Mengenal Apa Itu Pinjaman Syariah, Jenis Akad, dan Keuntungannya

27 Sep 2023 Ditulis oleh: Redaksi OCBC NISP

Pinjaman syariah adalah produk dari bank syariah dengan sistem transaksi yang berlandaskan pada syariat Islam. Simak penjelasan lebih lengkap di sini!

Pinjaman syariah adalah salah satu alternatif produk perbankan selain pinjaman konvensional. Meskipun produk keuangan syariah ini sudah cukup lama hadir di tengah masyarakat, masih banyak orang tidak kenal dengan pinjaman sistem syariah. Apakah Anda salah satunya? Jika iya, berikut ini pembahasan lengkap tentang apa itu pinjaman syariah, akad, dan keuntungannya buat Anda.

Apa Itu Pinjaman Syariah?

Produk perbankan dibagi menjadi 2 golongan besar, yaitu konvensional dan syariah. Pinjaman syariah adalah kredit atau pinjaman yang disediakan oleh lembaga keuangan dengan sistem transaksi berlandaskan syariat agama Islam.

Dalam sistem syariah, seluruh aktivitas keuangan mulai dari akad sampai imbal jasa disesuaikan dengan prinsip syariah.

Perbedaan terbesar pinjaman konvensional dan syariah terletak pada sistem imbal jasanya. Pada sistem konvensional, imbal jasa menggunakan bunga. Sedangkan pada sistem syariah, imbal jasa menggunakan prinsip nisbah atau bagi hasil sesuai akad di awal.

Perbedaan Pinjaman Konvensional dan Syariah

Selain pada konsep imbal jasa, ada beberapa perbedaan pinjaman konvensional dan syariah lainnya, yaitu sebagai berikut.

  1. Sistem Transaksi
    Sistem transaksi konvensional menggunakan bunga, yang diartikan sebagai pertambahan nilai pengembalian pinjaman sebagai balas jasa kepada pemberi pinjaman. Selain itu, bunga dalam konsep konvensional juga dianggap sebagai sarana melindungi nilai uang, karena setiap saat uang mengalami inflasi.

    Akan tetapi, sistem bunga dalam Islam masih menjadi bahasan mutasyabihat (meragukan). Sebagian tokoh agama memperbolehkan bunga, namun ada juga yang menganggapnya haram. Agar aman dari potensi dosa, hukum untuk bunga dalam transaksi syariah disepakati haram.

  2. Jumlah Cicilan
    Dalam pinjaman konvensional terdapat beberapa sistem bunga, yaitu bunga tetap dan mengambang. Jika menggunakan sistem bunga mengambang, maka pembayaran cicilan bisa berubah-ubah sesuai tingkat bunga (interest rate) yang berlaku saat itu.

    Akan tetapi dalam transaksi syariah, jumlah cicilan dapat dipastikan tidak akan berubah. Nasabah dan pemberi pinjaman menyepakati jumlah cicilan di awal, sehingga sampai pinjaman selesai jumlah cicilannya tidak akan bertambah.

  3. Denda Keterlambatan
    Dalam pinjaman konvensional, nasabah diwajibkan membayar denda jika tidak membayar sesuai jatuh tempo. Besaran denda umumnya telah ditetapkan sejak awal dan akan terus meningkat apabila cicilan semakin lama tidak dibayar.

    Produk syariah sebenarnya juga memiliki sistem denda keterlambatan. Akan tetapi dana keterlambatan dari nasabah syariah umumnya diserahkan untuk kegiatan sosial dan ada pertanggungjawabannya.

  4. Tingkat Risiko
    Dalam pinjaman konvensional, nasabah menjadi satu-satunya pihak penanggungjawab apabila terjadi kegagalan pembayaran. Pemberi pinjaman konvensional adalah pihak berkuasa yang berhak melaporkan nasabah apabila ini terjadi.

    Sementara itu dalam transaksi syariah, nasabah dan pemberi pinjaman membagi risiko sama saat terjadi kegagalan pembayaran. Oleh karena itu, umumnya pemberi pinjaman syariah melakukan penelusuran lebih mendalam tentang riwayat hidup nasabah untuk memastikan integritasnya sebelum melakukan akad.

Akad-Akad Pinjaman Syariah

Terdapat beberapa akad pinjaman syariah yang harus Anda ketahui, antara lain:

  1. Akad Murabahah
    Akad murabahah adalah akad jual beli antara pemberi pinjaman syariah dan nasabah. Dalam proses pelaksanaan akad ini, pemberi pinjaman membelikan barang terlebih dahulu. Setelahnya, barang tersebut akan dijual ke nasabah dengan cara dicicil.

    Sebelum menjual kembali ke nasabah, umumnya pemberi pinjaman akan menaikkan harga barang yang sudah dibelinya. Apabila nasabah menyepakati, akad murabahah pun dapat diteruskan.

  2. Akad Ijarah Wa Iqtina
    Akad Ijarah wa iqtina adalah jenis akad pinjaman syariah yang menekankan prinsip sewa-menyewa dengan perubahan status kepemilikan.

    Pihak pemberi pinjaman pertama-tama akan membeli barang sesuai kebutuhan nasabah. Setelah itu, nasabah akan menyewa barang tersebut hingga periode tertentu yang telah disepakati. Saat jatuh tempo, nasabah dapat membeli barang tersebut sehingga status kepemilikan barang berpindah.

  3. Akad Musyarakah Mutanaqishah
    Akad musyarakah mutanaqishah adalah akad pinjaman syariah dimana nasabah dan pihak pemberi pinjaman bekerja sama dalam suatu usaha dengan peran yang sama dalam kontribusi dana.

    Misalnya nasabah akan mendirikan usaha, pihak pemberi pinjaman menyetorkan dana sebesar 55% dari modal. Sisanya, nasabah akan memberikan dana 45%. Keuntungan usaha akan dibagi sesuai dengan kesepakatan. Di akhir nanti, nasabah memperoleh kepemilikan usaha 55%.

  4. Akad Mudharabah
    Akad Mudharabah adalah sistem pinjaman syariah dimana pihak pemberi pinjaman akan memberikan sejumlah modal kepada nasabah yang memiliki usaha. Di akhir nanti, terdapat pembagian keuntungan dengan besaran sesuai kesepakatan. Akad ini biasanya dilakukan bank syariah saat memberikan bantuan dana pada pelaku usaha.

Keuntungan Pinjaman Syariah

Bagi nasabah, ada beberapa keuntungan pinjaman syariah yang bisa didapatkan, berikut penjelasan lengkapnya.

  1. Pelayanan Lebih Intens
    Fasilitas yang ditawarkan lembaga keuangan syariah tidak jauh berbeda dari fasilitas produk keuangan konvensional. Akan tetapi karena nasabah syariah lebih sedikit dibanding konvensional, maka pelayanan yang Anda dapatkan akan lebih intens.

  2. Dijamin Halal
    Sistem pinjaman syariah tanpa riba sehingga dijamin halal oleh agama Islam. Ini tentu akan sangat menguntungkan bagi Anda yang ingin lebih total dan hati-hati dalam bermuamalah sesuai tuntunan agama.

  3. Sistem Akad yang Meringankan
    Selain bebas riba, akad pinjaman syariah juga mengharuskan adanya pembagian risiko keuangan. Apabila terjadi permasalahan di tengah proses pelaksanaan akad, pihak bank umumnya akan membantu nasabah syariah memecahkan masalah tersebut.

  4. Berzakat
    Faktanya, sebagian keuntungan dari produk keuangan syariah akan dialokasikan untuk zakat. Alokasi keuntungan untuk kegiatan zakat dan sedekah umumnya 2,5% dari total keuntungan. Sehingga saat menjadi nasabah syariah, Anda bukan hanya mendapat kemudahan finansial. Tapi, sebagian transaksi Anda juga akan menjadi pahala ibadah.

Demikian pembahasan dari OCBC NISP tentang pinjaman syariah tanpa riba, akad-akad yang berlaku, hingga keuntungannya. Apabila sobat ingin bertransaksi secara syariah, saat ini OCBC NISP menyediakan skema pembiayaan syariah, lho. Yuk bergabung menjadi nasabah OCBC NISP Syariah dan rasakan keuntungannya!

Baca juga:

Story for your Inspiration

Baca

Edukasi - 26 Mar 2024

7 Golongan yang Berhak Menerima Sedekah Subuh dan Urutannya

Baca

Edukasi - 22 Mar 2024

Syarat dan Cara Nikah di Masjidil Haram Mekkah, Apa Saja?

See All

Produk Terkait

Syariah - Pembiayaan

Syariah - Pembiayaan

Kelola keuangan lebih nyaman dengan prinsip Syariah

Download OCBC mobile