Syariah Tabungan Haji iB

 

SYARAT DAN KETENTUAN TABUNGAN HAJI iB PT BANK OCBC SYARIAH

  1. Tabungan Haji iB adalah salah satu bentuk tabungan pada PT. Bank OCBC Tbk Unit Usaha Syariah (untuk selanjutnya disebut OCBC Syariah”) yang diperuntukkan bagi orang perorangan yang ingin melakukan pendaftaran ibadah Haji.
  2. Tabungan Haji iB mempergunakan akad Wadiah
  3. Bukti mutasi rekening Tabungan Haji iB ini berupa buku tabungan atau e-statement
  4. Rekening Tabungan Haji iB tidak diberikan kartu ATM dan Fasilitas E-Channel.
  5. Rekening Tabungan Haji iB hanya bisa menerima incoming transfer fund dan tidak bisa melakukan outgoing transfer fund kecuali, outgoing transfer fund ke rekening BPKH sesuai dengan akad wakalah yang ditandatangani nasabah dalam form yang berbeda.
  6. Rekening Tabungan Haji iB ini tidak dikenakan biaya apapun.
  7. Rekening Tabungan Haji iB ini tidak menjadi dormant.
  8. Rekening Tabungan Haji iB ini tidak diperbolehkan menjadi rekening relasi produk apapun.
  9. Rekening Tabungan Haji yang dibukakan di Bank berbentuk rekening perorangan, ataupun rekening perorangan dengan nama QQ apabila calon jemaah berusia minimal 12 (dua belas) tahun atau belum memiliki identitas (KTP). Dan apabila nasabah berusia 17 tahun atau sudah memiliki identitas (KTP), maka calon jemaah QQ wajib membuka Rekening Tabungan Haji sendiri.
  10. Penutupan Rekening Tabungan Haji ini mengikuti aturan dari Kementrian Agama Republik Indonesia, yang berarti penutupan dapat dilakukan setelah nasabah pulang dari ibadah Haji atau nasabah/ahli waris melakukan pembatalan keberangkatan ibadah Haji.
  11. Apabila terdapat perbedaan antara saldo yang tercatat pada Buku Tabungan Haji iB dengan saldo yang tercatat pada OCBC Syariah maka yang dipergunakan sebagai pedoman adalah saldo yang tercatat pada OCBC Syariah, kecuali dapat dibuktikan sebaliknya.
  12. Nasabah dengan ini menyatakan memahami risiko-risiko yang mungkin timbul sehubungan Tabungan Haji iB ini dan Nasabah dengan ini membebaskan OCBC Syariah dari segala tanggung jawab, gugatan/klaim atas risiko yang mungkin timbul.
  13. Dalam hal rekening Tabungan Haji iB diikutsertakan dalam suatu program, maka selain syarat dan ketentuan ini, maka berlaku juga syarat dan ketentuan program tersebut terhadap rekening Tabungan Haji iB Nasabah.
  14. OCBC Syariah memiliki kewenangan untuk merubah, megurangi, atau menambah Syarat dan Ketentuan Tabungan Haji iB ini dari waktu ke waktu dengan melakukan pengumuman di kantor Bank OCBC Syariah.
  15. Syarat dan Ketentuan Tabungan Haji iB ini merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari Formulir Pembukaan Rekening dan Syarat dan Ketentuan Pembukaan dan Pengaturan Rekening Syariah PT BANK OCBC Tbk.

Dengan ini Nasabah menyatakan bahwa Nasabah telah membaca, memahami dan bersedia mengikuti Syarat dan Ketentuan Tabungan Haji iB ini berikut perubahan-perubahannya di kemudian hari (jika ada).

……………………………,…………………………….

(……………….nama jelas………………………..)