021 255 33 888
Asset Recovery Management
PT. Bank OCBC NISP. Tbk,
Jl. Prof. Dr. Satrio Kav. 25, Jakarta - 12940
Halaman yang Anda Cari Tidak Tersedia
Lokasi:
Jl. Peta No.39, Kel. Kahuripan, Kec. Tawang, Tasikmalaya, JABAR (2 bidang tanah)
Lokasi:
Komp. Perum Taman Kurnia Djaja, Jl. Parkit 9 No. 06, Kel Belian, Kec Batam Kota, Batam.
Lokasi:
Desa Cidadap, Kp. Kukulu 2 RT 026/007, Kel. Balingbing, Kec. Pagaden Barat, Subang, JABAR
Lokasi:
Jl.Padamulya, Kp. Langkap RT 013/003, Kel. Padamulya, Kec. Cipunagara, Subang, JABAR
Lokasi:
Perum Pondok Tirta Mandala Blok J-4 /13, Kel Sukamaju, Kec Cilodong, Kota Depok, JABAR
Lokasi:
Perum Umum Mangunreja Blok C No. 62-63, Kel. Mangunreja Kab. Tasikmalaya, JABAR
Syarat dan Ketentuan :
Informasi Syarat dan Ketentuan Terkait Pelaksanaan Lelang
Sebagai salah satu upaya PT Bank OCBC NISP Tbk dalam rangka penyelesaian / pengembalian kredit debiturnya, dilakukan penjualan Agunan melalui pelelangan umum.
Lelang adalah penjualan barang yang terbuka untuk umum dengan penawaran harga secara tertulis / atau lisan yang semakin meningkat atau menurun untuk mencapai harga tertinggi yang didahului dengan pengumuman lelang.
Persyaratan & Ketentuan:
Prosedur :
021 255 33 888
Asset Recovery Management
PT. Bank OCBC NISP. Tbk,
Jl. Prof. Dr. Satrio Kav. 25, Jakarta - 12940
Tim kami siap membantu proses Permintaan Amnesti Pajak
Penghapusan Pajak
Penghapusan pajak yang seharusnya terutang.
Tidak Dikenai Sanksi
Tidak dikenai sanksi administrasi dan sanksi pidana perpajakan.
Tidak Ada Pemeriksaan
Tidak dilakukan pemeriksaan, pemeriksaan bukti permulaan, dan penyidikan.
Penghentian Pemeriksaan
Penghentian proses pemeriksaan, pemeriksaan bukti permulaan, atau penyidikan.
Pembebasan Pajak Penghasilan
Pembebasan pajak penghasilan untuk balik nama harta tambahan.
Jaminan Rahasia
Jaminan rahasia data pengampunan pajak tidak dapat dijadikan dasar penyelidikan dan penyidikan tindak pidana apapun.
Hubungi Kami untuk Permintaan Amnesti Pajak
Tax Amnesty (Pengampunan Pajak) adalah penghapusan pajak yang seharusnya terutang dimana Wajib Pajak (WP) tidak akan dikenakan sanksi administrasi perpajakan dan sanksi pidana di bidang perpajakan apabila mengikuti tax amnesty dengan cara mengungkap harta dan membayar Uang Tebusan.
Tax Amnesty ini merupakan kesempatan terbaik yang tidak datang dua kali untuk dimanfaat- kan oleh Wajib Pajak yang belum melaporkan seluruh hartanya. Kebijakan Tax Amnesty terakhir terjadi 32 tahun lalu pada tahun 1984 dan setidaknya hingga beberapa puluh tahun ke depan, kebijakan Tax Amnesty tidak akan diberikan lagi.
Wajib Pajak yang tidak mengikuti program Tax Amnesty namun ditemukan adanya data mengenai Harta bersih yang tidak dilaporkan maka atas Harta dimaksud diperlakukan sebagai penghasilan pada saat ditemukan dan dikenai pajak serta sanksi administrasi sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku.
1. Cari informasi di Kantor Pelayanan Pajak atau Website Direktorat Jenderal Pajak (www.pajak.go.id)
(persyaratan, cara menghitung & dokumen yang diperlukan)
2. Hitung dan lakukan pembayaran secara online melalui sistem e-billing.
3. Setorkan uang tebusan melalui cabang Bank OCBC NISP sesuai kode e-billing.
4. Ajukan Surat Pernyataan Harta (SPH) dan kelengkapannya ke KPP.
5. Surat Keterangan Pengampunan Pajak (SKPP) diterima wajib pajak.
Tidak menemukan apa yang Anda Cari?
Lihat FAQTim kami siap membantu proses Permintaan Amnesti Pajak
Biro Administrasi Efek (BAE)
PT Raya Saham Registra
Gedung Plaza Sentral Lt. 2
Jl. Jend. Sudirman Kav. 47-48
Jakarta 12930
Telp: (62-21) 2525666
Fax: (62-21) 2525028
Email: rsrbae@registra.co.id
Website: www.registra.co.id
Akuntan Publik
Kantor Akuntan Publik Tanudiredja,
Wibisana, Rintis & Rekan
(firma anggota Jaringan Global PwC)
Jl. HR. Rasuna Said Kav. X-7 No. 6
Jakarta 12940 – Indonesia
Telp: (62-21) 5211 2901
Fax: (62-21) 5290 5555
Situs web: www.pwc.com/id
Wali Amanat
PT Bank Mega Tbk
Menara Bank Mega Lt. 16
Kav. 12-14 A
Jakarta 12790
Telp: (62-21) 7917 5000
Fax: (62-21) 799 0720
Situs web: www.bankmega.com
Pemeringkat Efek
Domestik
PT Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo)
Panin Tower, Senayan City Lt. 17
Jl. Asia Afrika Lot 19
Jakarta 10270 – Indonesia
Telp: (62-21) 7278 2380
Fax: (62-21) 7278 2370
Situs web: www.pefindo.com
Internasional
Fitch Ratings Singapore Pte, Ltd
One Raffles Quay
South Tower # 22-11
Singapore 048583
Telp: (65) 6796 7200
Situs web: www.fitchratings.com
Domestik
PT Fitch Ratings Indonesia
DBS Bank Tower, Lt. 24, Suite 2403
Jl. Prof Dr. Satrio Kav. 3-5
Jakarta 12940–Indonesia
Telp: (62-21) 2988 6800
Fax: (62-21) 2988 6822
Situs web: www.fitchratings.co.id
Notaris
Notaris Ashoya Ratam, SH, MKn.
Jl. Suryo No. 54
Kebayoran Baru
Jakarta 12180
Telp: (62-21) 29236060
Fax: (62-21) 29236070
Email: notaris@ashoyaratam.com
Kustodian
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
Gedung Bursa Efek Indonesia
Tower I, Lantai 5
Jl. Jendral Sudirman Kav. 52–53
Jakarta 12190
Telp: (62-21) 5299 1099
Fax: (62-21) 5299 1199
Situs web: www.ksei.co.id
25 November 2020
04 November 2020
27 Oktober 2020
07 September 2020
03 September 2020
22 Juli 2020
05 Juni 2020
18 Mei 2020
14 Mei 2020