Cara Daftar Merek Dagang Online & Offline Terbaru

4 Okt 2023 Ditulis oleh: Redaksi OCBC NISP

Ingin mematenkan merek dagang? Yuk pelajari dulu cara daftar merek dagang terbaru secara offline maupun online!

Merek dagang adalah salah satu komponen penting yang wajib Anda patenkan sebelum memulai usaha. Ada banyak manfaat bisa Anda dapatkan dari patenkan merek dagang, salah satunya mengamankan merek dari plagiasi orang lain. Jadi bagaimana cara daftar merek dagang? Ini pembahasan lengkapnya.


Pengertian Merek Dagang

Merek dagang adalah jenis perlindungan Hak Kekayaan Intelektual Indonesia sebagai jaminan perlindungan terhadap komponen bisnis dan produk yang dimiliki seorang pengusaha. Pebisnis yang mendaftarkan usahanya dalam merek dagang akan mendapatkan hak eksklusif dalam memanfaatkan merek bisnisnya dalam perdagangan.

Apabila terdapat orang atau pihak yang menggunakan merek dagangnya, maka mereka harus meminta izin kepada pemilik merek dagang melalui sebuah lisensi. Hal inilah yang menjadikan produk atau jasa Anda menjadi istimewa dan unik dibandingkan bisnis lainnya. Selain itu, merek dagang membuat produk atau jasa Anda lebih dikenali masyarakat.

Bentuk hak merek dagang dibuktikan dengan penerbitan sertifikat merek oleh Menteri Hukum dan HAM setelah Anda melakukan pendaftaran merek dagang.


Manfaat Merek Dagang Resmi Bagi Pengusaha

Sebelum membahas terkait cara daftar merek dagang, Anda perlu mengetahui dulu manfaat merek dagang bagi bisnis, yaitu:

  1. Melindungi Brand Produk
    Manfaat merek dagang pertama adalah melindungi brand produk Anda. Pastinya agar produk mudah dikenali, maka harus memiliki merek atau brand. Merek sendiri merupakan identitas usaha yang digambarkan melalui komponen grafis seperti logo, nama, huruf, dan sebagainya.

    Dengan terdaftar pada merek dagang, maka identitas bisnis Anda akan memperoleh jaminan perlindungan. Sehingga terhindar dari tindakan pembajakan atau peniruan terhadap brand Anda.

  2. Mempermudah Promosi
    Manfaat merek dagang berikutnya adalah memudahkan Anda dalam memasarkan bisnis. Tanpa merek, maka bentuk promosi tidak akan efektif dan berhasil. Sebab orang akan bertanya-tanya identitas produk mana yang dimaksud dalam iklan.

    Oleh sebab itu, merek dagang berguna untuk memudahkan orang lain dalam menyebut atau mengenali produk Anda. Selain itu, merek dagang yang telah terdaftar resmi menambah legalitas dan tingkat kepercayaan target pasar terhadap produk Anda. Sebab merek dagang memberikan jaminan mutu atas produk atau jasa.

  3. Punya Hak Eksklusif Atas Sebuah Merek
    Selanjutnya, manfaat merek dagang adalah pengusaha memiliki hak eksklusif atas sebuah merek. Hak eksklusif ini sejalan dengan UU MIG Pasal 1 (5) terkait hak merek dagang. Bentuk hak eksklusif yang diberikan pemerintah kepada pemilik merek terdaftar adalah kebebasan memanfaatkan merek sendiri untuk kepentingan yang tidak melanggar dan pemberian izin kepada orang lain ketika menggunakan merek dagangnya.

  4. Pembeda dari Produk Lainnya
    Terakhir, manfaat merek dagang yaitu pembeda dari produk lainnya. Merek adalah identitas sebagai pembeda dari produk atau jasa lainnya. Selain itu, merek merupakan representasi dari usaha Anda. Seperti sudah dijelaskan sebelumnya, merek dagang membuat usaha Anda menjadi unik sehingga membedakan dari produk lainnya.


Cara Daftar Merek Dagang

Setelah mengetahui banyak manfaat merek dagang, pastinya Anda tertarik untuk mendaftarkan bisnis dalam merek dagang. Nah berikut adalah cara daftar merek dagang secara online dan offline.

  1. Cara Daftar Merek Dagang Secara Online
    Sebelum memulai cara daftar merek dagang secara online, sebaiknya lengkapi syarat yang diperlukan antara lain:

    • Etiket/Label Merek
    • Tanda Tangan Pemohon
    • Surat Rekomendasi UKM Binaan atau Surat Keterangan UKM Binaan Dinas (Asli) - Untuk Pemohon Usaha Mikro dan Usaha Kecil

    Setelah syarat terpenuhi, berikut merupakan cara daftar merek dagang secara online:

    • Cara daftar merek dagang yang pertama adalah dengan melakukan registrasi akun di website merek.dgip.go.id
    • Pilih tombol tambah untuk membuat permohonan baru
    • Memesan kode billing melalui http://simpaki.dgip.go.id/
    • Memilih 'merek dan indikasi geografis' pada menu jenis pelayanan
    • Klik 'Usaha Mikro dan Usaha Kecil' atau 'Umum'
    • Pilih opsi 'Secara Elektronik (Online)'
    • Isi dengan Data Pemohon dan Data Permohonan (nama, alamat lengkap, email dan nomor ponsel, dll)
    • Lakukan pembayaran PNBP melalui ATM/internet banking/m-banking agar cara daftar merek dagang berhasil.
    • Kemudian cara daftar merek dagang dilanjutkan dengan pembuatan akun.
    • Log in pada akun merek https://merek.dgip.go.id/
    • Pilih ‘Permohonan Online’
    • Pilih tipe permohonan, masukkan Kode billing yang telah dibayarkan
    • Isikan Data Pemohon
    • Masukkan Data Merek
    • Isi Data Kelas dengan klik ‘Tambah’,
    • Pilih 'Tambah' untuk mengunggah lampiran dokumen persyaratan
    • Preview (pastikan seluruh data anda sudah benar)
    • Cetak Draft Tanda Terima
    • Pilih tombol ‘Selesai’, maka cara daftar merek dagang telah berhasil.
  2. Cara Daftar Merek Dagang Secara Offline
    Selain pendaftaran secara online, Anda bisa melakukan cara daftar merek dagang via offline dengan datang langsung ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual. Mari simak cara daftar merek dagang secara offline di bawah ini.

    • Mengajukan pendaftaran hak merek dagang kepada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual dengan membawa dokumen persyaratan
    • Permohonan pendaftaran Hak Merek diajukan dalam 2 rangkap (dokumen), diketik dengan bahasa Indonesia, serta memakai formulir yang disediakan DJKI
    • Membuat formulir permohonan Hak Merek Dagang dalam bahasa Indonesia sebanyak dua rangkap dokumen. Formulir berisi data dan informasi usaha meliputi:
      1. Tanggal, bulan dan tahun permohonan;
      2. Nama lengkap, kewarganegaraan, dan alamat pemohon;
      3. Nama lengkap dan alamat kuasa, jika permohonan diajukan melalui kuasa;
      4. Komponen merek dagang (warna, logo, kata, jenis huruf, dll);
      5. Nama negara dan tanggal permintaan pendaftaran merek pertama kali (jika diajukan dengan hak prioritas).
    • Menyerahkan dokumen sebagai lampiran surat permohonan pendaftaran Hak Merek Dagang. Lampiran berisi:
      1. Fotokopi KTP
      2. Fotokopi akta pendirian badan hukum yang disahkan notaris
      3. Fotokopi peraturan kepemilikan bersama, jika permohonan diajukan atas nama lebih dari 1 orang (Merek kolektif)
      4. Surat kuasa khusus bila permohonan pendaftaran dikuasakan
      5. Tanda pembayaran biaya permohonan
      6. Sepuluh etiket Merek (ukuran maksimal 9x9 cm, minimal 2x2 cm)
      7. Surat pernyataan bahwa Merek adalah milik pemohon.
    • Setelah lampiran siap, cara daftar merek dagang berikutnya adalah mengisi form pendaftaran kepada Menteri Hukum dan HAM
    • Menunggu pengumuman resmi paling lama 15 hari sejak pengajuan.
    • Setelah pengumuman, jika disetujui maka akan ada pemeriksaan substantif untuk menilai kelayakan dan kesesuaian dengan ketentuan.
    • Pengumuman hasil pemeriksaan substantif paling lambat 150 hari sejak pemeriksaan.
    • Setelah hasil pemeriksaan substantif disetujui, selanjutnya Anda memulai proses pendaftaran merek dagang sampai mendapatkan hak penggunaan merek dimana ini membutuhkan waktu sekitar 9 hingga 12 bulan.
    • Membayar biaya pendaftaran merek. Untuk rincian biaya pendaftaran dapat dilihat pada website dgip

Cara Mengecek Merek Dagang

Cara mengecek merek dagang dapat dilakukan melalui dua cara, yaitu online dan offline. Berikut penjelasannya!

  1. Cara Mengecek Merek Dagang Secara Offline
    Cara ini dilakukan melalui konsultasi bersama konsultan Hak Kekayaan Intelektual. Konsultan HKI merupakan orang yang ahli dalam bidang merek dagang dan kaitannya dengan Hak Kekayaan Intelektual. Mereka terdaftar secara legal dan terhimpun pada wadah Asosiasi Konsultan HKI Indonesia.

    Anda tinggal menghubungi layanan konsultan yang telah tersedia di pasaran. Rentang harga pengecekan merek dagang sekitar Rp. 200 ribu per merek.

  2. Cara Mengecek Merek Dagang Secara Online
    Selain cara mengecek merek dagang secara offline, Anda bisa melakukan pengecekan secara online. Simak cara mengecek merek dagang secara online.

    • Silahkan mengunjungi situs Pangkalan Data Kekayaan Intelektual Ditjen KI di http://pdki-indonesia.dgip.go.id.
    • Log-in dengan akun yang tela terdaftar di awal registrasi cara daftar merek dagang.
    • Mengubah pengaturan kolom pencarian dengan pencarian bebas merek.
    • Ketik merek dagang Anda secara benar dan jelas.
    • Daftar merek akan muncul.
    • Agar hasil pencarian secara terstruktur dan spesifik, gunakan Pencarian Terstruktur Merek di kolom yang sama.
    • Isi dengan komplet atau berdasarkan nomor, periode, teks, atau asal pemilik.
    • Pilih Search All.
    • Hasil pengecekan merek dagang akan ditampilkan.

Demikianlah cara daftar merek dagang berikut manfaat yang bisa Anda dapatkan saat melakukannya. Ada banyak manfaat merek dagang bagi bisnis, sehingga sebisa mungkin produk Anda memilikinya ya!

Jika kesulitan pendanaan membuka bisnis, yuk hubungi OCBC NISP sekarang juga! Kami menyediakan opsi kredit untuk korporasi dan UKM dengan bunga rendah dan tenor panjang, simak info lengkapnya di link berikut ini.

Baca juga:

Story for your Inspiration

Baca

Edukasi - 26 Apr 2024

6 Manfaat Kredit Bagi Masyarakat, Apa Saja?

Baca

Edukasi - 26 Apr 2024

Jangan Panik! Uang Salah Transfer Bisa Kembali dengan Cara Ini!

See All

Produk Terkait

Nyala Bisnis

Nyala Bisnis

Layanan saldo gabungan untuk mengatur keuangan pribadi dan bisnis secara terpadu
Kredit Modal Kerja

Kredit Modal Kerja

Solusi pinjaman untuk memenuhi berbagai kebutuhan pribadi
Nyala

Nyala

Dorong ambisimu untuk wujudkan kebebasan finansial, karena Tidak Ada Yang Tidak Bisa dengan Nyala OCBC
OCBC mobile
ONe Mobile

OCBC mobile

Tumbuhkan uang dalam 1 aplikasi bersama OCBC mobile yang baru.

Download OCBC mobile