Qiradh Adalah: Arti, Dasar Hukum & Bedanya dengan Mudharabah

9 Sep 2021 Ditulis oleh: Redaksi OCBC NISP

Ini dia arti Qiradh dan elemen-elemen di dalamnya!

Qiradh adalah istilah yang merujuk pada investasi dalam dunia syariah. Sistem qiradh telah disetujui oleh Islam, bahkan dasar hukumnya merujuk pada Al-Qur’an. Sebagian dari Anda mungkin masih asing mengenai qiradh maupun mudharabah. Sebenarnya, qiradh dan mudharabah memiliki makna yang hampir sama. Lalu apa perbedaan dari keduanya?

Pada artikel kali ini, OCBC NISP akan membahas secara khusus mengenai pengertian, dasar hukum, persyaratan dan rukun qiradh serta perbedaannya dengan mudharabah. Check it out!


Pengertian Qiradh

Qiradh adalah kerja sama antara pemilik dan penerima sekaligus pengelola modal, yang mana nantinya ada bagi hasil atas keuntungan yang didapat sesuai dengan kesepakatan.

Apabila ada kerugian, maka akan diganti dengan keuntungan di periode selanjutnya. Namun jika kerugiannya terus menerus, maka akan ditanggung sepenuhnya oleh pemilik dana selama kerugian tersebut bukan karena kelalaian pihak pengelola.

Metode qiradh adalah sistem bisnis syariah yang banyak digunakan sejak pemerintahan Nabi Muhammad. Pada zaman dahulu, qiradh yang dilakukan masih sederhana, sebatas pada meminjamkan uang kepada pihak lain untuk menjadi modal usaha.

Sedangkan di era modern saat ini, qiradh adalah suatu sistem bagi hasil yang banyak diterapkan oleh berbagai bank syariah.


Dasar Hukum Qiradh

Dasar hukum pelaksanaan qiradh adalah fatwa Dewan Syari’ah Nasional Majelis Ulama’ Indonesia No. 07/DSN-MUI/IV/2000 tentang Pembiayaan Mudharabah (Qiradh).

Sedangkan menurut Islam, qiradh memiliki memiliki unsur tolong menolong yang dapat saling meringankan. Oleh karena itu, hukum qiradh adalah mubah (boleh).

Dalam Al-Qur’an, dasar hukum qiradh adalah surah Al-Baqarah ayat 245 yang berbunyi:


Artinya: “Barangsiapa meminjami Allah dengan pinjaman yang baik, maka Allah melipatgandakan ganti kepadanya dengan banyak. Allah menahan dan melapangkan (rezeki) dan kepada-Nyalah kamu dikembalikan.”


Rukun Qiradh

Sebelum mempraktikkannya, Anda perlu memperhatikan beberapa rukun qiradh di bawah ini.

  1. Ada pemilik dan penerima modal
    Kedua unsur ini sangat penting untuk menjalankan suatu kerja sama. Pemilik modal akan menjadi pemberi dana, sedangkan penerima modal akan menjadi pengelola dana tersebut.

  2. Modal
    Modal yang diserahkan harus dalam bentuk tunai, bukan dalam bentuk emas atau perhiasan. Selain itu, jumlah modal juga harus diketahui dengan jelas sehingga dapat dibedakan dari keuntungan.

  3. Pekerjaan
    Penerima modal harus mengetahui dan mampu melakukan pengelolaan harta (tasarruf) berupa modal yang telah diberikan. Pekerjaan ini dapat ditentukan oleh pemilik modal maupun penerima modal, sesuai dengan perjanjian yang mereka buat.

  4. Keuntungan
    Keuntungan merupakan selisih antara modal dengan pendapatan yang diperoleh dari pengelolaan modal tersebut. Keuntungan harus dibagi sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati.


Syarat Qiradh

Dalam rukun qiradh di atas, melekat juga syarat qiradh. Ketika menjalankannya, Anda tidak boleh melewatkan syarat-syarat berikut ini.

  1. Syarat Pemberi dan Penerima Modal
    Pemberi dan penerima modal harus sehat secara pikiran, tidak gila, dan memiliki daya pikir yang baik. Selain itu, kedua pihak haruslah sudah dewasa (baligh) serta tidak berada di bawah pengampuan (harus cakap hukum).

  2. Syarat Pinjaman
    Jumlah dan wujud pinjaman yang diberikan harus pasti. Sehingga, antara modal dan keuntungan bisa dibedakan serta tidak mengarah pada perjudian. Selain itu, pinjaman yang diberikan harus atas persetujuan pemberi modal.

    Selain itu, karena sifat pembagian keuntungan dalam qiradh adalah konsensuil (berdasarkan kesepakatan), maka kedua pihak harus sudah bersepakat atas proporsi pembagian keuntungan sejak saat pinjaman diberikan.

  3. Syarat Ijab Qabul
    Ijab diucapkan oleh pemberi modal sedangkan kabul diucapkan oleh penerima modal. Terlebih dahulu pemberi modal harus mengucapkan ijab, misalnya “Aku serahkan uang ini kepadamu untuk berdagang, dengan keuntungan kita bagi 2 sama besar

    Selanjutnya penerima modal akan mengucapkan qabul, misalnya “saya terima uang ini dan akan saya kelola sesuai dengan yang telah diperjanjikan


Perbedaan Qiradh dan Mudharabah

Pada prinsipnya, pengertian qiradh dan mudharabah itu sama. Bahkan fatwa Dewan Syari’ah Nasional Majelis Ulama’ Indonesia No. 07/DSN-MUI/IV/2000 tentang Pembiayaan Mudharabah (Qiradh) menyatakan bahwa kedua istilah ini sama.

Bedanya, Istilah “qiradh” banyak dipakai oleh kalangan Syafi'iyah dan Malikiyyah. Sedangkan istilah “mudharabah” banyak dipakai oleh mazhab Hanafi, Hambali, dan Zaidiyah.

Perbedaan lainnya terletak pada makna bahasa. Mudharabah berasal dari kata “dharb” , yang berarti “berjalan” atau “memukul”. Maksud dari kedua kata ini adalah proses seseorang memukulkan kakinya untuk menjalankan sebuah usaha.

Sedangkan qiradh berasal dari bahasa “al-qardhu” atau “al-qath’u” yang artinya “potongan” karena pemilik modal memotong sebagian hartanya untuk memperoleh sebagian keuntungan.


Macam-macam Contoh Qiradh

Qiradh adalah suatu strategi bisnis yang ideal dengan adanya unsur saling tolong menolong di dalamnya. Oleh karena itu, di zaman modern ini qiradh telah dikembangkan menjadi berbagai macam transaksi seperti berikut ini.

  1. KMKP (Kredit Modal Karya Permanen)
    Qiradh jenis ini awalnya diadakan oleh bank negara dan bank swasta, namun kini telah digantikan oleh KUK (Kredit Usaha Kecil). Kredit jenis ini diperuntukkan oleh masyarakat mampu dan telah memiliki bisnis yang tinggal dikembangkan saja.

  2. KPR Syariah (Kredit Kepemilikan Rumah)
    KPR adalah pembiayaan yang diberikan oleh bank kepada nasabahnya untuk membeli rumah tanpa adanya bunga. Salah satu contohnya adalah layanan KPR iB MMQ dari Bank OCBC NISP yang menawarkan uang muka dan angsuran ringan serta tenor hingga 15 tahun.

  3. Kredit Candak Kulak
    Kredit Candak Kulak bertujuan untuk membantu masyarakat ekonomi lemah agar dapat memiliki usaha sendiri, meskipun dalam bentuk usaha mikro dan bermodal kecil.

    Kredit Candak Kulak bertujuan untuk membantu masyarakat ekonomi lemah agar dapat memiliki usaha sendiri, meskipun dalam bentuk usaha mikro dan bermodal kecil.


Itulah pembahasan OCBC NISP mengenai qiradh dan penjelasannya. Qiradh telah ada sejak zaman Nabi Muhammad SAW. Bagi sobat OCBC NISP yang masih ragu, jangan khawatir, sistem ini telah disetujui oleh Islam. Semoga informasi ini bermanfaat!


Baca Juga:

Story for your Inspiration

Baca
Sumatra Elektrik Motor

Edukasi - 18 Apr 2024

Bagaimana Prosedur Debt Collector Tarik Motor Kredit yang Bermasalah?

Baca
Home 5

Edukasi - 18 Apr 2024

Cicilan Lunas, Kapan Sertifikat Rumah KPR Diterima?

See All

Produk Terkait

Nyala

Nyala

Dorong ambisimu untuk wujudkan kebebasan finansial, karena Tidak Ada Yang Tidak Bisa dengan Nyala OCBC
OCBC mobile
ONe Mobile

OCBC mobile

Tumbuhkan uang dalam 1 aplikasi bersama OCBC mobile yang baru.
Syariah - Simpanan

Syariah - Simpanan

Kelola keuangan lebih nyaman dengan prinsip Syariah
Syariah - Pembiayaan

Syariah - Pembiayaan

Kelola keuangan lebih nyaman dengan prinsip Syariah

Download OCBC mobile