCBC NISP atau lainnya ) didasari oleh transaksi yang berhubungan dengan trade.
     
  10. Clean Negotiation
    Pembiayaan dokumen ekspor oleh Bank OCBC NISP berdasarkan LC yang telah sesuai dengan syarat dan kondisi LC.




Join Us on

Suku Bunga Dasar Kredit (Prime Lending Rate) Bank OCBC NISP - Tanggal 16 April 2013

% pertahun
Suku Bunga Dasar Kredit (SBDK)
Berdasarkan Segmen Bisnis
Kredit
Korporasi
Kredit
Ritel (*)
Kredit Konsumsi
KPR (**) Non KPR
Suku Bunga Dasar Kredit (Prime Lending Rate) 9,50% 10,50% 11,50% 11,50%


*) Khusus untuk Bank OCBC NISP tidak termasuk Kredit Mikro
**) Khusus untuk Bank OCBC NISP merupakan floating rate

Keterangan:

a. Suku Bunga Dasar Kredit (SBDK) ini belum memperhitungkan komponen premi risiko yang besarnya tergantung dari penilaian bank terhadap risiko masing-masing debitur. Dengan demikian, besarnya suku bunga kredit yang dikenakan kepada debitur belum tentu sama dengan SBDK.
b. Dalam Kredit Konsumsi non KPR tidak termasuk penyediaan dana melalui kartu kredit dan kredit tanpa agunan
c. SBDK diatas berlaku efektif 16 April 2013 hingga ada perubahan dan informasi lebih lanjut.