Macam-Macam Prinsip Bank Syariah dan Manfaat yang Diberikan

19 Okt 2021 Ditulis oleh: Redaksi OCBC NISP

Bagaimana prinsip bank syariah yang tepat sesuai Islam? Yuk simak. 

Sebagai salah satu negara dengan mayoritas umat Islam terbesar di dunia, menjadikan prinsip bank syariah semakin berkembang di Indonesia. Saat ini, hampir sebagian besar bank konvensional menawarkan produk-produk berbasis syariah.

Jika Anda tertarik untuk menggunakan bank syariah, ada baiknya Anda memahami terlebih dahulu mengenai prinsip bank syariah beserta manfaat yang didapatkan. Maka dari itu, dalam ulasan kali ini OCBC akan membahasnya secara tuntas. Simak yuk!


Pengertian Bank Syariah

Prinsip bank syariah adalah peraturan yang berlandaskan hukum Islam antara pihak bank dan nasabah dalam penyimpanan dana maupun pendanaan kegiatan usaha. Dalam pelaksanaannya, prinsip ini sangat mengedepankan nilai-nilai kejujuran dan keadilan dalam bertransaksi.


Fungsi Prinsip Bank Syariah

Sama seperti bank konvensional pada umumnya, prinsip bank syariah berfungsi untuk menyimpan dan mengelola dana nasabah. Yang membedakan adalah dalam bank syariah terdapat prinsip bagi hasil yang akan saling menguntungkan antara pihak bank maupun nasabah. Berikut ini penjelasan lengkapnya.

  • Sebagai sarana untuk berinvestasi atas dasar prinsip bagi hasil yang sesuai dengan ketentuan syariah Islam dan kebijakan bank.

  • Sebagai manajer investasi yang akan mengelola dana para investor sesuai dengan prinsip syariah.

  • Menyediakan berbagai macam jasa untuk melakukan pembayaran sesuai dengan prinsip bank syariah.


Prinsip-prinsip Bank Syariah

Pedoman utama dalam pelaksanaan prinsip-prinsip bank syariah adalah Al-Quran dan Alhadis. Pasalnya, kegiatan dalam bank syariah harus mewujudkan nilai yang terkandung dalam Al-Quran maupun sunnah Rasul Muhammad SAW. Diantaranya sebagai berikut.

  1. Musyarakah
    Musyarakah adalah bentuk umum dari kegiatan usaha bagi hasil. Nantinya, keuntungan yang diperoleh akan dibagi sesuai perjanjian sebelumnya antara semua pihak yang terlibat, sedangkan untuk beban kerugian akan dihitung berdasarkan banyaknya modal.

    Transaksi dilakukan untuk meningkatkan nilai aset yang dimiliki secara bersama-sama. Adapun bentuk kerjasama yang diterapkan dapat berupa dana, kewirausahaan, property, barang perdagangan, serta intangible asset seperti hak paten.

  2. Mudharabah
    Mudharabah adalah bentuk kerja sama antara pemilik modal dengan pengelola yang membagi keuntungan berdasarkan bagi hasil sesuai dengan kesepakatan awal. Jika terjadi kerugian, maka yang dibebankan hanyalah pemilik modal.

    Dalam prinsip bank syariah, mudharabah diterapkan pada produk tabungan berjangka atau deposito. Dimana seorang nasabah bertindak sebagai pemilik modal, dan pihak bank sebagai pengelola dana.

  3. Murabahah
    Murabahah adalah transaksi antara pihak bank dan nasabah dengan menetapkan batas pembayaran pada periode tertentu. Dalam hal ini, pihak bank bertindak sebagai penjual, sedangkan nasabah selaku pembeli. Biasanya, pembayaran yang dilakukan dalam bentuk cicilan.

  4. Wadiah
    Dalam prinsip wadiah, pihak bank boleh menggunakan dana yang dititipkan atas seizin nasabah, namun dengan syarat bahwa pihak bank dapat mengembalikan dana tersebut secara utuh kepada pemiliknya. Umumnya, prinsip bank syariah ini diterapkan dalam produk rekening giro.

  5. Istishna
    Istishna dapat diartikan sebagai kegiatan jual beli yang proses pembayarannya dapat dicicil selama beberapa kali. Adapun ketentuan dari transaksi ini adalah spesifikasi barang harus jelas dan harga yang disepakati tidak boleh berubah. Prinsip bank syariah ini kerap dimanfaatkan dalam pembiayaan konstruksi dan manufaktur.

  6. Salam
    Prinsip bank syariah yang satu ini merupakan kegiatan jual beli dimana barang yang diperjualbelikan belum tersedia. Dalam pelaksanaan salam barang yang telah diserahkan pada pihak bank akan dijual kembali secara cicilan.

  7. Qardh
    Qardh adalah bentuk kesepakatan peminjaman uang yang dilakukan tanpa adanya tambahan keuntungan. Namun, pihak bank selaku pemberi pinjaman dapat meminta jaminan atas dana yang dipinjam oleh nasabah. Biasanya, prinsip bank syariah ini dipergunakan hanya untuk keperluan mendesak.

  8. Ijarah
    Ijarah merupakan penyediaan layanan jasa yang nantinya nasabah akan membayar biaya sewa atas jasa tersebut. Dalam perbankan, prinsip bank syariah ini diterapkan pada layanan penyewaan safe deposit box atau kotak simpanan.

  9. Wakalah
    Dalam perbankan, wakalah adalah perjanjian antara pemilik modal dan pihak bank untuk diwakilkan dalam pelaksanaan suatu perkara sesuai dengan permintaan nasabah pada jangka waktu tertentu.

  10. Hiwalah
    Hiwalah dapat diartikan sebagai transaksi pengalihan utang dari pihak yang berutang kepada pihak lain yang wajib menanggungnya. Dalam prinsip bank syariah, transaksi ini biasanya digunakan untuk membantu para supplier mendapatkan modal agar dapat melanjutkan kegiatan produksi.


Manfaat Prinsip Bank Syariah

Setelah Anda memahami apa saja prinsip-prinsip bank syariah dalam melaksanakan kegiatan yang sesuai dengan aturan syariah, ada beberapa manfaat dari adanya prinsip syariah. Berikut ini penjelasan lengkapnya.

  1. Dijamin oleh Syariat Islam
    Salah satu keuntungan dari adanya prinsip bank syariah adalah Anda dapat ikut andil dalam pelaksanaan syariah Islam dan muamalah berdasarkan Islam. Hal ini tentunya akan mendatangkan pahala bagi siapapun yang melakukannya.

  2. Terhindar dari Potensi Riba
    Selanjutnya, manfaat lain yang dapat Anda rasakan ketika bertransaksi dengan prinsip syariah adalah terhindar dari potensi riba. Pasalnya, di dalam agama Islam, hukum riba adalah haram dan wajib dihindarkan. Dengan menyimpan uang pada bank syariah, tentunya Anda akan dijauhkan dari dosa riba.

  3. Keuntungan Berdasarkan Bagi Hasil
    Tidak seperti bank konvensional lainnya yang akan memberikan bunga kepada nasabahnya, dalam bank syariah keuntungan yang akan Anda peroleh berdasarkan pada sistem bagi hasil. Yang dimana dengan sistem ini akan menguntungkan semua pihak yang terlibat dalam transaksi.

  4. Telah Terjamin LPS (Lembaga Penjamin Simpanan)
    Dana nasabah yang disimpan dalam bank syariah dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Nantinya lembaga ini akan bertanggung jawab dan siap menanggung risiko apabila terjadi kehilangan dana nasabah, bahkan hingga Rp2 miliar.


Dari penjelasan OCBC di atas, kita dapat mengetahui bahwa setiap produk syariah perbankan harus dijalankan sesuai prinsip bank syariah. Sama halnya seperti layanan KPR Syariah iB MMQ dari bank OCBC NISP yang menawarkan kerjasama bagi hasil sesuai dengan syariat Islam. Semoga informasi ini bermanfaat, ya.


Baca Juga:

Story for your Inspiration

Baca

Edukasi - 26 Apr 2024

6 Manfaat Kredit Bagi Masyarakat, Apa Saja?

Baca

Edukasi - 26 Apr 2024

Jangan Panik! Uang Salah Transfer Bisa Kembali dengan Cara Ini!

See All

Produk Terkait

Nyala

Nyala

Dorong ambisimu untuk wujudkan kebebasan finansial, karena Tidak Ada Yang Tidak Bisa dengan Nyala OCBC
Obligasi

Obligasi

Alternatif investasi untuk diversifikasi portfolio dengan memperoleh kupon/tingkat suku bunga tetap
Syariah - Asuransi

Syariah - Asuransi

Kelola keuangan lebih nyaman dengan prinsip Syariah
Syariah - Pembiayaan

Syariah - Pembiayaan

Kelola keuangan lebih nyaman dengan prinsip Syariah
Syariah - Simpanan

Syariah - Simpanan

Kelola keuangan lebih nyaman dengan prinsip Syariah

Download OCBC mobile