Kredit Syariah - Akand, Jenis, Syarat, dan Simulasinya

8 Sep 2023 Ditulis oleh: Redaksi OCBC NISP

Kredit syariah adalah sistem pinjaman uang tanpa riba yang menerapkan hukum Islam. Simak akad, jenis, syarat, cara daftar, dan simulasinya di sini!

Di masa yang tidak menentu seperti sekarang, biaya kebutuhan hidup terus bertambah dan memberatkan. Tak jarang pendapatan dari pekerjaan tidak berbanding lurus dengan biaya yang dikeluarkan. Agar tak kesulitan, individu biasanya meminjam dana dengan mengajukan kredit. Salah satu jenis kredit tersebut adalah kredit syariah.

Kredit Syariah adalah produk pembiayaan dengan prinsip syariat Islam yang disediakan oleh bank untuk membantu memenuhi kebutuhan nasabahnya. Produk ini tidak menggunakan sistem bunga seperti kredit pada umumnya.

Saat mengajukan, sobat OCBC NISP akan menjalankan perjanjian bernama Akad Modal Bersama atau Akad MMQ (Musyarakah Mutanaqisah). Nah, seperti apakah itu? Berikut penjelasannya.

Apa itu kredit syariah?

Kredit syariah adalah pinjaman atau kredit uang yang diberikan oleh lembaga keuangan dengan sistem transaksi syariah. Prinsip-prinsip dalam kredit ini berlandaskan aturan islam.

Mulai dari akad kredit, pengembalian dana dan batasan waktu sesuai dengan prinsip syariah. Dalam sistem kredit syariah tidak mengenal istilah bunga layaknya pada kredit konvensional. Sebab pada pinjaman syariah, bunga dianggap riba.

Akad Kredit Syariah

Dalam penerapannya, akad syariah yang digunakan dalam sistem kredit syariah terdiri dari tiga jenis akad. Berikut penjelasannya.

  1. Akad Murabahah
  2. Akad murabahah merupakan akad menggunakan prinsip jual beli. Contohnya Anda membutuhkan kredit dengan akad syariah untuk membeli motor seharga Rp20.000.000. Maka bank sebagai penyedia cicilan syariah akan membeli motor itu dan menjual kembali pada nasabah dengan harga Rp21.000.000.

    Selisih harga akan yang menjadi keuntungan bagi penyedia jasa pinjaman syariah sebagai ganti dari sistem bunga.

  3. Akad Ijarah wa itiqna
  4. Sedangkan akad Ijarah wa itiqna adalah prinsip sewa menyewa dengan status kepemilikan yang berubah.

    Contohnya saat nasabah membutuhkan kredit untuk membeli sebuah mobil. Pihak bank sebagai penyedia cicilan syariah ini akan membeli mobil tersebut lalu menyewakannya kepada nasabah dalam jangka waktu tertentu.

  5. Akad Musyarakah Mutanaqishah
  6. Jika akad Musyarakah mutanaqishah adalah pihak bank dan nasabah memiliki peran sama yaitu pemberi modal dalam membeli sebuah barang.

    Misalnya nasabah ingin membeli sebuah barang, pihak bank memberikan dana sebesar 60% dari harga barang. Sisanya, nasabah akan memberikan dana 40%. Pada waktu mendatang, nasabah akan membeli porsi kepemilikan produk syariah sebesar 60%.

Perbedaan sistem kredit syariah dan konvensional

Terdapat perbedaan antara sistem kredit syariah dan konvensional. Untuk memahami lebih jauh mengenai keunggulan produk keuangan diantara keduanya, simak perbedaannya berikut ini.

  1. Akad Kredit
  2. Prinsip dari akad pinjaman syariah berdasarkan hukum islam dimana tidak boleh menerapkan suku bunga. Sehingga pinjaman akad yang digunakan berupa akad jual beli atau murabahah, akad sewa menyewa dan akad capital sharing.

    Jika pada kredit konvensional menetapkan suku bunga tiap pinjaman nasabah. Nasabah yang meminjam dengan nominal tertentu harus mengembalikan dana bersamaan dengan bunga yang dibebankan. Besaran bunga tergantung dari produk kredit yang diambil.

  3. Jumlah Angsuran
  4. Dalam kredit konvensional terdapat sistem bunga mengambang, di mana suku bunga yang dibayarkan tidak tetap jumlahnya. Besaran bunga mengambang dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan suku bunga yang berlaku di pasar.

    Hal ini berpengaruh pada jumlah angsuran yang berbeda-beda setiap bulannya. Sehingga angsuran berpotensi mengalami kenaikan jika suku bunga pasar meningkat.

    Sementara itu, sistem kredit syariah sejak awal tidak menetapkan sejumlah bunga di dalamnya. Sehingga jumlah angsuran yang harus dibayarkan akan tetap sesuai kesepakatan awal.

  5. Biaya Denda yang dibebankan nasabah
  6. Dalam kredit konvensional, nasabah akan dibebankan sejumlah biaya saat melakukan pinjaman. Salah satu biaya yang dibebankan pada nasabah adalah biaya denda. Nasabah yang terlambat dalam mengangsur wajib membayar denda yang telah ditetapkan sejak awal.

    Berbeda dengan sistem kredit syariah yang tidak menerapkan biaya denda. Jika nasabah terlambat melakukan pembayaran, maka pihak lembaga keuangan syariah tidak boleh menarik sejumlah dana atas keterlambatan.

    Tetapi ada pula lembaga keuangan syariah yang menarik denda tetapi biaya denda dari nasabah akan disumbangkan kepada lembaga sosial. Sehingga tidak menjadi bagian keuntungan/pendapatan bagi lembaga keuangan syariah tersebut.

  7. Tingkat Risiko
  8. Pada kredit konvensional, nasabah akan menanggung seluruh risiko jika tidak dapat mengembalikan pinjaman. Sementara pada pembiayaan syariah, pihak bank juga ikut menanggung sebagian risiko dari nasabah yang tidak mampu membayar.

    Misalkan nasabah meminjam dana sebesar Rp 100 juta dengan sistem kredit syariah untuk modal usaha. Apabila usahanya hanya menghasilkan omzet Rp 75 juta, dapat dikatakan nasabah belum mampu membayar sisa uang pinjaman.

    Tak perlu khawatir sebab pihak bank akan turut menanggung sebagian kerugian apabila ternyata usaha tersebut hanya menghasilkan Rp 75 juta.

Jenis kredit syariah yang dapat dipilih

Tak kalah dengan kredit konvensional, pinjaman syariah memiliki berbagai jenis kredit yang ditawarkan untuk membantu para nasabah yang ingin meminjam uang dengan prinsip syariah. Yuk ketahui jenis-jenis kredit syariah apa saja yang disediakan.

  1. KPR Syariah
  2. KPR syariah adalah produk lain dari KPR konvensional dimana tujuan dan sistem penerapannya sama namun sistem balas jasa berbeda. Sistem balas jasanya dibuat agar tidak melanggar syariat islam.

    Apabila balas jasa pada KPR konvensional berupa suku bunga, namun pada KPR syariah berupa bagi hasil antara nasabah dan pihak lembaga keuangan syariah. Sebab layaknya sistem keuangan syariah tidak boleh mematok bunga alias bebas riba.

    Pembiayaan rumah dengan KPR syariah dapat dilakukan dalam jangka pendek, menengah, atau panjang. Tergantung kebutuhan nasabah. Sistem akad yang digunakan dalam membiayai pembelian dan pembangunan rumah berdasarkan akad syariah yang diatur dalam agama islam.

  3. KPM Syariah
  4. Kredit mobil syariah adalah kredit yang ditawarkan oleh lembaga keuangan syariah bagi nasabah yang ingin membeli mobil mobil bekas maupun baru namun belum tersedia dana yang cukup.

    Kredit pemilikan mobil syariah tidak membebankan bunga ataupun riba. Pihak bank penyedia produk syariah ini akan membeli mobil yang diinginkan nasabah kemudian dijual kembali kepada nasabah dengan mengambil keuntungan.

    Kemudian nasabah yang membeli akan mengangsur dengan syarat dan ketentuan yang telah disepakati bersama.

  5. Kredit Syariah untuk K3A (Koperasi Karyawan (kopkar), Koperasi Pegawai, Koperasi Pegawai Negeri (KPN), dan Koperasi Lain)
  6. Pinjaman Syariah K3A adalah layanan pinjaman syariah yang disediakan untuk berbagai jenis koperasi seperti koperasi Karyawan (kopkar), Koperasi Pegawai, Koperasi Pegawai Negeri (KPN), dan Koperasi Lain).

    Pinjaman Syariah K3A membantu penyediaan dana bagi koperasi untuk memenuhi kebutuhan produk yang akan dikonsumsi atau kebutuhan investasi oleh anggota dengan menerapkan prinsip jual beli akad Murabahah..

Syarat daftar kredit syariah

Syarat untuk mendapatkan pinjaman syariah tidak jauh beda dengan kredit konvensional. Berikut syarat yang harus Anda penuhi sebelum mengambil sistem kredit syariah.

  • KTP/SIM/Paspor
  • Kartu Keluarga/KK
  • Akta Nikah, jika sudah menikah
  • Buku Tabungan
  • Surat Keterangan Penghasilan (SKP)
  • Bukti Tidak Memiliki Tanggungan dan Angsuran
  • NPWP

Cara daftar kredit syariah

Jika Anda sudah mempersiapkan syarat dari pinjaman syariah. Silahkan simak cara daftar kredit syariah dengan benar.

  1. Menentukan lembaga keuangan
  2. Hal pertama sebelum mengajukan pinjaman yakni menentukan lembaga keuangannya. Lakukan riset dan survei pada lembaga keuangan yang menyediakan pinjaman syariah. Ketahui keunggulan dan kelemahan dari masing-masing lembaga.

  3. Mengetahui Produk Keuangan Syariah
  4. Setelah memutuskan lembaga keuangan yang akan dijadikan sebagai tempat kredit, berikutnya ketahui produk kredit jenis syariah yang disediakan oleh lembaga tersebut. Pilihlah produk yang sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan Anda.

  5. Lengkapi Syarat Administrasi
  6. Ketahui syarat yang dibutuhkan dalam mengajukan jenis kredit tersebut. Kemudian lengkapi persyaratan administrasi seperti dokumen identitas diri (KTP, KK), NPWP, SKP, dan sejenisnya.

  7. Mengajukan Kepada Teller
  8. Ajukan permohonan kredit kepada teller beserta syarat yang telah disiapkan. Berikutnya teller akan memberikan formulir permohonan yang harus diisi dengan data yang sebenar-benarnya.

    Biasanya di dalam formulir tersebut terdapat syarat dan perjanjian pinjaman syariah yang dipilih. Perhatikan secara detail syarat dan ketentuan pinjaman mulai dari minimal dan maksimal pinjaman, maksimal jatuh tempo, dan biaya lain yang mungkin dibebankan.

  9. Menerima Surat Perjanjian Kredit
  10. Lembaga keuangan akan menyerahkan surat perjanjian kredit setelah seluruh persyaratan terpenuhi dan data sudah divalidasi. Surat perjanjian biasanya berisi aturan bagi hasil dan konsekuensinya apabila ada kecurangan. Jika setuju, nasabah diminta untuk menandatangani perjanjian tersebut.

  11. Dana Pinjaman Diberikan
  12. Pihak lembaga keuangan akan memberikan dana pinjaman dengan besaran sesuai kredit yang diajukan dan disepakati oleh peminjam.

Simulasi kredit syariah

Agar Sobat OCBC NISP lebih memahami tentang kredit dengan sistem syariah, mari simak simulasi kredit syariah dengan akad murabahah atau prinsip jual beli.

Apabila Ibu Asih ingin membeli sebuah rumah dengan harga Rp. 500 juta. Tetapi Ibu Asih tidak mampu membeli secara lunas maka ia mengajukan kredit syariah. Penyedia kredit akan membeli rumah tersebut seharga Rp 500 juta.

Setelah dibeli oleh penyedia kredit, pihak tersebut akan menjual rumah kepada Ibu Asih dengan harga Rp 600 juta. Di sini pihak bank mengambil keuntungan sebesar Rp 100 juta.

Masa angsuran yang harus dibayarkan Ibu Asih sebesar:
  • Waktu pelunasan selama 15 tahun sama dengan 180 bulan.
  • Harga rumah dari penyedia produk syariah sebesar Rp 600 juta.
  • Dalam kasus ini Ibu Asih tidak memiliki uang muka.

Rp 600 juta : 180 bulan = Rp 3.333.333

Sehingga jumlah angsuran tiap bulan yang harus dibayarkan Ibu Asih sebesar Rp 3.333.333

Skema kredit tersebut umumnya akan menyesuaikan dengan ketentuan produk keuangan syariah dan nilai dari properti yang ingin dibeli. Apabila semakin tinggi nilainya maka penyedia kredit akan mengambil keuntungan yang lebih besar lagi.

--

Sistem kredit syariah menawarkan kesempatan kepada nasabah untuk memperoleh bantuan pembiayaan yang berdasar syariat Islam. Di mana melalui sistem ini Anda pun tak perlu khawatir lagi mengenai riba. Bagaimana? Tertarik untuk mengajukan kredit syariah?

Baca juga:

Story for your Inspiration

Baca

Edukasi - 26 Mar 2024

7 Golongan yang Berhak Menerima Sedekah Subuh dan Urutannya

Baca

Edukasi - 22 Mar 2024

Syarat dan Cara Nikah di Masjidil Haram Mekkah, Apa Saja?

See All

Produk Terkait

Syariah - Pembiayaan

Syariah - Pembiayaan

Kelola keuangan lebih nyaman dengan prinsip Syariah

Download OCBC mobile