Apa itu Pajak Progresif? Pengertian, Tarif dan Perhitungan

20 Sep 2021 Ditulis oleh: Redaksi OCBC NISP

Memiliki kendaraan lebih dari satu? Tandanya Anda wajib membayar pajak progresif.

Pajak progresif wajib dikenakan untuk Anda yang memiliki kendaraan bermotor lebih dari satu dengan nama dan alamat yang sama. Besaran biaya pajak yang dibebankan akan meningkat seiring dengan jumlah kendaraan. Artinya, pajak kendaraan pertama, kedua dan seterusnya dikenai tarif pajak yang berbeda.

Dalam artikel kali ini, OCBC NISP akan membantu Anda untuk lebih memahami tentang pajak progresif motor dan mobil sekaligus cara menghitungnya. Simak sampai tuntas, ya!


Apa itu Pajak Progresif?

Pajak progresif adalah pemberlakukan pajak pada seseorang yang memiliki kendaraan, baik mobil maupun motor berjumlah lebih dari satu. Dengan ketentuan, apabila kendaraan tersebut merupakan satu jenis dan menggunakan nama pribadi atau keluarga dalam alamat yang sama.

Besaran biaya pajak yang dibebankan juga berbeda antara kendaraan pertama, kedua, ketiga, keempat dan seterusnya. Biaya tersebut akan meningkat seiring bertambahnya jumlah kendaraan sejenis.

Mudahnya, contoh tarif pajak progresif adalah, jika Anda memiliki dua mobil di rumah, maka Anda akan dikenakan pajak atas kepemilikan kendaraan pertama dan kedua, dengan besaran pajak yang berbeda. Mobil kedua akan memiliki persentase tarif yang lebih tinggi daripada mobil pertama.

Beberapa daerah di Indonesia telah mengesahkan pemberlakukan pajak ini. Diantaranya yaitu DKI Jakarta sejak tahun 2010, kemudian disusul oleh Jawa Timur pada tahun 2011. Selain itu, ada juga Jawa Tengah dan Kepulauan Riau yang mulai menerapkannya di tahun 2018.


Dasar Hukum dan Aturan

Dasar pembebanan pajak bagi pemilik kendaraan bermotor telah diatur dalam Undang-Undang Nomor. 28 Tahun 2009 mengenai Pajak daerah dan retribusi Daerah. Dalam UU tersebut diterangkan bahwa dasar kepemilikan kendaraan kedua untuk pembayaran pajak memiliki tiga jenis, diantaranya.

  1. Kepemilikan kendaraan bermotor roda empat.

  2. Kepemilikan kendaraan bermotor kurang dari empat.

  3. Kepemilikan kendaraan bermotor lebih dari empat.

Mudahnya begini, misal Anda memiliki tiga kendaraan yaitu, satu truk, satu mobil dan satu motor yang mengatasnamakan nama pribadi. Ketiga kendaraan itu ditetapkan sebagai kepemilikan pertama karena jenisnya berbeda.


Tarif Pajak Progresif Kendaraan

Tarif pajak progresif diterapkan dalam berbagai daerah dan telah ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 Pasal 6, dengan persentase sebagai berikut.

  • Pengenaan biaya untuk kepemilikan pertama kendaraan bermotor adalah 1%-2%.

  • Kepemilikan kendaraan bermotor kedua, ketiga, dan seterusnya dikenakan tarif sebesar 2%-10%.

Besarnya persentase di atas bersifat fleksibel, artinya masing-masing daerah diberikan kewenangan untuk menentukan besaran pajak yang berlaku, namun dengan syarat tidak melebihi rentang jumlah yang telah ditetapkan dalam Undang-Undang.

Misalnya saja, daerah DKI Jakarta menetapkan besaran tarif pajak progresif dengan rincian sebagai berikut:

  1. Kepemilikan pertama dikenakan tarif pajak 2%

  2. Kepemilikan kedua dikenakan tarif pajak 2,5%

  3. Kepemilikan ketiga dikenakan tarif pajak 3%

  4. Kepemilikan keempat dikenakan tarif pajak 3,5%

  5. Kepemilikan kelima dikenakan tarif pajak 4%

  6. Kepemilikan keenam dikenakan tarif pajak 4,5%

  7. Kepemilikan ketujuh dikenakan tarif pajak 5%

  8. Kepemilikan kedelapan dikenakan tarif pajak 5,5%

  9. Kepemilikan kesembilan dikenakan tarif pajak 6%

  10. Kepemilikan kesepuluh dikenakan tarif pajak 6,5%

Tarif tersebut meningkat sebesar 0,5% setiap ada penambahan kendaraan dan berlaku hingga kepemilikan ke-17 dengan pajak tertinggi senilai 10%.


Perhitungan Pajak Progresif

Setelah mengetahui besaran tarifnya, Anda bisa mempelajari cara menghitung pajak progresif secara mandiri. Perhitungan ini didasarkan pada hal-hal berikut.

  • Harga pasaran atau Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) sesuai ketetapan Dinas Pendapatan Daerah

  • Efek negatif penggunaan kendaraan bermotor dalam pengaruhnya terhadap kerusakan jalan atau Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas (SWDKLLJ).

Sebelum menghitung besaran pajak, Anda wajib mengetahui nilai NJKB lebih dulu. NJKB bisa diperoleh melalui rumus berikut:

NJKB = [Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)/2] x 100

Setelah memperoleh NJKB, Anda bisa mendapatkan nilai pajak dengan rumus berikut:

Pajak Progresifnya = PKB + SWDKLLJ

Contoh: Ema tinggal di DKI Jakarta dan memiliki 3 mobil yang dibeli bersamaan dalam waktu satu tahun. Dalam STNK mobil tersebut tertulis PKB sebesar Rp2.000.000 dan SWDKLLJ sebesar Rp200.000. Maka nilai NJKB Ema adalah:

NJKB = (PKB/2) x 100
NJKB = (Rp2.000.000/2) x 100
NJKB = Rp100.000.000
Kemudian, cara menghitung pajak progresif mobil pertama hingga ketiga adalah sebagai berikut.

Mobil Pertama PKB = Rp100.000.000 x 2% = Rp2.000.000
SWDKLLJ = Rp200.000
Pajak = Rp2.000.000 + Rp200.000 = Rp2.200.000

Mobil Kedua PKB = Rp100.000.000 x 2,5% = Rp2.500.000
SWDKLLJ = Rp200.000
Pajak = Rp 2.500.000 + Rp200.000 = Rp2.700.000

Mobil Ketiga PKB = Rp100.000.000 x 3% = Rp3.000.000
SWDKLLJ = Rp200.000
Pajak = Rp3.000.000 + Rp200.000 = Rp3.200.000

Dari perhitungan tersebut, maka disimpulkan bahwa Ema harus membayar total tarif pajak progresif mobil sebesar Rp8.400.000 setiap tahunnya.


Cara Cek Pajak Progresif

Dalam era digital ini, kemudahan untuk melihat status pajak sudah bisa Anda lakukan secara online. Tidak perlu pergi ke SAMSAT, Anda cukup cek pajak progresif melalui website resmi Pemerintah daerah. Tidak hanya sebatas cek saja, namun Anda juga sudah bisa membayar pajak mobil maupun motor melalui website.

Sejumlah wilayah di Indonesia yang telah menerapkan cara ini diantaranya DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Yogyakarta, Jawa Timur, Aceh, Riau, Kepulauan Riau dan Sulawesi tengah.

Itulah penjelasan dari OCBC NISP mengenai pengertian, tarif dan aturan serta cara menghitung pajak progresif. Sebagai warga negara yang baik, sudah sepatutnya kita menaati aturan dengan membayar pajak tepat waktu ya, sobat OCBC!


Baca Juga:

Story for your Inspiration

Baca

Edukasi - 23 Apr 2024

Apa Saja yang Bisa Jadi Jaminan Pinjaman? Berikut Daftarnya

Baca

Edukasi - 23 Apr 2024

Syarat dan Cara Pengajuan Take Over KPR Reguler ke KPR Syariah

See All

Produk Terkait

Nyala

Nyala

Dorong ambisimu untuk wujudkan kebebasan finansial, karena Tidak Ada Yang Tidak Bisa dengan Nyala OCBC
OCBC mobile
ONe Mobile

OCBC mobile

Tumbuhkan uang dalam 1 aplikasi bersama OCBC mobile yang baru.

Download OCBC mobile