Biaya jabatan adalah pajak yang perlu dikeluarkan seseorang jika statusnya menjadi pegawai tetap atau menerima promosi. Berikut perhitungan biaya jabatan.
Pernahkah Anda melihat potongan pajak tertera di slip gaji Anda? Kalau belum, bukan berarti selamanya Anda tidak akan pernah mendapatkannya. Suatu hari nanti jika Anda jadi pegawai tetap/menerima promosi lebih tinggi, Anda pasti melihat potongan pajak rutin di slip gaji tiap bulannya. Potongan pajak atas jabatan ini disebut dengan biaya atau pajak jabatan.
Di dunia perpajakan, biaya jabatan adalah salah satu komponen Pajak Penghasilan nomor 21, atau PPh 21. Jika mengelak dari pembayaran biaya ini, bukan hanya Anda yang akan kena masalah, tapi perusahaan tempat Anda bekerja juga, tidak mau bukan? Selengkapnya tentang apa itu biaya jabatan dan perhitungannya bisa Anda simak dalam penjelasan di bawah ini.
Menurut Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER/16/PJ/2016, biaya atau pajak jabatan adalah biaya guna mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang dapat dikurangkan dari setiap pegawai tetap, apapun jabatannya. Ini artinya, siapapun dengan status pegawai permanen (non-kontrak) punya kewajiban membayar pajak jabatan, bahkan jika pekerjaannya ada di strata terendah perusahaan.
Pembayaran pajak jabatan umumnya dilakukan melalui perusahaan, dengan langsung memotong gaji karyawan sampai batas pajak jabatan maksimal per bulan. Proses pelunasan biaya jabatan PPh 21 bisa dilakukan secara bulanan atau tahunan sesuai dengan kepentingan dan alur pembayaran pajak masing-masing perusahaan.
Perhitungan pajak jabatan PPh 21 tidak serta merta dilakukan dengan memotong gaji bulanan karyawan, melainkan juga memperhitungkan berbagai komisi, bonus, dan insentif karyawan di periode yang sama (take home pay). Hal ini juga diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER/16/PJ/2016.
Sementara itu, menurut Peraturan Menteri Keuangan No. 250 tahun 2008, biaya jabatan maksimal ditentukan sebesar 5% dari total take home pay karyawan dalam satu bulan, dengan ataupun tanpa akumulasi. Akan tetapi, pemerintah juga membatasi jumlah pajak jabatan maksimal yang dibayarkan sebesar Rp500 ribu/bulan atau Rp6 juta/tahun.
Setelah membahas apa itu biaya jabatan dan dasar perhitungannya, kali ini kita akan membahas sedikit definisi tentang siapa “pegawai tetap” dalam perhitungan pajak jabatan PPh 21. Ada beberapa ketentuan yang mengatur proses pembayaran pajak jabatan oleh pegawai tetap, di antaranya:
Jika seseorang bekerja sebagai karyawan tetap sejak awal tahun (Januari), maka ia wajib membayar pajak jabatan mulai awal sampai akhir tahun atau di waktu ia memutuskan berhenti bekerja.
Jika seseorang bekerja sebagai karyawan tetap di pertengahan tahun, maka kewajiban membayar pajak jabatan pertama jatuh di bulan ia masuk tersebut, hingga ia memutuskan berhenti.
Jika seseorang berhenti bekerja di pertengahan tahun dan pajak jabatannya belum dibayar, maka total pajak jabatan perlu dibayar terhitung mulai awal tahun hingga bulan terakhir ia bekerja.
Agar Anda semakin memahami apa itu pajak jabatan dan ketentuannya, di bawah ini ada beberapa simulasi perhitungan biaya jabatan sekaligus cara menggunakan rumusnya yang bisa Anda simak.
Simulasi Perhitungan Kurang dari Biaya Jabatan Maksimal
Annisa adalah seorang fresh graduate yang baru mendapat pekerjaan sebagai admin permanen di PT. Sinar Bangsa Putera. Per bulan ini, Annisa mendapat gaji take home pay dengan rincian sebagai berikut:
Gaji pokok = Rp1,500,000
Bonus divisi = Rp350,000
Tunjangan konsumsi = Rp500,000
Tunjangan bensin = Rp400,000
Dari data di atas, maka perhitungan pajak jabatan untuk Annisa adalah sebagai berikut:
Pajak jabatan
Simulasi Perhitungan Lebih dari Biaya Jabatan Maksimal
Kevin adalah seorang supervisor tetap pabrik batu bara di daerah Kalimantan, dengan rincian gaji take home pay:
Gaji pokok = Rp9,000,000
Tunjangan konsumsi = Rp3,500,000
Tunjangan transportasi = Rp2,000,000
Tunjangan kesehatan = Rp2,275,000
Tunjangan KPR = Rp1,300,000
Komisi = Rp4,700,000
Insentif proyek = Rp8,500,000
Berdasarkan data gaji di atas, maka perhitungan pajak jabatan Kevin yaitu:
Pajak jabatan Kevin
= 5% X (Rp9,000,000 + Rp3,500,000 + Rp2,000,000 +
Rp2,275,000 + Rp1,300,000 + Rp4,700,000 + Rp8,500,000)
= 5% X Rp31,275,000
= Rp1,563,750/bulan atau Rp18,765,000/tahun
Demikian pembahasan dari OCBC NISP tentang apa itu biaya jabatan, dasar hukum, ketentuan, serta simulasi perhitungannya untuk Anda! Setelah tahu simulasi perhitungan biaya jabatan seperti di atas, apakah Anda sudah siap naik jabatan dan membayar pajaknya?