Lembaga Penjamin Simpanan (LPS): Fungsi, Tugas, dan Wewenang

29 Sep 2023 Ditulis oleh: Redaksi OCBC NISP

LPS atau Lembaga Penjamin Simpanan adalah lembaga independen yang bertugas untuk menjamin simpanan nasabah perbankan di Indonesia. Simak selengkapnya di sini!

Saat ini, mayoritas masyarakat Indonesia telah menjadi nasabah bank. Bahkan sebagian juga merupakan nasabah lembaga-lembaga keuangan lain seperti koperasi simpan pinjam, aplikasi kredit online, dan sebagainya.

Jika terjadi masalah dalam transaksi ini, Lembaga Penjamin Simpanan adalah penanggung jawabnya. Tapi apa itu Lembaga Penjamin Simpanan? Apa saja fungsi-fungsinya? Ini pembahasan lengkapnya.

Pengertian Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)

Lembaga Penjamin Simpanan adalah lembaga independen didirikan oleh pemerintah di bawah UU RI No. 24 Tahun 2004 yang berfungsi untuk menjamin dan melindungi simpanan/tabungan nasabah perbankan di Indonesia. Saat terjadi konflik antar nasabah dan lembaga keuangan, LPS berwenang menjadi penengah dan memutuskan solusi dari konflik tersebut.

Latar Belakang Berdirinya LPS

Awal mula terbentuknya Lembaga Penjamin Simpanan adalah saat krisis moneter di Indonesia 1998 mengakibatkan 16 bank dilikuidasi sehingga masyarakat tidak percaya kepada bank. Padahal perbankan merupakan komponen penting dalam perekonomian nasional. Stabilitas perekonomian secara keseluruhan dipengaruhi sebagian besar oleh kondisi perbankan.

LPS hadir sebagai solusi atas masalah tersebut. Hal ini didasarkan pada Keputusan Presiden No. 26 Tahun 1998 mengenai jaminan kewajiban pembayaran bank umum dan Keputusan Presiden No. 193 Tahun 1998 terkait jaminan kewajiban pembayaran bank perkreditan rakyat.

Dengan adanya blanket guarantee atau jaminan simpanan maka kepercayaan masyarakat terhadap industri perbankan tumbuh kembali. Lembaga ini dapat menciptakan rasa aman bagi nasabah yang menyimpan uangnya di bank. Akibatnya stabilitas sistem perbankan dapat terjaga.

Syarat Simpanan yang Dijamin LPS

Perlu diketahui bahwa tidak seluruh jenis dan produk simpanan dapat dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan. Terdapat beberapa syarat simpanan akan memperoleh jaminan dan pelindungan oleh Lembaga Penjamin Simpanan adalah sebagai berikut:

  1. Nilai tabungan dengan saldo pada tanggal pencabutan izin usaha bank juga akan dijamin pula.
  2. Saldo yang dimaksud nomor 1 meliputi:
    • Pokok simpanan ditambah bagi hasil sebagai hak nasabah yang timbul karena transaksi prinsip syariah.
    • Pokok simpanan ditambah suku bunga sebagai hak nasabah dari transaksi produk konvensional.
    • Simpanan yang mengandung komponen diskonto akan tercatat pada bilyet giro sejak nilai saat ini per tanggal pencabutan izin usaha.
  3. Saldo yang dijamin Lembaga Penjamin Simpanan adalah hasil penjumlahan saldo seluruh rekening simpanan nasabah baik tunggal dan gabungan (joint account) dalam satu bank.
  4. Jika nasabah memiliki dua rekening antara tunggal dan gabungan (joint account), maka saldo rekening yang dihitung terlebih dahulu oleh Lembaga Penjamin Simpanan adalah saldo rekening tunggal.
  5. Bentuk simpanan yang dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan adalah sertifikat deposito, giro, deposito, tabungan, dan bentuk lain yang diakui bank.
  6. Jaminan simpanan syariah oleh Lembaga Penjamin Simpanan adalah sebagai berikut:
    • Giro sesuai Prinsip Wadiah;
    • Giro sesuai Prinsip Mudharabah;
    • Tabungan sesuai Prinsip Wadiah;
  7. Tabungan sesuai Prinsip Mudharabah Muthlaqah atau Prinsip Mudharabah Muqayyadah yang resikonya ditanggung oleh bank;
  8. Deposito dengan prinsip syariah Mudharabah muthlaqah dan muqayyadah yang resikonya ditanggung pihak bank.
  9. Simpanan dengan prinsip syariah lainnya dijamin setelah mendapat pertimbangan LPP.
  10. Simpanan yang berasal dari bank lain juga terjamin oleh LPS.
  11. Apabila nasabah memiliki rekening untuk pihak lain dengan bukti secara tertulis, maka saldo rekening yang dihitungkan oleh Lembaga Penjamin Simpanan adalah saldo rekening milik pihak lain (beneficiary) yang bersangkutan
  12. Jumlah maksimal dana yang dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan adalah Rp 2 Milyar.

Penyebab Klaim Tidak Diterima LPS

Apabila Anda mengalami masalah dana dengan lembaga keuangan tertentu, Anda dapat mengajukan klaim terhadap LPS. Selanjutnya, LPS akan langsung menyelediki masalah tersebut dan menghubungkannya ke lembaga terkait.

Akan tetapi, tidak semua laporan nasabah dapat diproses LPS. Ada beberapa hal yang mengakibatkan dana atau produk keuangan perbankan tidak mendapatkan klaim jaminan dari LPS, yaitu karena:

  • Data nasabah pelapor tidak tercatat pada bank.
  • Nasabah pelapor diuntungkan secara tidak wajar.
  • Nasabah pelaporlah yang menyebabkan keadaan bank tidak sehat.

Waktu Pembayaran Klaim dari LPS

Setelah nasabah mengajukan klaim penjaminan kepada LPS maka proses pembayaran akan dilakukan paling lambat 5 hari kerja terhitung sejak verifikasi. Besaran simpanan yang layak dibayarkan dan disetujui oleh Lembaga Penjamin Simpanan adalah simpanan yang telah mengalami rekonsiliasi dan verifikasi dalam jangka waktu maksimal 90 hari setelah pencabutan izin usaha bank.

Fungsi Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)

LPS memiliki beberapa fungsi antara lain:

  • Menjamin dan melindungi simpanan nasabah yang disimpan melalui bank.
  • Berusaha memelihara stabilitas sistem perbankan sesuai dengan wewenang LPS.

Tugas Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)

Sedangkan tugas Lembaga Penjamin Simpanan adalah:

  1. Merumuskan dan menetapkan kebijakan terkait penjaminan dan perlindungan simpanan nasabah.
  2. Melakukan penjaminan simpanan setelah nasabah mengajukan klaim.
  3. Berperan aktif dalam perumusan dan penetapan kebijakan untuk memelihara stabilitas sistem perbankan.
  4. Bertanggung jawab dalam menyelesaikan masalah Bank Gagal yang tidak berdampak secara sistemik.

Wewenang Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)

Adapun wewenang Lembaga Penjamin Simpanan adalah:

  1. Menentukan tata cara, syarat, dan ketentuan pembayaran klaim.
  2. Memilih pihak lain sebagai perwakilan LPS untuk menjalankan sebagian tugas tertentu.
  3. Memaksimalkan penyuluhan kepada masyarakat dan bank terkait LPS.
  4. Memutuskan sanksi administratif.
  5. Menetapkan dan meminta premi jaminan dari nasabah.
  6. Menetapkan nominal dan memungut kontribusi kepada bank yang baru menjadi peserta.
  7. Mengelola kekayaan dan melaksanakan kewajiban LPS.
  8. Memiliki data kesehatan dan laporan keuangan bank, simpanan nasabah, dan laporan hasil pemeriksaan bank.
  9. Menjalankan rekonsiliasi, verifikasi, dan konfirmasi atas data nasabah yang mengajukan klaim.

Kewajiban Bank dan Lembaga Keuangan Peserta LPS

Bank dan lembaga keuangan lain yang ingin menjadi peserta perlindungan LPS memiliki beberapa kewajiban, yaitu:

  1. Mengumpulkan dokumen salinan perizinan, akta pendirian, dan tingkat kesehatan bank.
  2. Membayar kontribusi sebagai peserta sebesar 0.1% dari ekuitas secara rutin.
  3. Membayar premi secara rutin.
  4. Membuat laporan secara berkala kemudian diserahkan kepada LPS.
  5. Memberikan dokumen, data, dan informasi yang dibutuhkan kepada LPS.
  6. Menyimpan bukti kepesertaan LPS di kantor bank agar masyarakat mengetahuinya.
  7. Menyetujui seluruh ketentuan LPS dengan membuat surat pernyataan Direksi, Komisaris & Pemegang Saham.
  8. Berkomitmen memenuhi seluruh aturan LPS.
  9. Bertanggung jawab atas pelanggaran dan kelalaian, serta bersedia melepaskan segala hak apabila bank gagal yang diselamatkan atau dilikuidasi.

Nah demikian informasi lengkap terkait Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Jika ingin transaksi perbankan Anda lebih aman, maka pilihlah lembaga perbankan yang telah menjadi peserta LPS, salah satu contohnya adalah OCBC NISP.

OCBC NISP adalah salah satu peserta LPS paling lama di Indonesia. Selama bertahun-tahun, seluruh nasabah OCBC NISP telah terjaga keamanan dan kenyamanan transaksinya lho! Jika ingin merasakan keamanan dan kenyamanan yang sama, yuk daftar jadi nasabah OCBC NISP sekarang juga!

Baca juga:

Story for your Inspiration

Baca

Edukasi - 26 Apr 2024

6 Manfaat Kredit Bagi Masyarakat, Apa Saja?

Baca

Edukasi - 26 Apr 2024

Jangan Panik! Uang Salah Transfer Bisa Kembali dengan Cara Ini!

See All

Produk Terkait

Nyala

Nyala

Dorong ambisimu untuk wujudkan kebebasan finansial, karena Tidak Ada Yang Tidak Bisa dengan Nyala OCBC
OCBC mobile
ONe Mobile

OCBC mobile

Tumbuhkan uang dalam 1 aplikasi bersama OCBC mobile yang baru.
Tanda 360

Tanda 360

Tabungan untuk transaksi sehari-hari dengan 12 pilihan mata uang dalam 1 rekening

Download OCBC mobile