Minat KPR Syariah? Pelajari Simulasi & Perhitungannya Yuk!

24 Agt 2023 Ditulis oleh: Redaksi OCBC NISP

KPR syariah adalah solusi paling tepat untuk mendapatkan rumah impian tanpa riba. Pelajari cara daftar dan simulasi perhitungannya di sini!

KPR syariah adalah jalan pintas paling tepat khususnya jika sobat OCBC NISP ingin menghindari riba.

KPR berikut hadir di Indonesia untuk merangkul para muslim dan muslimah yang ingin mengkredit rumah. Sobat OCBC NISP tidak perlu khawatir dengan sistem perbankan yang kurang relevan dengan Syariat Islam, sebab KPR tersebut tidak menggunakan bunga.

Apakah Anda tertarik? Jika iya, yuk pelajari topik ini lebih jauh.

Apa Itu KPR Syariah?

Kredit Pemilikan Rumah Syariah atau biasa disebut KPR Syariah adalah pembiayaan yang biasanya ditawarkan oleh bank saat hendak membeli atau membangun rumah baru. Pembiayaan ini hadir karena tren gaya hidup berdasar Syariat Islam yang meningkat dan kebutuhan hunian bagi tiap individu muslim.

Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, KPR tersebut tidak menganut sistem perbankan berdasarkan bunga. Produk pembiayaan ini menggunakan akad yang disebut Akad Modal Bersama atau Akad MMQ (Musyarakah Mutanaqisah / MMQ).

Akad ini merupakan pembiayaan dengan skema kerja sama modal untuk pembelian properti. Hasil pendapatan atas kerja sama tersebut dibagi pada nasabah dan digunakan untuk membeli porsi modal bank secara bertahap sesuai jangka waktu yang ditentukan.

Pembayaran angsuran kredit oleh nasabah digunakan untuk membeli porsi modal bank secara berkala, sehingga bagian modal nasabah akan meningkat. Diakhir masa kredit/pembiayaan, porsi modal nasabah menjadi 100%. Maka, properti akan menjadi milik nasabah sepenuhnya.

Syarat Mendaftar KPR Syariah

Agar dapat menikmati KPR berikut, Anda perlu melengkapi persyaratan umum yang biasanya diminta oleh bank. Ada dua prasyarat yang harus dipenuhi oleh setiap nasabah jika ia hendak mengajukan kredit, antara lain:

  1. Nasabah adalah Warga Negara Indonesia (WNI)
  2. Nasabah Berusia 21 tahun atau telah menikah

Di samping dua prasyarat di atas, ada juga persyaratan administratif yang harus disiapkan. Apa saja itu? Berikut daftar dokumennya:

  1. Fotokopi KTP (Suami dan Istri)
  2. Fotokopi KTP Penjual (Suami dan Istri)
  3. Dokumen tambahan jika nasabah ingin membeli rumah sekunder (Siap Huni)

  4. Fotokopi Kartu Keluarga
  5. Fotokopi Kartu Keluarga Penjual
  6. Dokumen tambahan jika nasabah ingin membeli rumah sekunder (Siap Huni)

  7. Surat Nikah/Akta Perkawinan
  8. Surat Nikah/Akta Perkawinan Penjual
  9. Dokumen tambahan jika nasabah ingin membeli rumah sekunder (Siap Huni)

Nah, setelah menyiapkan dokumen pemohon, Anda juga perlu melengkapi persyaratan dokumen lain berdasarkan profesi sobat OCBC NISP. Profesinya terbagi menjadi 3 jenis, antara lain:

  1. Karyawan
    • Slip gaji asli (3 bulan terakhir)
    • Surat keterangan bekerja dari perusahaan
    • Rekening tabungan/giro 3 bulan terakhir
    • NPWP
    • SPT PPH pasal 21*
    • SK Pengangkatan dari instansi terkait
      (khusus pegawai negeri)
  2. Pengusaha
    • Rekening tabungan/giro 3 bulan terakhir
    • Fotokopi laporan keuangan 2 tahun terakhir (jika diperlukan)
    • NPWP
    • Akta Pendirian Perusahaan dan perubahannya
    • SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan)
    • TDP (Tanda Daftar Perusahaan)
    • SK Domisili Perusahaan
    • SK Menkumham
    • SITU (Surat Izin Tempat Usaha)
  3. Profesional
    • Rekening tabungan/giro 3 bulan terakhir
    • NPWP
    • Surat Ijin Praktek

Cara Mendaftar KPR Syariah

Cara mendaftar KPR berikut cukup mudah. Ada beberapa tahapan yang dapat Anda lakukan untuk meraih hunian impian, yaitu:

  1. Mengunjungi kantor cabang bank terdekat
  2. Menyiapkan syarat dokumen sesuai dengan kondisi Anda
  3. Mengisi formulir yang telah disiapkan bank
  4. Pihak bank akan menghitung berapa cicilan yang harus dibayarkan dan berapa tahun untuk bisa melunasinya
  5. Anda akan mendapatkan bukti tertulis dari akad yang telah Anda lakukan bersama bank.
  6. Selamat melunasi angsuran Anda!

Take Over KPR Syariah

Bagaimana jika terjadi sesuatu dan Anda tidak mampu membayar angsuran? Tenang! Terdapat 3 macam take over KPR jenis Syariah yang bisa Anda pilih.

Take over KPR Syariah adalah usaha akuisisi kepemilikan dan pembayaran sebuah rumah ke pihak lain yang sudah diawasi oleh bank berdasarkan hukum perbankan yang berlaku di Indonesia.

Opsi take over KPR umumnya dipilih karena berbagai macam hal. Contohnya seperti sudah tidak mampu lagi mencicil angsuran rumah ataupun membutuhkan cicilan yang lebih kecil.

Berikut 3 jenis take over KPR yang bisa dipilih, yaitu:

  1. Take over KPR syariah jual-beli
  2. Pilihan ini berarti pihak A tidak mampu melunasi cicilan rumahnya dan B mengambil alih rumah tersebut. Cicilan bulanan akan dipindah tangankan ke B sesuai persetujuan.

  3. Take over KPR syariah bawah tangan
  4. Pilihan ini berarti pihak A memindahtangankan cicilan rumah kepada pihak B tanpa sepengetahuan bank. Tindakan ini cukup berisiko mengingat tidak ada payung hukum yang berlaku dalam perjanjian ini.

    Salah satu pihak juga bisa mencurangi pihak lain tanpa sepengetahuan bank. Apabila betul terjadi, maka bank tidak dapat berbuat apa-apa. Dengan harga rumah yang tidak kecil, Anda dapat mengalami kerugian yang besar.

  5. Take over KPR syariah antar-bank
  6. Pilihan ini berarti pihak A ingin berpindah KPR dari satu bank ke bank lain. Umumnya disebabkan bank yang baru, angsuran per bulannya lebih murah dari bank yang lama.

Simulasi KPR Syariah

Tertarik untuk membeli rumah sekarang, tapi belum memahami cara menghitung angsurannya? Jangan khawatir! Anda dapat memperkirakan biaya apa saja yang perlu disiapkan melalui perhitungan KPR Syariah dan simulasi KPR syariah di bawah.

Misalkan terdapat kondisi seperti berikut:

  • Harga hunian Anda sebesar Rp200.000.000 dan Anda perlu membayarkan uang muka senilai 15%.
  • Biaya bank Rp5.200.000
  • Biaya notaris Rp9.350.000
  • Margin bank (tingkat keuntungan) per 1 tahun sebesar 8.49%
  • Lama pinjaman 20 tahun

Margin 20 tahun:
8.49% x 20 tahun = 129.8%, jadi margin dalam 240 bulan = 0,71%

Pembayaran DP:
15% x 200.000.000 = Rp30.000.000

Angsuran per bulan:
Angsuran per bulan: Rp1.474.200

Pembayaran pertama Anda sebagai berikut:
Angsuran bulan pertama + DP + Total Biaya Bank + Total Biaya Notaris
(1.474.200 + 30.000.000 + 5.200.000 + 9.350.000) = 46.024.200

Maka, pembayaran pertama Anda sebesar = Rp46.024.200

Nah, sekarang sobat OCBC NISP telah memiliki pengetahuan yang cukup untuk pergi ke bank dan mengajukan produk pembiayaan tersebut. KPR Syariah adalah solusi untuk mewujudkan mimpi Anda dalam memiliki hunian impian yang nyaman.

Simulasi KPR Syariah di atas adalah gambaran biaya yang sekiranya akan Anda temui dan perlu disiapkan ketika memulai kredit ini. Selamat membeli rumah!

Baca Juga :

Story for your Inspiration

Baca

Edukasi - 26 Mar 2024

7 Golongan yang Berhak Menerima Sedekah Subuh dan Urutannya

Baca

Edukasi - 22 Mar 2024

Syarat dan Cara Nikah di Masjidil Haram Mekkah, Apa Saja?

See All

Produk Terkait

Syariah - Asuransi

Syariah - Asuransi

Kelola keuangan lebih nyaman dengan prinsip Syariah

Download OCBC mobile