Privatisasi - Tujuan, Dampak, Cara dan Contoh Kasusnya

28 Jul 2023 Ditulis oleh: Redaksi OCBC NISP

Privatisasi adalah penjualan perusahaan negara kepada sektor swasta. Simak tujuan, dampak, cara dan beberapa contohnya di Indonesia di sini!

Dalam sektor perekonomian, privatisasi adalah salah satu bentuk pengambilalihan perusahaan publik oleh beberapa investor besar di Indonesia. Akibatnya saham-saham yang dijual pada perusahaan tersebut tidak lagi beredar di pasar modal.

Mulanya, tujuan privatisasi adalah mengurangi APBN dari BUMN yang bersangkutan. Namun, apakah kebijakan tersebut menguntungkan bagi perusahaan? Simak ulasan OCBC berikut ini untuk penjelasan lengkapnya.

Pengertian Privatisasi

Menurut UU Nomor 19 Tahun 2003 perihal Badan Usaha Milik Negara, pengertian privatisasi adalah bentuk penjualan saham milik perusahaan perseroan yang termasuk BUMN, kepada pihak lain dalam upaya meningkatkan nilai perusahaan, memperluas kepemilikan saham dan memperbesar manfaat bagi negara maupun masyarakat.

Adapun batas terkecil dari kepemilikan saham perseroan terbatas tersebut dalam privatisasi adalah sebesar 51%, yang dimiliki oleh Negara Republik Indonesia baik sebagian maupun keseluruhan.

Tujuan Privatisasi

Dengan tingginya antusiasme masyarakat untuk bermain investasi sekarang ini, membuat pemerintah gencar melakukan privatisasi di Indonesia karena sangat bermanfaat bagi negara dan juga masyarakat.

Salah satu alasan ekonomi dilakukannya privatisasi adalah perusahaan akan lebih efisien dan menguntungkan jika berada di bawah kepemilikan swasta dibanding pemerintah yang mungkin dapat terhambat oleh birokrasi.

Dari segi politik, privatisasi dapat dilihat sebagai bentuk penjualan saham kepada masyarakat umum dan dijadikan sebagai sarana untuk memperluas kepemilikan saham publik. Dengan begitu, hal tersebut akan meningkatkan komitmen orang yang menganut sistem kapitalis.

Pada dasarnya, tujuan privatisasi adalah mendapatkan sumber dana baru dalam rangka pertumbuhan negara, sumber Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), serta peningkatan partisipasi kontrol dari masyarakat.

Adapun, menurut Pasal 74 UU BUMN, tujuan lainnya dari privatisasi adalah sebagai berikut.

  • Meningkatkan produktivitas dan efisiensi perusahaan.
  • Memperluas kepemilikan masyarakat terhadap saham perusahaan perseroan.
  • Membuat struktur industri yang kompetitif dan sehat .
  • Memperkuat struktur dan manajemen keuangan.
  • Menumbuhkan iklim usaha, kapasitas pasar, dan ekonomi makro.
  • Menciptakan perusahaan persero yang berdaya saing tinggi dan berorientasi global

Dampak Privatisasi BUMN

Dalam penerapannya, tidak hanya mempertimbangkan aspek keuangan dalam jangka pendek saja, tetapi juga termasuk jangka panjang kedepannya dari dampak privatisasi bagi masyarakat dan pemerintah di masa depan.

Umumnya, penerapan privatisasi akan mendorong kegiatan usaha ke arah pasar bebas dan menempatkan perusahaan ke dalam persaingan ketat. Selain itu, kegiatan ini juga menciptakan etos kerja yang lebih baik untuk mendapatkan profit.

Tidak hanya memperoleh keuntungan saja, namun privatisasi BUMN juga akan berpotensi kerugian yang dapat dialami oleh perusahaan terkait. Beberapa dampak privatisasi adalah sebagai berikut.

  1. Redistribusi Kekayaan
    Salah satu dampak privatisasi adalah distribusi aset yang tidak merata di masyarakat. Hal ini disebabkan karena pemerintah hanya menjual saham hanya kepada masyarakat kelas atas saja, sehingga memperbesar jarak antara kelas atas dan bawah.

  2. Kehilangan Pekerjaan
    Privatisasi memiliki kebijakan khusus untuk mengurangi biaya operasional agar keuntungan semakin besar. Salah satu cara yang kerap dilakukan oleh perusahaan swasta baru adalah pengurangan jumlah karyawan dengan PHK.

  3. Berkurangnya Transparansi
    Salah satu dampak terbesar dari privatisasi adalah menurunnya transparansi pengelolaan keuangan perusahaan pada masyarakat. Hal tersebut akan berpotensi menyebabkan terjadinya korupsi semakin besar setelah dilakukan privatisasi.

Cara Privatisasi

Berdasarkan pasal 2 Nomor PER-01/MBU/2010 perihal sistem privatisasi, penyusunan program tahunan, dan penunjukan lembaga, langkah untuk menerapkan privatisasi dapat dilakukan dengan beberapa cara. Diantaranya sebagai berikut.

  1. Penjualan Saham Berdasarkan Ketentuan Pasar Modal
    Sesuai dengan pasal 3 ayat (1) Permen BUMN 01/2010, menyatakan bahwa penjualan saham privatisasi berdasarkan kebijakan pasar modal diterapkan melalui beberapa cara seperti berikut.

    • penawaran umum (go public).
    • penawaran umum lanjutan (secondary public offering).
    • obligasi konversi yang bersifat ekuitas.
    • penawaran saham kepada mitra strategis bagi perusahaan yang telah terdaftar di bursa.
  2. Penjualan Saham Secara Langsung Kepada Investor
    Berdasarkan pasal 4 ayat (1) Permen BUMN 01/2010, privatisasi dapat dilakukan oleh Persero kepada investor finansial. Kegiatan ini hanya berlaku atas penjualan saham perusahaan yang belum terdaftar di bursa.

  3. Penjualan Saham Kepada Manajemen
    Dalam pasal 5 ayat (1) Permen BUMN 01/2010 menjelaskan bahwa privatisasi dapat dilakukan dengan menjual sebagian saham secara langsung kepada manajemen yang bersangkutan setelah memenuhi persyaratan tertentu.

Contoh Kasus Privatisasi di Indonesia

Privatisasi secara resmi diatur dalam UU No. 59 Tahun 2009. Privatisasi adalah suatu bentuk transaksi penjualan saham milik perusahaan BUMN maupun melalui penerbitan obligasi konversi.

Contoh kasus privatisasi di Indonesia yang menyebabkan pemindahan atas kepemilikan saham kepada investor asing adalah PT Semen Indonesia. Pada awalnya, perusahaan ini memiliki nama PT Semen Gresik (Persero) Tbk, merupakan pabrik semen terbesar di Indonesia.

Namun, akibat adanya privatisasi pada tanggal 20 Desember 2012, perusahaan ini secara resmi mengganti namanya menjadi PT Semen Indonesia (Persero) Tbk dan saham terbesar dimiliki oleh perusahaan semen asal Meksiko, CEMEX.

Selain itu juga ada beberapa perusahaan perseroan lainnya yang melakukan privatisasi. Diantaranya sebagai berikut.

  • PT Indofarma Tbk (INAF)
  • PT Adhi Karya (ADHI)
  • PT Garuda Indonesia (GIAA)
  • PT Kimia Farma (KAEF)
  • PT Krakatau Steel (KRAS)
  • PT Telekomunikasi Indonesia (TLKM)

Itulah penjelasan mengenai pengertian privatisasi dan contohnya di Indonesia. Privatisasi adalah salah satu cara pemerintah dan juga investor untuk memperoleh keuntungan. Maka dari itu, siapkan dana investasi Anda sekarang juga agar dapat menjadi salah satu investor BUMN tersebut. Semangat!

Baca Juga:

Story for your Inspiration

Baca

Edukasi - 24 Apr 2024

Cara Hapus Data KTP di Pinjaman Online Ilegal, Mudah dan Tanpa Biaya!

Baca

Edukasi - 24 Apr 2024

Loan to Value, Rasio yang Menentukan KPR Disetujui atau Tidak

See All

Produk Terkait

Reksa Dana

Reksa Dana

Kemudahan investasi dengan aman dan nyaman untuk masa depanmu

Download OCBC mobile