Syarat Nikah di KUA 2022, Wajib Diketahui Calon Pengantin

30 Sep 2021 Ditulis oleh: Redaksi OCBC NISP

Ingin melangsungkan pernikahan? Perhatikan syarat nikah di KUA berikut ini. 

Sebelum melangsungkan pernikahan secara resmi, Anda dan calon pasangan wajib memperhatikan syarat nikah di KUA. Setiap pasangan pasti menginginkan proses pernikahan yang lancar dan tanpa masalah, karena itu penting bagi Anda untuk mempersiapkan segala persyaratannya dengan cermat.

Syarat-syarat nikah di KUA pada tahun ini sedikit berbeda. Mengingat kondisi pandemi masih belum juga pulih, pihak KUA tentu menambahkan syarat khusus bagi para calon mempelai. Oleh sebab itu, bagi Anda yang hendak melangsungkan pernikahan, yuk simak ulasan tentang syarat nikah di KUA 2022 terbaru!


Syarat Syarat Nikah di KUA 2022

Persiapan syarat nikah di KUA wajib dilakukan dari jauh-jauh hari. Mengingat prosesnya yang tidak singkat, pastikan Anda selalu teliti agar tidak ada kekurangan. Berikut syarat administrasi untuk prosesi pernikahan di KUA.

  1. Surat keterangan nikah (model N1).

  2. Surat persetujuan dari kedua mempelai (model N3).

  3. Surat informasi asal-usul (model N2).

  4. Surat pemberitahuan akan nikah (model N7), poin ini bisa dilakukan oleh wali atau wakilnya apabila calon pengantin berhalangan hadir.

  5. Surat keterangan kesehatan dan sertifikat layak nikah dari puskesmas setempat.

  6. Fotokopi kartu identitas orang tua.

  7. Menyertaakan surat izin pengadilan, apabila tidak ada izin dari orang tua.

  8. Membawa surat izin dari masing-masing atasan, bagi TNI/POLRI

  9. Pas foto 3x4 kedua mempelai sebanyak 3 lembar.

  10. Melunasi biaya pencatatan kawin sebesar Rp30 ribu.

  11. Menyertakan dispensasi pengadilan apabila umur calon suami belum mencapai 19 tahun dan umur istri dibawah 16 tahun.

  12. Bagi janda/duda cerai mati, membawa surat keterangan kematian istri/suami yang telah ditandatangani oleh Kepala Desa atau pejabat berwenang (model N6).

  13. Akta atau buku pendaftaran cerai bagi mereka yang pernah bercerai sebelum UU No. 7 Tahun 1989 berlaku.

Perlu Anda ingat bahwa masing-masing dokumen tersebut membutuhkan proses panjang dalam mengurusnya. Setelah semua terlengkapi, barulah Anda bisa menuju KUA setempat untuk melanjutkan proses pengurusan surat nikah.


Syarat Calon Pasangan

Selain berbagai dokumen administratif di atas, syarat nikah di KUA juga mengatur ketentuan bagi masing-masing calon. Berikut ketentuan syarat dan prosedurnya

Calon Suami

  1. Mengurus pengantar dari RT/RW untuk dibawa ke Kelurahan setempat guna mendapatkan isian blangko N1, N2, N3, dan N4.

  2. Apabila calon istri berasal dari daerah lain, calon suami harus mendatangi KUA setempat untuk mendapatkan surat pengantar/rekomendasi nikah.

  3. Tetapi, jika kedua calon pasangan tinggal di satu daerah, maka dokumen calon suami cukup diserahkan ke pihak perempuan.

  4. Adapun dokumen syarat nikah di KUA bagi calon suami adalah:

    • Pas foto 2x3 sejumlah 5 lembar apabila satu daerah dengan istri.

    • Pas foto 3x4 sejumlah 2 lembar apabila calon istri dari luar daerah.

    • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk, Akta Kelahiran dan Kartu Keluarga (C1)

     

Calon Istri

  1. Mengurus pengantar dari RT/RW untuk dibawa ke Kelurahan setempat guna mendapatkan isian blangko N1, N2, N3, dan N4.

  2. Bersama dengan wali dan calon suami mendatangi KUA setempat untuk mendaftarkan pernikahan sekaligus pemeriksaan administrasi.

  3. Calon pengantin akan mendapatkan nasehat perkawinan dari BP4 sebelum proses pernikahan dilaksanakan.

  4. Adapun dokumen syarat nikah di KUA bagi calon istri adalah:

    • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk, Kartu

      Pas foto berlatar biru ukuran 2x3 masing-masing calon sejumlah 5 lembar.

    • Fotokopi kartu imunisasi TT.

    • Akta cerai, jika duda/janda.

    • Surat keterangan kematian, bagi janda/duda cerai mati (N6).

    • Surat dispensasi PA apabila belum memenuhi umur minimal pernikahan.

    • Surat izin orang tua apabila calon pengantin dibawah 21 tahun.

    • Izin atasan untuk anggota TNI/POLRI (N5).

    • Surat keterangan kematian Ayah, apabila sudah meninggal.

    • Jika wali tidak satu alamat, maka harus ada surat keterangan dari kelurahan setempat.

    • Dispensasi camat apabila waktu pernikahan kurang dari 10 hari sejak pendaftaran.

     


Prosedur Pernikahan di KUA

Setelah mengurus segala persyaratannya, selanjutnya persiapkan diri Anda dan pasangan untuk melakukan proses pernikahan di KUA melalui prosedur sebagai berikut.

  1. Meminta surat pengantar nikah dari Rt/Rw untuk dibawa ke kelurahan.

  2. Mengunjungi Kantor Kepala Desa guna mengurus surat pengantar nikah ke KUA.

  3. Membayar biaya akad nikah, apabila prosesi dilakukan diluar lokasi dan jam kerja kantor KUA.

  4. Menunjukkan bukti pembayaran ke KUA.

  5. Mendatangi KUA guna pemeriksaan lampiran dokumen syarat nikah di KUA dari calon pengantin dan wali nikah.

  6. Melaksanakan akad nikah sesuai dengan waktu yang disepakati.

  7. Pemeriksaan keabsahan buku nikah


Biaya Nikah di KUA

Pada dasarnya, menurut Peraturan Pemerintah No. 48/2014 terkait perubahan atas PP No. 47/2004 mengenai Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Departemen Agama, biaya syarat nikah di KUA sepenuhnya gratis atau tidak dipungut biaya.

Tetapi, aturan lain berlaku saat diluar jam kerja KUA (Kantor Urusan Agama). Calon pengantin yang menghendaki prosesi pernikahan di luar jam kantor akan dikenai biaya sebesar Rp600.000. Umumnya, jam kerja KUA menganut sistem 5 hari yaitu senin-jumat pukul 8 pagi hingga 4 sore.

Itu dia pembahasan dari OCBC NISP terkait syarat nikah di KUA. Bagi pasangan yang ingin menghemat biaya pernikahan, melangsungkan prosesi di KUA adalah pilihan yang tepat. Dengan begitu, Anda dan pasangan bisa mengalokasikan dana lebih untuk menabung dan merencanakan keuangan rumah tangga.

Baca Juga:

Story for your Inspiration

Baca

Edukasi - 18 Apr 2024

Manfaat, Jenis, dan Biaya Asuransi KPR yang Perlu Kamu Ketahui

Baca
OCBC NISP 80 Tahun | Promo KPR

Edukasi - 18 Apr 2024

Anti Ditolak, Berikut Tips agar Pengajuan KPR Disetujui Bank

See All

Produk Terkait

Nyala

Nyala

Dorong ambisimu untuk wujudkan kebebasan finansial, karena Tidak Ada Yang Tidak Bisa dengan Nyala OCBC
OCBC mobile
ONe Mobile

OCBC mobile

Tumbuhkan uang dalam 1 aplikasi bersama OCBC mobile yang baru.

Download OCBC mobile