Cara Perhitungan THR 2022 Sesuai Peraturan Baru Pemerintah

7 Mei 2021 Ditulis oleh: Redaksi OCBC NISP

Ingin tahu bagaimana cara perhitungan THR di tahun 2022? Artikel ini punya jawabannya.

Akhir Ramadhan adalah masa penuh suka cita bagi karyawan. Pasalnya di masa ini, libur Lebaran semakin dekat dan Tunjangan Hari Raya (THR) tinggal menunggu hari untuk cair. Tapi, apakah Anda sudah tahu cara perhitungan THR di tahun 2022? Kalau belum, ini bahasan lengkapnya.


Tunjangan Hari Raya (THR), Seluk Beluk Hak Karyawan dan Kewajiban Perusahaan

Sebelum membahas perhitungan THR, baiknya Anda memahami terlebih dulu dasar-dasar ketentuan THR di Indonesia.

THR adalah pendapatan non-upah yang wajib diterima karyawan sebagai hak karena telah bekerja untuk perusahaan.

Semua karyawan yang secara resmi menandatangani kontrak kerja berhak mendapat THR, baik dengan kontrak Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (karyawan tetap) maupun Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (karyawan kontrak).

Meski demikian, tidak perlu khawatir perusahaan akan membedakan perhitungan THR berdasarkan status karyawan. Pemerintah telah mengatur ketentuan THR agar semua karyawan mendapatkannya tanpa terkecuali.


Ketentuan THR yang diatur Undang-Undang

Di atas tadi sudah disinggung, besaran THR yang diterima karyawan tidak dibedakan berdasarkan jenis kontrak. Melainkan berdasarkan jumlah gaji bulanan dan lama karyawan bersangkutan bekerja.

Selengkapnya, ketentuan THR diatur dalam UU Ketenagakerjaan dan PP, akan tetapi peraturan ini bisa terus berubah tiap tahunnya. Contohnya, ketentuan THR di PP tahun 2016 telah diperbarui ke peraturan-peraturan berikut.

  • PP No. 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan
    Terkait dengan THR, ketentuan satu ini fokus membahas kapan THR dibayarkan dan denda untuk perusahaan yang membayar lewat batas waktu.

    Menurut pasal 9 ayat (2), batas pembayaran THR adalah maksimal H-7 sebelum Lebaran. Di pasal 62 ayat (1), disebutkan apabila pengusaha terlambat membayarkan THR sesuai jadwal, pengusaha wajib membayar denda 5% dari total keseluruhan THR yang perlu dibayarkan.

  • Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI No. M/6/HK.04/IV/2021
    Peraturan selanjutnya yang mengatur tentang THR adalah surat edaran yang keluar pada April kemarin. Surat edaran ini membahas syarat-syarat karyawan penerima THR, ketentuan, dan kebijakan untuk perusahaan yang tidak bisa memberikannya.

    Selain itu, dalam surat Kementerian Ketenagakerjaan ini Anda dapat mengecek hal-hal yang bisa digugatkan ke perusahaan apabila gagal membayar THR.


Kapan THR Dibayarkan di Tahun 2022

Berdasarkan peraturan di atas, seharusnya semua perusahaan di Indonesia membayarkan THR 2022 maksimal pada 6 Mei.

Apabila telah melebihi tanggal dan Anda belum menerima info tentang THR sama sekali, silahkan menghubungi HRD dan Serikat Buruh di tempat Anda bekerja. Akan tetapi jika tidak kunjung keluar juga, Anda bisa datang ke kantor Kemenaker di kota Anda.


Syarat Mendapatkan THR untuk Karyawan

Setelah tahu kapan THR dibayarkan, kali ini kita akan membahas syarat mendapatkan THR untuk karyawan berdasarkan peraturan tahun 2021. Berikut penjelasannya.

  1. Karyawan sudah bekerja di perusahaan secara terus menerus (di hari aktif kerja) selama minimal satu bulan.
  2. Karyawan telah menandatangani kontrak PKWTT/PKWT dengan perusahaan
  3. Pada saat THR dibayar, karyawan dalam status aktif, tidak mengundurkan diri/di-PHK

Apakah Anda memenuhi tiga syarat di atas? Kalau iya, berarti Anda memiliki hak untuk memperoleh THR. Akan tetapi, jika Anda melanggar salah satu syarat di atas (misalnya melanggar syarat ketiga), maka tidak berhak mendapat THR.


Rumus Perhitungan THR 2022 Terbaru

Sebenarnya bagaimana cara menghitung THR? Tiap mendekati Lebaran, pertanyaan ini sering ditanyakan.

Sayangnya, masih banyak orang tidak paham berapa angka THR ideal yang bisa ia dapatkan. Nah, agar Anda tidak bingung juga, yuk simak rumus perhitungan THR 2022 di bawah ini.

Cara Menghitung THR untuk Karyawan Setahun Bekerja/Lebih Lama

Pemerintah membedakan cara menghitung THR berdasarkan lama kerja seorang karyawan. Apabila karyawan telah bekerja setahun atau lebih untuk perusahaan, maka THR-nya sejumlah 1X gaji (diluar gaji utama).

Misalnya Anda bekerja di PT. A selama 2,5 tahun dengan gaji Rp5.500.000,-. Karena sudah bekerja lebih dari setahun, maka gaji + THR yang didapat Anda di bulan tersebut adalah Rp5.500.000 + Rp5.500.000 = Rp11.000.000.


Cara Menghitung THR untuk Karyawan Kurang dari Setahun Bekerja

Selanjutnya kita akan membahas cara perhitungan THR untuk karyawan yang baru bekerja kurang dari setahun. Sesuai peraturan yang tadi dibahas, setiap karyawan berhak menerima THR, sependek apapun masa kerjanya. Mari kita simulasikan perhitungan THR untuk kondisi ini.

Misalnya Pak Dimas bekerja di PT. B selama 8 bulan dengan gaji Rp8.000.000. Rumus menghitung THR untuk Pak Dimas adalah sebagai berikut:

Bulan lama kerja/bulan dalam setahun X gaji total
= 8 bulan/12 bulan X Rp8.000.000
= Rp5.333.000

Satu lagi, misalnya Dina adalah fresh graduate yang baru bekerja di PT. C selama 1 bulan, dengan gaji Rp3.500.000, maka THR yang didapatkannya adalah:

Bulan lama kerja/bulan dalam setahun X gaji total
= 1 bulan/12 bulan X Rp3.500.000
= Rp291.660

Itulah bahasan tentang perhitungan THR, ketentuan yang mengatur, dan waktu kapan THR dibayarkan. Jangan lupa manfaatkan THR dengan baik agar Anda tetap punya tabungan meski di bulan Ramadhan dan Lebaran.

Story for your Inspiration

Baca

Edukasi - 18 Apr 2024

Manfaat, Jenis, dan Biaya Asuransi KPR yang Perlu Kamu Ketahui

Baca
OCBC NISP 80 Tahun | Promo KPR

Edukasi - 18 Apr 2024

Anti Ditolak, Berikut Tips agar Pengajuan KPR Disetujui Bank

See All

Produk Terkait

Nyala

Nyala

Dorong ambisimu untuk wujudkan kebebasan finansial, karena Tidak Ada Yang Tidak Bisa dengan Nyala OCBC
Cash Management

Cash Management

Kelola bisnis jadi lebih mudah dan nyaman

Download OCBC mobile