Syariah Taka iB

 

Syarat dan Ketentuan Umum TAKA iB OCBC

  1. DEFINISI
    1. Bank adalah PT Bank OCBC NISP Tbk, yang berkedudukan di Jakarta Selatan dan beralamat di OCBC Tower Jalan Prof. DR. Satrio Kav 25 Jakarta 12940, dengan seluruh kantor operasionalnya termasuk Unit Usaha Syariah.
    2. Cabang Syariah adalah Kantor Cabang Syariah dan Kantor Layanan Syariah PT Bank OCBC NISP Tbk.
    3. Nasabah adalah Perorangan dan Non Perorangan yang mengajukan permohonan pembukaan Taka iB OCBC.
    4. Tanggal Jatuh Tempo adalah tanggal jatuh tempo Taka iB OCBC yang disebutkan di dalam Formulir Pembukaan Taka iB OCBC.
    5. Program Hadiah adalah program yang diselenggarakan oleh Cabang Syariah dan dapat diikuti oleh Nasabah sesuai dengan syarat dan ketentuan yang berlaku.
  2. UMUM
    1. Taka iB OCBC merupakan tabungan berjangka dalam mata uang Rupiah berbasis syariah berdasarkan prinsip mudharabah (bagi hasil), yang hanya dapat ditarik oleh Nasabah setelah Tanggal Jatuh Tempo yang ditentukan.
    2. Setiap bulan selama sebelum Tanggal Jatuh Tempo, Nasabah wajib untuk menambah jumlah tabungan sebesar jumlah yang telah ditentukan di dalam Formulir Pembukaan Taka iB OCBC.
    3. Nasabah wajib memiliki rekening relasi berupa rekening tabungan atau giro dalam mata uang Rupiah di Bank sebagai sarana pendebetan pembayaran setoran bulanan, pembebanan biaya administrasi penutupan (jika penutupan dilakukan sebelum Tanggal Jatuh Tempo) dan pengkreditan hasil pencairan Taka iB OCBC oleh Bank.
    4. Setiap pembukaan Taka iB OCBC wajib disertai dengan setoran bulanan pertama melalui pemindahbukuan dari rekening relasi sebesar nilai yang telah ditentukan oleh Bank.
    5. Nasabah akan diberikan buku Taka iB OCBC, yang dapat digunakan untuk mencetak mutasi Taka iB OCBC Nasabah. Apabila buku Taka iB OCBC hilang, maka Nasabah wajib segera melaporkan kepada Bank-Cabang Syariah.
    6. Nasabah dapat mengajukan permohonan penggantian buku Taka iB OCBC sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Bank dengan melampirkan Surat Keterangan hilang dari Kepolisian. Atas penggantian buku tersebut Nasabah akan dikenakan biaya penggantian buku sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Bank dan penggantian buku hanya dapat dilakukan pada Bank-Cabang Syariah tempat dibukanya Taka iB OCBC.
    7. Bank tidak menyediakan kartu ATM untuk Taka iB OCBC.
    8. Nasabah setuju bahwa setoran bulanan dan jangka waktu yang sudah ditentukan tidak bisa diubah kecuali atas persetujuan Bank. Setoran bulanan bersifat tetap/fixed terhitung sejak tanggal pembukaan Taka iB OCBC sampai dengan tanggal jatuh tempo.
    9. Besarnya setoran bulanan tidak dipengaruhi oleh nisbah bagi hasil.
    10. Terhadap bagi hasil yang diterima Nasabah akan dikenakan pajak atas bagi hasil sesuai dengan ketentuan peraturan perpajakan yang berlaku.
    11. Nasabah akan menerima bagi hasil dari Bank setiap bulan dengan cara mengkreditkan ke rekening relasi Nasabah.
    12. Apabila terdapat Program Hadiah yang diikuti oleh Nasabah, maka:
      • Pemberian hadiah dihitung berdasarkan proyeksi bagi hasil dari perhitungan rata-rata bagi hasil Bank tahun sebelumnya, dimana besar nilai hadiah yang diberikan maksimum 80% (delapan puluh persen) dari proyeksi bagi hasil tersebut.
      • besarnya setoran awal Taka iB OCBC akan disesuaikan dengan jenis hadiah Taka iB OCBC.
      • Nasabah akan menerima bagi hasil dengan ketentuan sebagai berikut:
        • apabila bagi hasil yang seharusnya diterima setiap bulannya oleh Nasabah lebih dari nilai hadiah yang telah diberikan kepada Nasabah, maka Bank akan memberikan kekurangan bagi hasil yang seharusnya menjadi hak Nasabah.
        • Apabila bagi hasil yang seharusnya diterima setiap bulannya oleh Nasabah kurang dari nilai hadiah yang telah diberikan kepada Nasabah, maka kelebihan pembayaran bagi hasil tetap menjadi hak Nasabah.
    13. Nasabah tidak dibebani biaya administrasi bulanan dan biaya administrasi keterlambatan setoran bulanan
    14. Nasabah akan dikenakan biaya administrasi penutupan rekening sebesar Rp 100.000 (seratus ribu rupiah) apabila Taka iB OCBC dicairkan sebelum Tanggal Jatuh Tempo.
    15. Nasabah setuju baola biaya administrasi penutupan rekening sebelum Tanggal Jatuh Tempo dan nisbah bagi hasil berikut perubahannya ditetapkan oleh Bank berdasarkan kondisi moneter dan perkembangan pasar.
    16. Pencairan Taka iB OCBC akan dilakukan ke rekening relaol Nasabah. Dalam hal Nasabah akan melakukan penutupan dan pencairan Taka iB OCBC sebelum Tanggal Jatuh Tempo, maka hasil pencairan yang akan diterima Nasabah akan dikurangi dengan biaya administrasi penutupan rekening dan biaya penggantian hadiah (dalam hal Nasabah mengikuti Program Hadiah) sebesar nilai hadiah yang diberikan sebagaimana tercantum dalam Formulir Pembukaan Taka iB OCBC.
    17. Penutupan dan penoliran Taka iB OCBC hanya dapat dilakukan di kantor OCBC Syariah tempat dibukanya Taka iB OCBC tersebut.
    18. Nasabah memberikan kuasa kepada OCBC Syariah untuk melakukan pendebetan dan pengkreditan atas rekening relasi milik Nasabah sehubungan dengan Taka iB OCBC. Kuasa tersebut tidak dapat ditarik atau dicabut kembali serta tidak akan berakhir karena sebab apapun termasuk oleh sebab-sebab berakhirnya kuasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1813, 1814 dan 1816 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
    19. Nasabah memberikan kewenangan kepada Bank untuk mengubah, mengurangi atau menambah Syarat dan Ketentuan Tola iB OCBC ini dari waktu ke waktu dengan melakukan pengumuman di kantor OCBC Syariah.
    20. Syarat dan Ketentuan Umum Taka iB OCBC ini merupaoln satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari Formulir Pembukaan Taka iB OCBC dan ketentuan lainnya yang berlaku di Bank pada saat ini, termasuk perubahan-perubahannya di kemudian hari.

Dengan menandatangani Syarat dan Ketentuan Taka iB OCBC ini, Nasabah menyatakan telah membaca, memahami dan bersedia untuk mengikuti Syarat dan Ketentuan Taka iB OCBC beserta perubahannya dikemudian hari.

Syarat dan Ketentuan Taka iB OCBC ini ditandatangani di ............................ pada hari .................. tanggal .................

(Nasabah)