Mudharabah Muqayyadah: Pengertian, Manfaat dan Jenisnya

10 Nov 2021 Ditulis oleh: Redaksi OCBC NISP

Pelajari tentang akad mudharabah muqayyadah dalam transaksi syariah.

Mudharabah muqayyadah adalah akad antara pemilik dana dengan pihak pengelola. Sebelum melaksanakan transaksi, ada beberapa kesepakatan di awal terkait penggunaan modal, keuntungan hingga kerugian yang akan ditanggung pemilik dana.

Di dalam industri perbankan syariah, bentuk akad ini menjadi sebuah instrumen investasi yang mekanismenya dapat diatur sendiri oleh investor. Dalam ulasan OCBC kali ini akan membahas mekanisme hingga contoh mudharabah muqayyadah. Simak yuk!

Pengertian Mudharabah Muqayyadah

Mudharabah muqayyadah adalah suatu bentuk kerja sama antara dua atau lebih pihak, dimana shahibul maal (pemilik modal) akan menyerahkan sejumlah modal kepada mudharib (pengelola) di awal perjanjian. Bentuk transaksi ini menegaskan prinsip kerja sama dengan keahlian dari pengelola dana dan seratus persen modal dari pemilik modal.

Sedangkan, menurut BPR, mudharabah muqayyadah adalah akad yang dilakukan antara pemilik modal dengan pengelola untuk kegiatan usaha, dimana nisbah bagi hasil telah ditentukan di awal untuk dibagi merata, sedangkan kerugian menjadi beban pemilik modal.

Rukun dan Syarat Mudharabah Muqayyadah

Dalam skema mudharabah muqayyadah, terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi sebelum melakukan perjanjian kerjasama antara shahibul maal dengan mudharib. Diantaranya sebagai berikut.

  • Setiap pihak harus memenuhi syarat wakalah.
  • Modal yang diserahkan harus diketahui jenis dan jumlahnya. Yaitu, berupa harga tukarbukan barang dagang, dan juga diserahkan secara tunai kepada pengelola.
  • Tentukan persentase besaran keuntungan dan waktu pembagian secara jelas yang telah disepakati oleh kedua belah pihak.
  • Modal akan dikelola oleh mudharib dan mempunyai hak tanpa adanya campur tangan dari pihak shahibul maal.
  • Seluruh kerugian dibebankan kepada pemilik modal.

Selain dari pemenuhan beberapa persyaratan, akad ini juga harus memenuhi rukun sebelum terjadinya kegiatan transaksi. Berikut ini penjelasan lengkapnya.

1. Pelaku

Terdapat 2 pihak yang terlibat dalam kegiatan transaksi dengan akad ini. Yaitu, pihak pertama sebagai pemberi modal dan pihak kedua sebagai pengelola modal

2. Objek Mudharabah

Objek mudharabah muqayyadah adalah sejumlah modal yang diberikan oleh pihak pemilik modal dan kerja oleh pengelola modal. Dalam akad ini, terdapat beberapa persyaratan dalam penyerahan modal. Diantaranya sebagai berikut.

  • Harus diketahui berapa jumlah dan jenisnya.
  • Dapat berupa uang maupun barang yang ada nilainya.
  • Modal tidak dapat berupa piutang dan wajib dibayarkan kepada pengelola, baik secara angsuran maupun tidak.

3. Persetujuan Kedua Belah Pihak

Akad ini harus dijalankan berdasarkan prinsip sama-sama rela. Yaitu, kedua belah pihak harus menyetujui terikat dalam akad mudharabah. Dimana pemilik modal siap melakukan tanggung jawabnya dalam menyediakan dana, dan pengelola sepakat untuk memberikan keahliannya untuk mengelola modal.

Ada beberapa hal yang wajib diperhatikan sebelum terlaksananya ijab dan qabul antara shahibul maal dengan mudharib. Diantaranya sebagai berikut.

  • Transaksi harus dilakukan secara eksplisit dalam menunjukkan tujuan kontrak.
  • Akad dituliskan secara tertulis, baik melalui bank korespondensi maupun bentuk komunikasi modern lainnya.

3. Nisbah

Nisbah menjadi ciri khas utama akad Mudharabah. Istilah ini diartikan sebagai sejumlah hasil yang diperoleh dari kelebihan modal. Adapun keuntungan tersebut ditentukan dalam bentuk persentase seperti 50:50 atau 60:40 antara kedua pihak.

Jenis-jenis Mudharabah Muqayyadah

Mudharabah muqayyadah adalah bentuk perjanjian antara pemilik uang dengan pengelola uang yang saling bekerja sama. Terdapat dua jenis dari transaksi ini, diantaranya sebagai berikut.

Mudharabah Muthlaqah

Mudharabah Muthlaqah adalah bentuk kerja sama antara pemilik modal dengan pengelola modal. Dimana pihak pengelola mempunyai sifat dana bebas, yang artinya tidak memiliki batas untuk menentukan dan melaksanakan usaha. Pemilik modal dapat memberikan kebebasan penuh kepada pengelola untuk pembiayaan dalam kegiatan usaha.

Mudharabah Musytarakah

Biasanya jenis ini digunakan oleh para pengusaha yang secara independen ingin mengelola usahanya, sedangkan pengelola hanya sebagai pihak pelaksana saja, namun juga dapat ikut serta menanamkan modalnya di usaha tersebut.

Fitur Mudharabah Muqayyadah

Secara umum, akad mudharabah muqayyadah adalah proses pembiayaan untuk kegiatan usaha yang pelaksanaannya dibatasi oleh spesifikasi jenis usaha, fitur, lokasi dan waktu sesuai ketentuan pemilik modal. Berikut ini penjelasan lengkapnya

  • Bank sebagai Channelling Agent

    Sebagai channelling agent, pihak bank dan nasabah akan memperoleh dana dari pemodal dan bahkan bank juga dapat bertindak sebagai perantara.

  • Bank sebagai Executing Agent

    Sebagai executing agent, pihak bank akan memperoleh modal dari pemodal untuk didistribusikan dalam sektor pembiayaan yang telah ditentukan. Nasabah selaku mudharib juga mendapatkan modal dan berhutang pada bank.

    Contoh Mudharabah Muqayyadah

    Mudharib hanya boleh mengelola usaha yang telah disepakati saja. Pemilik modal dapat memberikan persyaratan terkait kegiatan usaha. Adapun beberapa contoh mudharabah muqayyadah adalah sebagai berikut.

 

  • On Balance Sheet

    Bentuk akad ini dikenal sebagai investasi terikat. Pada kegiatan ini, pengelolaan dana memiliki beberapa persyaratan tertentu, sehingga mudharib hanya dapat mengelola di bidang, cara, tempat, dan waktu tertentu.

     

    Jenis akad ini juga termasuk ke dalam kategori simpanan khusus, dimana seorang pemilik modal menentukan persyaratan yang wajib dipenuhi oleh pihak bank. Misalnya, kegiatan tersebut hanya diperuntukkan untuk bisnis maupun nasabah tertentu.

 

  • Off Balance Sheet

    Dalam akad ini, pemilik modal menyerahkan modal secara langsung kepada pengelola.

    Dimana, pihak bank hanya memiliki tugas sebagai perantara yang menghubungkan pemodal dengan pelaksana kegiatan usaha.

    Manfaat Mudharabah Muqayyadah

    Akad ini seringkali dimanfaatkan sebagai proses pendanaan pada pembiayaan tertentu yang memiliki prospek margin keuntungan tinggi atau sesuai dengan permintaan pemilik modal (shahibul maal).

    Selain itu, transaksi ini juga bermanfaat untuk menghubungkan antara mudharib dengan shahibul maal. Contoh kasus mudharabah muqayyadah adalah pada transaksi bank Syariah. Bank Syariah akan memperoleh hasil keuntungan seperti upah biaya.

    Adapun total keuntungan oleh bank Syariah tidak bergantung dengan keadaan usaha dan selalu tetap. Biaya yang diterima juga harus dicantumkan ke dalam laporan pembukuan sebagai pendapatan.

    Itulah penjelasan mengenai definisi mudharabah muqayyadah hingga manfaat yang akan didapatkan. Jika Anda tertarik untuk menyimpan dana ke dalam akad ini, OCBC menawarkan tabungan mudharabah yang akan memudahkan Anda bertransaksi secara syariah. Yuk ajukan sekarang!

    Baca juga:

  • Pahami Rukun Mudharabah dan Syaratnya dalam Perbankan Syariah
  • Akad Musyarakah: Pengertian, Skema, Rukun dan Contohnya
  • Pinjaman Syariah: Pengertian, Jenis Akad, & Keuntungannya

Story for your Inspiration

Baca

Edukasi - 18 Apr 2024

Manfaat, Jenis, dan Biaya Asuransi KPR yang Perlu Kamu Ketahui

Baca
OCBC NISP 80 Tahun | Promo KPR

Edukasi - 18 Apr 2024

Anti Ditolak, Berikut Tips agar Pengajuan KPR Disetujui Bank

See All

Produk Terkait

Nyala

Nyala

Dorong ambisimu untuk wujudkan kebebasan finansial, karena Tidak Ada Yang Tidak Bisa dengan Nyala OCBC
OCBC mobile
ONe Mobile

OCBC mobile

Tumbuhkan uang dalam 1 aplikasi bersama OCBC mobile yang baru.
Syariah - Asuransi

Syariah - Asuransi

Kelola keuangan lebih nyaman dengan prinsip Syariah
Syariah - Pembiayaan

Syariah - Pembiayaan

Kelola keuangan lebih nyaman dengan prinsip Syariah
Syariah - Simpanan

Syariah - Simpanan

Kelola keuangan lebih nyaman dengan prinsip Syariah

Download OCBC mobile