Notaris Adalah: Pengertian, Tugas, Syarat dan Kewenangan

1 Nov 2021 Ditulis oleh: Redaksi OCBC NISP

Penasaran dengan tugas dan wewenang notaris? Simak pembahasannya!

Notaris adalah pekerjaan yang sudah sangat familiar di telinga kita, apalagi jika mengenai perbankan ataupun properti. Bisa dikatakan, notaris adalah jasa profesi di bidang legalitas dokumen. Profesi ini memiliki peran penting dalam pengurusan surat-surat berharga.

Tugas notaris yang utama, salah satunya adalah membuat akta autentik. Namun, selain itu, masih ada beberapa hal perlu Anda ketahui mengenai pengertian, wewenang serta apa saja syarat untuk menjadi notaris. Berikut ulasan lengkapnya!


Apa Itu Notaris?

Secara umum, notaris adalah pejabat umum yang memiliki tugas dan wewenang terkait pembuatan akta autentik. Profesi ini dijabat orang-orang lulusan pendidikan hukum dan telah memiliki lisensi dari pemerintah untuk melakukan tindakan hukum, termasuk menjadi saksi resmi dari penandatanganan suatu dokumen penting.

Dalam UU No.2 Tahun 2014 Pasal 1 ayat 1 disebutkan, pengertian notaris adalah pejabat umum yang mempunyai kewenangan membuat akta autentik serta memiliki wewenang lain seperti yang dimaksud dalam UU tersebut atau berdasarkan UU lainnya.

Sementara, istilah notaris sendiri berasal dari nama notarius yang digunakan sebagai sebutan untuk seorang penulis cepat atau stenografer. Bisa dikatakan, notaris merupakan jasa profesi di bidang hukum.

Karena diharapkan memiliki peran dan posisi netral, maka notaris tidak memiliki kedudukan di lembaga, baik itu eksekutif, yudikatif maupun legislatif. Seorang notaris juga tidak diperkenankan memihak klien, hal ini untuk mencegah terjadinya permasalahan.


Perbedaan Notaris dan PPAT

Notaris dan PPAT seringkali dianggap sama oleh masyarakat. Tak heran, karena kita pasti kerap melihat satu kantor bertulisan notaris dan PPAT. padahal, kedua profesi ini memiliki spesifikasi wewenang yang cukup berbeda.

Tugas notaris adalah membuat segala akta autentik terkait hukum yang dibutuhkan masyarakat. Sedangkan, tugas dan wewenang PPAT hanya sebatas menangani akta otentik yang berhubungan dengan tanah dan bangunan saja. Bisa dibilang, ranah profesi notaris lebih luas dan umum.

Proses pelantikan keduanya pun berbeda, karena PPAT maupun notaris adalah dua profesi yang berada di bawah naungan lembaga berbeda. Notaris dilantik oleh Departemen Hak dan Asasi manusia, sementara PPAT dilantik oleh BPN.


UU Jabatan Notaris

UU jabatan notaris diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 mengenai Jabatan Notaris. Di dalamnya telah tercantum beberapa hal terperinci terkait profesi ini, diantaranya adalah.

  • Penguatan persyaratan pengangkatan sebagai notaris, antara lain memberikan surat keterangan dokter dan psikiater serta memperpanjang masa magang dari 12 bulan menjadi 24 bulan.

  • Kewajiban tambahan, larangan rangkap jabatan serta alasan pemberhentian sementara notaris.

  • Pembebanan kewajiban kepada calon notaris yang sedang magang.

  • Penyesuaian sanksi berlaku pada pasal tertentu, diantaranya menyatakan bahwa akta yang bersangkutan hanya bersifat pribadi, teguran lisan/peringatan tertulis atau pengenaan ganti rugi terhadap notaris.

  • Membedakan perubahan secara absolut atau relatif dalam isi akta.

  • Pelantikan Majelis Kehormatan Notaris.

  • Memperkuat dan mengukuhkan organisasi notaris; menegaskan penggunaan bahasa Indonesia sebagai bahasa resmi untuk membuat akta autentik.

  • Memperkuat wewenang, fungsi serta kedudukan Majelis Pengawas.


Wewenang dan Tugas Notaris

  • Membuat akta autentik, yang memuat semua tindakan, kesepakatan, dan peraturan yang berkaitan dengan hukum dan/atau pemangku kepentingan yang nantinya dinyatakan dalam bentuk akta autentik.

  • Membenarkan kesalahan pada pengetikan atau penulisan pada akta yang telah diberi tandatangan, dengan menyusun berita acara serta memberikan catatan mengenai hal tersebut. Kemudian mengirimkan berita acara tersebut kepada pihak yang bersangkutan

  • Memastikan aslian tanggal pembuatan akta, menyimpan akta serta memberikan total harga, salinan dan kutipan akta.

  • Melakukan verifikasi tanda tangan dan konfirmasi kepastian tanggal surat di bawah tangan dengan mendaftar di buku khusus (waarmerking).

  • Mengurus pembukuan dokumen-dokumen di bawah tangan dengan mendaftar di buku khusus.

  • Membuat salinan asli dokumen berisi uraian yang telah tertulis dan tergambar dalam surat aslinya. (copy organizer).

  • Mengesahkan kesesuaian salinan dengan surat asli (legalisasi).

  • Memberikan nasihat hukum terkait perumusan dokumen atau akta.

  • Menandatangani akta catatan lelang.

  • Membuat kontrak terkait tanah.


Syarat Menjadi Notaris

Menurut Pasal 3 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 terkait Jabatan Notaris, persyaratan yang harus dipenuhi untuk menjadi seorang Notaris adalah sebagai berikut:

  1. Warga negara Indonesia yang memiliki bukti yang sah bahwa Ia adalah warga negara Indonesia.

  2. Bertaqwa pada Tuhan Yang Maha Esa, yaitu orang-orang yang agamanya diakui oleh negara Indonesia.

  3. Berusia minimal 27 tahun dan telah menyelesaikan masa studi.

  4. Kesehatan fisik dan mental dibuktikan dengan surat keterangan sehat jasmani dan rohani.

  5. Memiliki gelar sarjana hukum dan gelar sarjana pendidikan notaris. Tujuannya agar orang-orang yang telah menyelesaikan pendidikannya dapat menguasai bidang kenotariatan di masa mendatang.

  6. Setelah lulus dari gelar kenotariatan, berinisiatif atau direkomendasikan oleh lembaga notaris untuk magang di Kantor Notaris atau benar-benar menjabat sebagai notaris selama 12 bulan berturut-turut.

  7. Tidak berstatus pegawai negeri, penyelenggara negara atau sedang tidak menduduki jabatan lain yang dilarang oleh undang-undang merangkap jabatan sebagai notaris.

  8. Notaris kemudian harus bersumpah di hadapan menteri atau pejabat yang ditunjuk berdasarkan keyakinan agamanya.

  9. Mendaftar sebagai anggota khusus Ikatan Notaris Indonesia atau INI.

  10. Mengikuti dan lulus ujian Kode Etik Notaris


Berapa Gaji Notaris di Indonesia?

Perlu diketahui, notaris tidak mendapat gaji dari negara maupun pihak lainnya. Hal itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris yang direvisi menjadi UU Nomor 2 Tahun 2014. Jadi, penghasilan notaris berasal darimana?

Seperti yang tercantum dalam Undang-Undang, penghasilan notaris adalah didapatkan dari klien atas pembayaran jasanya. Tetapi, besarannya telah diatur dalam peraturan yang berlaku. Pasal 36 UU 2/2014 menyatakan bahwa besarnya komisi yang didapat oleh Notaris tergantung pada nilai ekonomis dan sosiologis dari setiap pembuatan akta, namun tidak lebih dari Rp 5 juta.

Adapun nilai ekonomis yang dimaksud dalam pasal 36 yakni:

  • Nilai ekonomis hingga Rp100 juta, honorarium tertingginya adalah 2,5%.

  • Nilai ekonomis lebih dari Rp100 juta - Rp1 miliar honorarium tertingginya adalah 1,5%.

  • Nilai ekonomis lebih dari Rp1 miliar honorarium yang diterima berdasarkan kesepakatan antara notaris dengan para klien, namun tidak lebih dari 1% dari objek yang dibuatkan aktanya.

 


Notaris adalah profesi cukup dibutuhkan di sini, bahkan tidak sulit untuk menemukan kantor notaris di sekitar Anda. Nah, sekian ulasan OCBC NISP mengenai pengertian, tugas, wewenang, syarat dan UU tentang notaris. Semoga artikel ini bermanfaat!


Baca Juga:

Story for your Inspiration

Baca

Edukasi - 16 Apr 2024

Daftar Mobil Limousine di Indonesia dan Harganya

Baca

Edukasi, Tips & Trick - 16 Apr 2024

Kredit Rumah Tanpa Riba, Emang Bisa?

See All

Produk Terkait

Nyala

Nyala

Dorong ambisimu untuk wujudkan kebebasan finansial, karena Tidak Ada Yang Tidak Bisa dengan Nyala OCBC
OCBC mobile
ONe Mobile

OCBC mobile

Tumbuhkan uang dalam 1 aplikasi bersama OCBC mobile yang baru.

Download OCBC mobile