Cara Pembagian Harta Warisan Menurut Islam dan Hukum Perdata

9 Okt 2023 Ditulis oleh: Redaksi OCBC NISP

Pembagian harta warisan bisa dilakukan dengan dua cara, yaitu menurut hukum Islam dan hukum perdata. Simak tata cara selengkapnya di sini!

Harta warisan adalah salah satu jenis kekayaan yang wajib dikelola dan didistribusikan dengan baik, terutama jika pemilik utamanya meninggal dunia. Meski demikian, banyak orang masih belum paham cara pembagian harta warisan, baik menurut hukum negara atau agama Islam. Kali ini, OCBC NISP akan membahas dengan lengkap cara pembagian harta warisan serta perhitungan harta warisan kena pajak.

Pengertian Harta Warisan

Harta warisan adalah kepemilikan aset atau kekayaan oleh seseorang yang telah meninggal dan harus diwariskan atau diberikan kepada ahli waris. Dasar hubungan ahli waris dipengaruhi oleh hubungan pernikahan, darah, persaudaraan, dan kerabat.

Bentuk warisan dapat berupa harta bergerak dan tidak bergerak. Harta bergerak seperti uang tunai, perhiasan, tabungan, surat berharga, kendaraan, dan lainnya. Sementara harta tidak bergerak berupa bangunan, rumah, tanah, dan sejenisnya.

Pembagian harta warisan harus segera dilaksanakan dan tidak boleh ditunda. Terdapat beragam cara pembagian harta warisan menurut hukum negara, Islam, dan adat istiadat. Masing-masingnya memiliki aturan dan cara pembagian harta warisan tersendiri.

Pembagian Harta Warisan Menurut Islam

Pembagian harta warisan menurut Islam dibagi menjadi lima jenis, meliputi setengah, sepertiga, seperempat, seperdelapan, dan dua per tiga. Selengkapnya tentang pembagian harta warisan menurut Islam adalah sebagai berikut:

  1. Setengah
    Aturan ini dilakukan bila terdapat lima orang sebagai ahli waris beranggotakan empat perempuan dan satu laki-laki. Kelompok ini dinamakan ashabul furudh, sebab hubungan antar anggota meliputi, anak perempuan, cucu perempuan keturunan anak laki-laki, saudara kandung perempuan, saudara perempuan seayah, dan suami.

  2. Sepertiga
    Pembagian harta warisan menurut Islam secara sepertiga dilakukan jika anggota keluarga yang ditinggalkan dan berhak menjadi ahli waris meliputi, ibu dan dua saudara satu ibu (perempuan atau laki-laki).

  3. Seperempat
    Aturan seperempat ini dilakukan jika ahli waris yang ditinggalkan terdapat dua orang, yakni suami dengan anak/cucu dan istri tanpa anak/cucu dari anak laki-laki. Masing-masing dari dua pihak tersebut akan mendapat seperempat harta ahli waris, sehingga total harta waris terbagi dalam hukum ini adalah setengahnya.

  4. Seperdelapan
    Jumlah seperdelapan ini ditujukan pada pembagian harta warisan jika suami meninggal. Ahli warisnya yaitu istri dengan syarat suami telah memiliki anak atau cucu.

  5. Dua per tiga
    Terakhir, pembagian harta warisan menurut Islam adalah secara dua per tiga. Ahli waris yang mendapatkan hak ini terdiri dari empat orang penerima dimana seluruhnya beranggotakan perempuan diantaranya, cucu perempuan keturunan anak laki-laki, anak kandung, saudara perempuan seayah dan saudara kandung perempuan.

Pembagian Harta Warisan Menurut Hukum Negara

Cara pembagian harta warisan menurut hukum negara diatur dalam Instruksi Presiden No. 1 Tahun 1991 dan Hukum Perdata. Penjelasannya berikut ini.

  1. Instruksi Presiden No. 1 Tahun 1991
    Cara pembagian harta warisan menurut hukum negara Aturan mengatur terkait pengertian hukum waris dan ahli waris. Golongan ahli waris berdasarkan Instruksi Presiden No. 1 Tahun 1991 terbagi sebagai berikut:

    1. Berdasarkan Hubungan Darah
      Ahli waris secara hubungan darah dari golongan laki-laki meliputi, ayah, saudara laki-laki, anak laki-laki, kakek, dan paman. Sedangkan dari golongan perempuan yaitu ibu, saudara perempuan, nenek, dan anak perempuan.

    2. Berdasarkan Hubungan Perkawinan
      Hubungan perkawinan ini beranggotakan janda atau duda. Jika seluruh ahli waris masih ada, maka penerima waris yang berhak terdiri dari ayah, anak, ibu, duda, atau janda.

  2. Hukum Perdata
    Hukum waris perdata secara resmi diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHP). Aturan ini berpedoman pada sistem individual sehingga setiap ahli waris akan menerima harta berdasarkan bagian masing-masing yang telah diatur.

    Cara pembagian harta warisan menurut hukum negara berdasarkan KUHP antara lain:

    1. Berdasarkan UU
      Pewarisan berdasarkan undang-undang tidak menggunakan surat wasiat. Dalam hal ini terbagi dalam empat kelompok ahli waris, antara lain:

      • Kelompok 1 : istri, suami, dan anak-anak keturunannya.

      • Kelompok 2: orang tua, saudara-saudara dan keturunannya.

      • Kelompok 3: nenek, kakek, hingga keturunan anggota keluarga ke atas.

      • Kelompok 4: anggota keluarga dalam struktur garis menyamping semakin jauh.

    2. Berdasarkan Surat Wasiat
      Surat wasiat merupakan pernyataan tertulis dari pemilik harta untuk menghendaki penerima kekayaannya sesuai keinginan tanpa melihat status dan hubungan kerabat. Pernyataan tersebut tidak bisa dicabut setelah sang pewaris meninggal kecuali dengan pembuatan wasiat baru oleh notaris.

      Orang yang menulis surat wasiat harus berusia minimal 18 tahun atau telah menikah. Ahli waris yang berhak menerima kekayaan ialah mereka yang disebut dan ditunjuk dalam surat wasiat.

Pembagian Harta Warisan Menurut Hukum Adat Setempat

Hukum waris menurut adat istiadat merupakan aturan pewarisan kekayaan didasarkan oleh hukum dan ketentuan yang berlaku dalam suku tertentu di Indonesia. Ketetapan adat tidak tertulis secara jelas, namun telah menjadi kebiasaan dan budaya turun temurun di beberapa suku.

Berikut adalah pembagian harta waris berdasarkan adat istiadat secara gender:

  1. Matrilineal
    Hukum waris adat istiadat secara matrilineal adalah aturan yang menetapkan ahli waris berdasarkan garis keturunan perempuan. Dalam hukum ini, apabila terdapat seorang anak meninggal dunia, maka pewaris hartanya adalah ibu, ibu dari ibu, nenek dari ibu, dan seterusnya.

  2. Patrilineal
    Kebalikan dari cara pembagian harta warisan matrilineal, patrilineal adalah hukum waris adat yang mengatur bahwa garis keturunan dari laki-laki berhak menjadi pewaris.

  3. Bilateral
    Bilateral merupakan pembagian hukum waris adat istiadat dengan ahli waris dari kedua belah pihak baik perempuan dan laki-laki. Sehingga siapapun orang yang meninggal, harta akan diwariskan kepada kedua belah pihak secara merata.

Apakah Harta Warisan Kena Pajak?

Selama ini, banyak orang berbeda pendapat terkait apakah harta warisan kena pajak atau tidak. Padahal faktanya, masalah tersebut telah diatur dalam pasal 4 ayat (3) huruf b UU PPh Tahun 1983 tentang Warisan.

Harta warisan kena pajak ditujukan bila ahli waris tidak mampu memenuhi syarat dalam pengalihan hak kepemilikan aset tidak bergerak. Aturan ini sejalan dengan Pasal 4 ayat 2 PP Nomor 48 tahun 1994.

Seperti diketahui bahwa harta tidak bergerak seperti tanah atau bangunan mewajibkan ahli waris memiliki Surat Keterangan Bebas Pajak Penghasilan (SKB PPh) sebagai bukti pengalihan hak kepemilikan harta waris tidak bergerak. Bila sang pewaris tidak memilikinya, maka ia wajib membayar pajak senilai 5% dari jumlah kotor dari nilai atas pengalihan hak aset.


Demikian pembahasan dari OCBC NISP tentang cara pembagian harta warisan menurut Islam, hukum negara, dan adat setempat serta aturan harta warisan kena pajak. Harta warisan adalah salah satu jenis kekayaan yang harus Anda kelola dengan baik.

Jika kesulitan mengelolanya sendirian, tenang. OCBC NISP punya layanan wealth management! Daftarkan aset Anda pada OCBC NISP dan lihat perkembangan pesat aset warisan Anda di masa depan.

Baca juga:

Story for your Inspiration

Baca

Edukasi - 24 Apr 2024

Cara Hapus Data KTP di Pinjaman Online Ilegal, Mudah dan Tanpa Biaya!

Baca

Edukasi - 24 Apr 2024

Loan to Value, Rasio yang Menentukan KPR Disetujui atau Tidak

See All

Produk Terkait

Cash Management

Cash Management

Kelola bisnis jadi lebih mudah dan nyaman
Nyala

Nyala

Dorong ambisimu untuk wujudkan kebebasan finansial, karena Tidak Ada Yang Tidak Bisa dengan Nyala OCBC
OCBC mobile
ONe Mobile

OCBC mobile

Tumbuhkan uang dalam 1 aplikasi bersama OCBC mobile yang baru.

Download OCBC mobile