Halaman yang Anda Cari Tidak Tersedia
Penerapan CDD (Customer Due Diligence) untuk menghindari pencucian uang. Simak!
Dalam kondisi tertentu, ada kalanya Penyedia Jasa Keuangan (PJK) seperti bank dan lainnya diharuskan melakukan Uji Tuntas Nasabah atau yang biasa disebut juga sebagai CDD (Customer Due Diligence). Jadi sederhananya, CDD adalah kegiatan identifikasi, verifikasi, dan pemantauan oleh PJK pada nasabah guna memastikan transaksi tersebut sudah sesuai dengan profil.
Bahkan bukan hanya itu, bank juga akan mengecek karakteristik hingga pola transaksi calon nasabah atau WIC (Walk In Customer) agar tidak terjadi kesalahan. Untuk lebih jelasnya, simak langsung penjelasan lengkapnya di bawah ini!
CDD adalah kegiatan yang terdiri atas identifikasi, verifikasi, serta pengawasan yang dilaksanakan oleh instansi jasa keuangan kepada calon nasabahnya guna memastikan bahwa aktivitas transaksi tersebut sesuai dengan profil risikonya.
Terdapat beberapa alasan mengapa Customer Due Diligence atau CDD adalah hal yang sangat dibutuhkan oleh sebuah instansi jasa keuangan, di antaranya:
Kecurigaan pencucian uang
Apabila seorang nasabah dicurigai melakukan tindak pencucian uang atau mengakomodasi aksi terorisme, maka bank wajib melakukan CDD.
Hubungan bisnis baru
Bank juga harus melakukan penilaian CDD sesaat sebelum melakukan hubungan bisnis baru. Hal itu bertujuan untuk memastikan bahwa nasabah dapat memenuhi profil risiko mereka dan tidak memakai data diri pribadi.
Transaksi berkala
Beberapa transaksi di bank yang secara berkala juga memerlukan CDD. Proses CDD adalah memungkinkan sejumlah uang terlibat dengan batasan tertentu atau hal berisiko tinggi.
Dokumentasi yang meragukan
Jika pada saat identifikasi dokumen nasabah tidak lengkap dan tidak dapat diproses, maka bank harus mengaplikasikan CDD yang lebih mendalam terhadap nasabah tersebut.
Hal berikutnya yang perlu Anda ketahui mengenai CDD adalah kondisi seperti apa yang mengharuskan bank melakukan kegiatan ini, seperti berikut.
Pada dasarnya, CDD adalah suatu proses pemeriksaan atau verifikasi oleh bank terkait data diri nasabah dan aktivitas bisnis yang mereka jalankan sampai bank mendapatkan kepercayaan terhadap nasabahnya. Prosesnya mencakup dasar-dasar sebagai berikut:
Identifikasi nasabah
Bank harus mengidentifikasi nasabahnya dengan cara meminta data diri pribadinya secara lengkap yang mencakup nama lengkap, KTP, dan akta kelahiran.
Kepemilikan penerima
Penilaian CDD adalah melibatkan identifikasi kepemilikan suatu bank yang berhubungan dengan pemahaman mengenai struktur organisasi bank tersebut.
Hubungan bisnis
Lalu yang terakhir, proses yang meliputi jalannya CDD adalah bank harus mendapatkan informasi terkait hubungan bisnis yang akan mereka jalani serta apa saja tujuan bisnis tersebut secara rinci dan jelas.
CDD adalah hal penting dilakukan dalam mengelola risiko yang mungkin akan dihadapi oleh sebuah instansi jasa keuangan. Cara kerja untuk melakukan CDD adalah:
Pelaksanaan CDD di Indonesia telah diatur oleh BI (Bank Indonesia) melalui Peraturan No. 14/27/PBI/2012 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme Bagi Bank Umum. Di dalam peraturan tersebut, tertulis bahwa secara garis besar, prosedur CDD di Indonesia harus dilakukan dengan cara:
Demikian penjelasan seputar CDD yang berhasil OCBC rangkum untuk Anda. Pada intinya, adanya CCD ini dimaksudkan guna menghindari terjadinya pencucian uang dan aksi pendanaan terorisme. Menarik, bukan? Untuk itu, jangan lupa juga baca artikel OCBC lainnya di bawah ini ya, sampai jumpa!