KPR iB MMQ

Pembiayaan yang memberikan kemudahan untuk memiliki rumah dan mendapatkan keuntungan

Angsuran Ringan

Membeli rumah tidak menjadi beban

Uang Muka Ringan

Miliki rumah lebih cepat dengan uang muka mulai dari 5% untuk rumah pertama

Tenor hingga 25 tahun

Pilihan jangka waktu hingga 25 tahun

Keuntungan Lainnya

placeholder.png

Pembiayaan Sesuai Syariah

Pembiayaan dengan akad MMQ untuk pembelian rumah primary/secondary

    Persyaratan

    Ringkasan Informasi Produk

KETENTUAN PENGAJUAN

  1. Warga Negara Indonesia / Badan Usaha berdasarkan hukum di Indonesia
  2. Usia minimum 21 tahun dan maksimal 65 tahun saat pembiayaan berakhir (Perorangan)
  3. Tidak termasuk daftar hitam Bank Indonesia & OCBC
  4. Melengkapi dokumen yang dibutuhkan

SYARAT PENGAJUAN PEMBIAYAAN

Jenis Dokumen Perorangan Badan Usaha
KTP Pengurus & Pemegang Saham (untuk Badan Usaha) Atau KTP Pemohon & Pasangan (untuk Perorangan) V V
Kartu Keluarga V
Akta Nikah/Akta Cerai/Akta Pisah Harta V
NPWP V V
Rekening Koran/Tabungan/Giro minimal 3 (tiga) bulan terakhir V V
Akta Pendirian dan Akta Perubahan Lengkap + SK Menteri Kehakiman V
SK Domisili, NIB (Nomor Induk Berusaha), Izin Usaha dan Izin Operasional/Komersial * V
Copy Sertifikat + IMB + PBB atau surat pesanan dari Developer V V

KPR iB MMQ

Pembiayaan MMQ iB – KPR iB
Pembiayaan MMQ iB – KPR iB

Pembiayaan MMQ iB – KPR iB

Cerita untuk Inspirasi

Baca

Announcement, Daily Update

Sempurnakan healing-mu bersama Life Goals

Baca

Announcement, Daily Update

Kenali Pajak BPHTB dan Cara Bayarnya di OCBC mobile

Tanya OCBC

Kesepakatan tertulis antara Bank dan pihak lain yang memuat adanya hak dan kewajiban bagi masing-masing pihak sesuai dengan Prinsip Syariah.

Prinsip hukum Islam dalam kegiatan perbankan berdasarkan fatwa yang dikeluarkan oleh lembaga yang memiliki kewenangan dalam penetapan fatwa di bidang syariah.

Pembagian keuntungan Bank Syariah kepada Nasabah Simpanan berdasarkan nisbah yang disepakati setiap bulannya. Bagi hasil yang diperoleh tergantung jumlah dan jangka waktu simpanan serta pendapatan bank pada periode tersebut. Besarnya bagi hasil dihitung berdasarkan pendapatan bank (revenue) sehingga nasabah pasti memperoleh bagi hasil dan tidak kehilangan pokok simpanannya.

Dewan yang bertugas memberikan nasehat dan saran kepada Direksi serta mengawasi kegiatan Unit Usaha Syariah agar sesuai dengan Prinsip Syariah.

Transaksi penanaman dana dari pemilik dana (shahibul mal) kepada pengelola dana (mudharib) untuk melakukan kegiatan usaha tertentu yang sesuai Prinsip Syariah, dengan pembagian hasil usaha antar kedua belah pihak berdasarkan nisbah yang telah disepakati bersama.

Transaksi penitipan dana atau barang dari pemilik kepada penyimpan dana dengan kewajiban bagi pihak yang menyimpan untuk mengembalikan dana atau barang titipan sewaktu-waktu atau sesuai dengan kesepakatan.

Transaksi jual beli suatu barang sebesar harga perolehan barang ditambah dengan margin yang disepakati oleh para pihak, dimana penjual menginformasikan terlebih dahulu harga perolehan kepada pembeli.

Akad perwakilan antara satu pihak kepada yang lain. Wakalah biasanya diterapkan untuk pembuatan Letter of Credit, atas pembelian barang di luar negeri (L/C Import) atau penerusan permintaan

Kerjasama antara dua pihak atau lebih pemilik dana dan/atau barang untuk menjalankan usaha tertentu sesuai Prinsip Syariah dengan pembagian hasil usaha sesuai dengan besarnya kepemilikan modal masing-masing pihak atau berdasarkan nisbah yang disepakati bersama.

Kerjasama antara dua pihak atau lebih pemilik dana dan/atau barang untuk menjalankan usaha tertentu sesuai Prinsip Syariah dengan pembagian hasil usaha sesuai dengan besarnya kepemilikan modal masing-masing pihak atau berdasarkan nisbah yang disepakati bersama, kemudian salah satu pihak secara berangsur membeli kepemilikan modal pihak lainnya, sehingga pada akhir periode kerjasama salah satu pihak memiliki seluruh modal (100%).

Besarnya keuntungan yang disepakati antara Bank dan Nasabah atas transaksi pembiayaan dengan akad jual beli (murabahah). Margin pembiayaan bersifat tetap (fixed) tidak berubah sepanjang jangka waktu pembiayaan.

Porsi bagi hasil antara Bank dan Nasabah atas transaksi pendanaan dan pembiayaan dengan akad bagi hasil (mudharabah dan musyarakah).

Transaksi sewa menyewa atas suatu barang dan/atau jasa antara pemilik obyek sewa termasuk kepemilikan hak pakai atas obyek sewa dengan penyewa untuk mendapat imbalan atas obyek sewa yang disewakan.

Transaksi pinjam meminjam dana tanpa imbalan dengan kewajiban pihak meminjam mengembalikan pokok pinjaman secara sekaligus atau cicilan dalam jangka waktu tertentu.

Tidak menemukan apa yang Anda Cari?

Lihat FAQ

KPR iB MMQ

Bertransaksi Sehari-hari Semakin Mudah

Lakukan semua transaksi cukup dari satu aplikasi OCBC mobile.

Lihat Kelebihannya