Apa Itu Tabungan Wadiah? Ini Pengertian & Sistemnya

8 Sep 2023 Ditulis oleh: Redaksi OCBC NISP

Tabungan wadiah adalah salah satu tabungan syariah seperti tabungan mudharabah. Lalu, apa perbedaannya? Cek infonya di sini.

Produk simpanan syariah semakin berkembang dari hari ke hari. Demi memenuhi kebutuhan para muslim di Indonesia, bank-bank di Indonesia meningkatkan fasilitas, sistem pengelolaan dana, serta mengajak nasabah baru untuk menabung. Salah satu produk yang ditawarkan adalah tabungan wadiah.

Tabungan wadiah adalah salah satu jenis tabungan syariah yang mirip dengan tabungan konvensional. Hanya saja, tabungan syariah jenis ini tidak menggunakan sistem bunga.

Produk ini menggunakan sistem nisbah atau bagi hasil yang disepakati dalam sebuah akad/perjanjian oleh shohibul mal (nasabah/pemilik dana) dan mudharib (bank/pengelola dana).

Kalau begitu, bagaimana proses akad yang dilakukan oleh kedua belah pihak? Apa saja yang perlu dipersiapkan jika ingin mendaftarkan rekening baru? Nah, mari dibahas satu per satu.

Pengertian Tabungan Wadiah

Sebelum membahas lebih jauh, sobat OCBC NISP perlu mengetahui pengertian tabungan wadiah terlebih dulu. Apa itu tabungan wadiah? Tabungan wadiah adalah jenis tabungan syariah yang menggunakan akad wadiah dalam pengelolaan simpanannya.

Menurut bahasa, wadiah berasal dari kata al-wadau berarti meninggalkan. Sedangkan pengertian akad wadiah sendiri adalah perjanjian yang melimpahkan harta kepada orang lain untuk menjaganya dengan cara jelas atau transparan.

Jadi seorang nasabah yang ingin menabung dengan akad wadiah, maka nasabah tersebut akan menitipkan sejumlah dananya ke bank. Kemudian simpanan tersebut dapat diambil sewaktu-waktu oleh nasabah.

4 Perbedaan Tabungan Wadiah dengan Tabungan Konvensional

Seperti yang diketahui bahwa tabungan wadiah adalah salah satu produk keuangan syariah. Sehingga terdapat beberapa perbedaan dengan tabungan konvensional. Yuk simak apa saja perbedaannya di bawah ini.

  1. Berlandaskan syariat Islam dan diawasi Dewan Pengawas Syariah
  2. Tabungan ini merupakan salah satu produk keuangan dengan sistem syariah. Tentu dalam penerapan tabungan sesuai prinsip fiqih muamalah agama islam. Sehingga dalam pelaksanaannya, Anda tak perlu khawatir sebab tabungan ini diawasi oleh Dewan Pengawas Syariah.

    Sementara tabungan konvensional menggunakan sistem dan prinsip konvensional dimana mengenal sistem suku bunga. Tabungan konvensional merupakan salah satu produk keuangan konvensional sehingga penerapannya diawasi oleh Dewan Pengawas Secara Umum.

  3. Pelaksanaan akad di awal pembukaan rekening
  4. Perbedaan mendasar antara tabungan konvensional dan wadiah terletak pada konsep akad. Dalam tabungan syariah wadiah, setiap transaksi harus melalui proses kesepakatan antara kedua belah pihak.

    Jenis akad wadiah adalah nasabah hanya menitipkan uang dalam bentuk tabungan tetapi simpanan tersebut dapat diambil nasabah sewaktu-waktu.

    Sedangkan tabungan konvensional tidak mengenal akad. Sistem yang digunakan kesepakatan dimana nasabah menyetujui syarat dan ketentuan dari pihak bank konvensional.

    Selain itu, selama penerapannya tabungan konvensional berpotensi memiliki suku bunga yang berbeda saat di awal, di tengah, atau di akhir periode.

  5. Cara mendapatkan keuntungan (sistem nisbah vs bunga)
  6. Dalam tabungan konvensional, cara mendapatkan keuntungan diperoleh dengan bank menetapkan bunga. Suku bunga dapat diukur dari beberapa aspek seperti kondisi pasar uang, kebijakan bank, dan jenis produk keuangan itu sendiri.

    Pada tabungan wadiah, karena sistem syariah berlandaskan Islam, maka tidak mengenal bunga. Sebab dalam hukum islam bunga dikenal riba yang mana tidak diperbolehkan. Prinsip yang digunakan tabungan berakad wadiah ini adalah sistem nisbah. Sistem nisbah adalah sistem bagi hasil antara nasabah dan bank atas pengelolaan tabungan.

  7. Produk Keuangan Syariah
  8. Tabungan dengan akad wadiah biasa digunakan dalam produk keuangan syariah lainnya. Seperti tabungan haji, tabungan umroh, tabungan qurban, dan sejenisnya. Dalam penerapan produk keuangan tersebut menggunakan akad wadiah.

    Berbeda dengan tabungan konvensional yang tidak mampu menyediakan fasilitas tersebut. Sehingga hal ini merupakan salah satu perbedaan antara tabungan wadiah dan konvensional.

6 Perbedaan Tabungan Wadiah dengan Tabungan Mudharabah

Selain tabungan syariah wadiah, terdapat produk keuangan syariah lain yaitu tabungan mudharabah. Walau sama-sama memiliki prinsip sesuai syariat islam, tetapi dua jenis tabungan ini memiliki perbedaan yang signifikan. Berikut ini merupakan perbedaan tabungan wadiah dan mudharabah.

  1. Akad yang digunakan
  2. Seperti yang dijelaskan sebelumnya, tabungan wadiah memiliki akad wadiah yaitu pihak nasabah hanya menitipkan uang kepada bank dalam bentuk simpanan. Apabila nasabah membutuhkan uang sewaktu-waktu, pihak bank harus mengembalikan dana kepada nasabah.

    Akad tersebut berbeda dengan akad yang berlaku dalam tabungan mudharabah. Pada tabungan mudharabah menggunakan akad mudharabah. Akad mudharabah adalah akad untuk mendapatkan laba, bukan sekedar menyimpan uang.

    Nasabah selaku pemberi modal, menyetorkan sejumlah dana kepada Bank selaku pengelola. Hasil keuntungannya akan dibagi dua berdasarkan nisbah/rasio bagi hasil.

  3. Peran nasabah
  4. Perbedaan berikutnya terletak pada peran nasabah. Bagi nasabah yang menggunakan tabungan mudharabah akan berperan sebagai pemilik modal (sohibul mal) karena mereka menginvestasikan sejumlah dana kepada bank.

    Sementara nasabah pada tabungan berakad wadiah berperan sebagai penitip uang (muwadi) karena hanya menitipkan saja tanpa adanya akad investasi.

  5. Sifat Dana
  6. Sifat dana pada masing-masing tabungan juga berbeda. Pada tabungan mudharabah, uang yang disimpan oleh produk keuangan syariah bersifat sebagai bentuk investasi. Sebab nasabah mendapatkan keuntungan berupa nisbah.

    Sedangkan tabungan dengan akad wadiah ini, uang yang disetor ke bank hanya bersifat simpanan atau titipan.

  7. Insentif Dana
  8. Nasabah tabungan mudharabah memperoleh insentif dana tambahan. Dana tambahan diperoleh dari hasil nisbah. Sebab nasabah menginvestasikan sejumlah uang kepada produk keuangan syariah.

    Jika pada tabungan berakad wadiah, nasabah tidak mendapatkan tambahan dana atau bagi hasil karena fungsi tabungan hanya sebagai tempat menitipkan. Namun terkadang pihak produk keuangan syariah akan memberikan bonus secara sukarela kepada nasabah.

  9. Pengembalian Dana
  10. Pengembalian dana antara tabungan mudharabah dan wadiah berbeda. Jumlah dana yang dikembalikan juga berbeda dari masing-masing akad. Untuk akad wadiah, besaran uang yang diterima nasabah tetap sama dengan setoran awal.

    Sedangkan total dana yang akan diterima nasabah pada akad mudharabah tergantung dari hasil pengelolaan investasi oleh produk keuangan syariah.

  11. Penarikan dana
  12. Ketentuan penarikan dana juga berbeda diantara tabungan mudharabah dan wadiah. Tabungan mudharabah akan dikembalikan pada jangka waktu tertentu.

    Sedangkan tabungan dengan akad wadiah dapat ditarik atau dicairkan dananya sewaktu-waktu saat nasabah sedang membutuhkannya.

Syarat Mendaftar Tabungan Wadiah

Jika Anda tertarik membuka rekening tabungan wadiah, perhatikan syarat-syarat mendaftar tabungan tersebut.

  • Kartu Identitas Asli (KTP/Paspor) baik asli dan fotocopy.
  • Kartu NPWP.
  • Setoran awal minimal Rp100.000,-.
  • Kartu Pelajar/Mahasiswa jika diperlukan.

Cara Mendaftar Tabungan Wadiah

Setelah beberapa persyaratan terpenuhi, selanjutnya simak cara mendaftar tabungan wadiah berikut ini.

  1. Mengisi Formulir Permohonan
  2. Pada teller, Anda akan diminta untuk mengisi formulir permohonan pembukaan simpanan wadiah. Formulir permohonan berupa data diri dan akad persetujuan dari tabungan jenis ini.

  3. Menyerahkan Dokumen Sebagai Syarat
  4. Sebelumnya Anda telah mengetahui syarat dalam pengajuan pembukaan rekening tabungan. Selanjutnya dokumen yang menjadi syarat akan diminta oleh teller untuk melakukan validasi data diri.

  5. Melakukan Setoran Awal
  6. Pihak produk keuangan syariah akan memproses pembukaan rekening tabungan Anda. Sebelum itu, Anda harus menyetorkan setoran awal dengan besaran minimum Rp100.000,-. Kemudian pihak teller akan memproses pembukaan tabungan. Apabila telah selesai maka Anda akan mendapatkan fasilitas tabungan berupa buku tabungan, kartu ATM, dan mobile banking.

--

Tabungan wadiah adalah produk simpanan dengan prinsip syariah yang dapat membantu Anda mengelola finansial sekaligus meraih keuntungan tanpa riba. Sebab, jenis tabungan ini menerapkan sistem bagi hasil yang bersifat adil baik bagi nasabah maupun bank.

Baca juga:

Story for your Inspiration

Baca

Edukasi - 26 Mar 2024

7 Golongan yang Berhak Menerima Sedekah Subuh dan Urutannya

Baca

Edukasi - 22 Mar 2024

Syarat dan Cara Nikah di Masjidil Haram Mekkah, Apa Saja?

See All

Produk Terkait

Syariah - Simpanan

Syariah - Simpanan

Kelola keuangan lebih nyaman dengan prinsip Syariah

Download OCBC mobile