Anda pelaku bisnis? Yuk pahami beberapa syarat daftar UMKM berikut ini.
Di tengah masa pandemi saat ini, tentu sangat berdampak terhadap menurunnya perekonomian masyarakat Indonesia. Guna mengatasi hal tersebut, pemerintah memberikan bantuan modal kepada pengusaha UMKM. Lantas apa saja syarat daftar UMKM?
Pada dasarnya, syarat daftar UMKM dikhususkan bagi setiap kegiatan usaha yang berskala kecil dan juga belum terikat kredit pada bank. Simak ulasan OCBC berikut ini untuk penjelasan selengkapnya.
Bantuan UMKM adalah salah satu program pemerintah untuk membantu mensejahterakan para pedagang kecil di Indonesia. Adapun proses penyaluran bantuan tersebut dibantu oleh dua kementerian, yaitu Kementerian Sosial dan Kementerian Koperasi.
Kementerian Koperasi memiliki program bantuan langsung tunai (BLT) UMKM, sedangkan Kementerian Sosial memberikan bantuan melalui Keluarga Penerima Manfaat Program Keluarga Harapan (KPM PKH). Berikut penjelasan lengkapnya.
Bantuan Langsung Tunai
Setiap pelaku kegiatan usaha UMKM akan mendapatkan dana bantuan langsung tunai (BLT) dari pemerintah. Bulan September 2022 pemerintah memberikan bantuan sebesar Rp1,2juta. Bahkan, bantuan tersebut menargetkan sebanyak 500 ribu pengusaha mikro.
Keluarga Penerima Manfaat Program Keluarga Harapan
Besaran bantuan dari Kementerian Sosial ini senilai Rp3,5 juta yang disalurkan kepada 10.000 Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Jika Anda telah terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos, maka Anda akan mendapatkan bantuan tanpa melakukan pendaftaran terlebih dahulu.
Umumnya, kegiatan usaha mikro yang diberikan KPM adalah usaha berskala kecil, seperti toko kelontong, kuliner, pedagang di pasar, penjahit pakaian, pertanian, peternak lele, peternak ayam dan lain sebagainya.
Umumnya, syarat daftar UMKM terbagi menjadi dua sesuai dengan program bantuannya. Yaitu, bantuan langsung tunai (BLT) UMKM dan KPM KPH. berikut ini rincian lengkapnya.
Syarat Daftar UMKM BLT
BLT ini disalurkan melalui bank BRI dan bank BUMN lainnya di Indonesia. Namun, terdapat beberapa syarat daftar UMKM BLT yang harus Anda penuhi untuk dapat memperoleh bantuan dana tersebut. Diantaranya sebagai berikut.
Syarat Daftar UMKM KPM KPH
Ada beberapa syarat daftar UMKM yang wajib diketahui oleh semua calon penerima sebelum mendapat bantuan KPM KPH. Diantaranya sebagai berikut.
Syarat Daftar UMKM Online
Seiring berkembangnya teknologi, kini pendaftaran bantuan BLT pun tak hanya dilakukan offline saja dengan mendatangi kantor kemensos, melainkan dapat melalui website. Berikut ini beberapa syarat daftar UMKM online yang harus Anda siapkan.
Setelah memahami apa saja yang menjadi syarat penerima bantuan dan syarat daftar UMKM, Anda perlu mengetahui bagaimana cara pendaftaran UMKM tersebut, baik secara offline maupun online. Berikut penjelasan lengkapnya.
Para pelaku usaha UMKM dapat melakukan pendaftaran bantuan UMKM, jika telah memenuhi syarat daftar UMKM. Calon penerima harus mengunjungi dan juga mendaftarkan diri ke berbagai pihak yang disebut pengusul, diantaranya sebagai berikut.
Perlu Anda ketahui bahwa saat ini proses pendaftaran penerima bantuan UMKM tak hanya dilakukan secara offline, yaitu dengan mendatangi beberapa pihak yang ditunjuk sebagai pengusul, namun juga dapat secara online. Berikut langkah-langkahnya.
Setelah Anda selesai mengisi data NIB dan Izin Usaha tersebut, Anda dapat melanjutkan melakukan proses Izin Komersial/Operasional dengan cara sebagai berikut.
Itulah tadi beberapa cara dan syarat daftar UMKM 2022 yang dapat Anda penuhi agar mendapatkan modal usaha dari pemerintah. Jika Anda tertarik untuk memulai usaha namun terkendala modal, segera ajukan bantuan UMKM agar usaha Anda berjalan lancar. Semangat!