Syariah Giro iB

 

Syarat dan Ketentuan Giro iB PT Bank OCBC NISP Tbk (“Bank OCBC”)

  1. Ketentuan saldo dan biaya produk Giro iB:
    • Setoran Awal
      • Nasabah Perorangan : Rp 1.000.000,-
      • Nasabah Perusahaan/Non Perorangan : Rp 2.000.000,-
    • Saldo Minimum : Rp 100.000,-
    • Biaya Administrasi bulanan Rp 25.000,-
    • Biaya dibawah Saldo Minimum per bulan : -
    • Biaya buku Cek/Bilyet Giro : Rp 100.000,-
    • Biaya Penutupan Rekening : Rp 50.000,-
  2. Giro iB menggunakan akad sesuai dengan pilihan Nasabah yaitu :
    • Giro iB dengan menggunakan Akad Wadiah, dimana Nasabah menitipkan dana pada Bank OCBC dengan kewajiban Bank OCBC untuk mengembalikan dana sewaktu-waktu; atau
    • Giro iB dengan mempergunakan akad Mudharabah Mutlaqah (Investasi tidak terikat), dimana:
      1. Nasabah akan menerima bagi hasil dari Bank OCBC setiap bulan dengan cara Bank OCBC mengkreditkan bagi hasil tersebut ke rekening Nasabah.
      2. Terhadap bagi hasil yang diterima Nasabah akan dikenakan pajak atas bagi hasil sesuai dengan Peraturan Perpajakan yang berlaku.
  3. Bukti mutasi rekening Giro iB berupa Electronic Statement.
  4. Nasabah wajib mengajukan permohonan cek dan/atau bilyet giro secara tertulis dan mengembalikan tanda terima cek dan/atau bilyet giro pada saat penerimaan cek dan/atau bilyet giro dari Bank OCBC.
  5. Dalam hal Nasabah membuka Rekening Gabungan Giro iB (Joint Account), maka:
    • Seluruh pemilik Rekening Gabungan Giro iB wajib menandatangani dan memberikan surat pemberian kewenangan (dalam format dan substansi yang dapat diterima oleh Bank OCBC) yang menyebutkan pihak yang berhak menandatangani cek dan/atau bilyet giro yang diterbitkan untuk kepentingan Rekening Gabungan Giro iB tersebut. Pemegang hak tanda tangan dapat diberikan kepada salah satu atau semua pemilik Rekening Gabungan Giro iB.
    • Segala konsekuensi hukum yang timbul atas penarikan cek dan/atau bilyet giro kosong oleh salah satu atau lebih pemilik Rekening Gabungan Giro iB sepenuhnya menjadi tanggung jawab seluruh pemilik Rekening Gabungan Giro iB secara tanggung renteng.
  6. Nasabah akan dikenakan sanksi pembekuan hak penggunaan cek dan/atau bilyet giro dan/atau dicantumkan identitasnya dalam Daftar Hitam Nasional (DHN) jika melakukan penarikan cek dan/atau bilyet giro kosong.
  7. Kriteria DHN adalah sebagai berikut:
    • Nasabah melakukan penarikan cek dan/atau bilyet giro kosong yang berbeda sebanyak 3 (tiga) lembar atau lebih dengan nominal masing-masing dibawah Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta Rupiah) pada Bank Tertarik yang sama dalam jangka waktu 6 (enam) bulan, atau
    • Nasabah melakukan penarikan cek dan/atau bilyet giro kosong 1 (satu) lembar dengan nilai nominal Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta Rupiah) atau lebih.
  8. Bilamana Nasabah membuka lebih dari satu rekening Giro iB pada Bank OCBC, baik pada satu kantor Bank maupun lebih, maka semua rekening Giro iB Nasabah sebagai satu kesatuan. Dalam hal salah satu rekening Giro iB Nasabah ditutup karena termasuk dalam kriteria DHN, maka rekening Giro iB lainnya milik Nasabah akan dibekukan.
  9. Bank OCBC berhak untuk melakukan penutupan atas rekening Giro iB Nasabah jika Nasabah yang bersangkutan melakukan penarikan cek dan/atau bilyet giro kosong dalam masa pengenaan sanksi DHN atau sebab-sebab lain yang telah diperjanjikan dalam Syarat dan Ketentuan Pembukaan dan Pengaturan Rekening Syariah PT Bank OCBC, Tbk.
  10. Nasabah wajib melaporkan pemenuhan kewajiban penyelesaian penarikan cek dan/atau bilyet giro kosong yang pemenuhannya dilakukan dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari kerja setelah tanggal penolakan.
  11. Nasabah membebaskan Bank OCBC dari segala tuntutan hukum atas setiap konsekuensi hukum yang timbul akibat penolakan cek dan/atau bilyet giro kosong yang dilakukan sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku.
  12. Nasabah setuju bahwa biaya administrasi berikut perubahannya ditetapkan oleh Bank.
  13. Selain ketentuan-ketentuan yang secara tegas diatur dalam Syarat dan Ketentuan Giro iB Bank OCBC ini, Nasabah setuju untuk tunduk pada ketentuan dan prosedur yang lain yang berlaku pada Bank OCBC termasuk segala ketentuan regulasi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Republik Indonesia.
  14. Bank OCBC memiliki kewenangan untuk memperbaiki, mengubah atau melengkapi Syarat dan Ketentuan Giro iB Bank OCBC ini dari waktu ke waktu dengan melakukan pengumuman di kantor Bank OCBC.
  15. Syarat dan Ketentuan Giro iB Bank OCBC ini merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari Formulir Pembukaan Rekening serta Syarat dan Ketentuan Pembukaan dan Pengaturan Rekening Syariah PT Bank OCBC, Tbk

Dengan ini Nasabah menyatakan bahwa Nasabah telah membaca, memahami dan bersedia mengikuti Syarat dan Ketentuan Giro iB Bank OCBC berikut perubahan-perubahannya di kemudian hari (jika ada).

………………..,………………..

(……nama jelas………..)