Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), Ini dia Aturan dan Jenisnya

13 Des 2021 Ditulis oleh: Redaksi OCBC NISP

Bagaimana aturan PHK Di Indonesia? Simak penjelasannya.

Selama adanya pandemi, kita banyak mendengar perusahaan melakukan PHK kepada para karyawannya, hal ini dikarenakan ketidakmampuan perusahaan memenuhi gaji karyawan. Perlu Anda ketahui, kepanjangan PHK adalah Pemutusan Hubungan Kerja, yaitu penyelesaian atau pengakhiran masa kerja karyawan.

Pemerintah sendiri telah mengatur beberapa alasan, kapan PHK diperbolehkan atau tidak diperbolehkan. Karena itu, setiap perusahaan haruslah menuruti regulasi ini agar tidak melanggar hak karyawan. Yuk simak artikel berikut untuk mengetahui apa itu PHK lebih jauh!


Apa itu PHK (Pemutusan Hubungan Kerja)

Pemutusan Hubungan Kerja atau PHK adalah pengakhiran hubungan kerja oleh perusahaan kepada pekerjanya karena terjadinya sebab tertentu. Tindakan ini dapat mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban kerja antara pengusaha dengan karyawannya.

Biasanya, penyebab terjadinya PHK adalah karena efisiensi, penutupan bisnis, kepailitan, pekerja mangkir atau melakukan pelanggaran, karyawan yang bersangkutan meninggal dunia atau pensiun.


Dasar Hukum PHK

Pemutusan hubungan kerja harus dilakukan dengan suatu alasan yang telah ditentukan oleh peraturan perundang-undangan. Adapun dasar hukum PHK adalah sebagai berikut.

  • Bab XII Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
  • Pasal 154A ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 juncto Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
  • Peraturan Pemerintah No. 35 tahun 2021 yang mengatur mengenai Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), waktu kerja dan istirahat, alih daya, serta PHK.

Alasan-Alasan PHK

Sebab terjadinya pemutusan hubungan kerja terdapat dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan tentang PHK yang dibagi menjadi dua, yakni atas alasan diperbolehkan dan dilarang oleh hukum. Agar lebih memahaminya, simak uraian berikut.


Alasan Diperbolehkan PHK

Alasan diperbolehkannya PHK adalah hal-hal yang memperbolehkan pengusaha melakukan pemutusan hubungan kerja. Berikut ini alasan PHK menurut peraturan perundang-undangan.

  1. Penggabungan, peleburan, pengambilalihan, peleburan, dan pemisahaan perusahaan sedangkan pekerja tidak mau melanjutkan hubungan kerja atau perusahaan memutuskan memberhentikannya.
  2. Terjadi efisiensi atau force majeur yang menimbulkan penutupan perusahaan.
  3. Adanya kerugian perusahaan hingga 2 tahun terus-menerus.
  4. Perusahaan berada di fase pailit dan mengalami penundaan kewajiban pembayaran hutang.
  5. Pekerja mengajukan permohonan PHK karena pengusaha melakukan hal-hal berikut.
    • Menganiaya, menghina, mengancam, menyuruhnya melakukan perbuatan yang melawan undang-undang.
    • Tidak menjalankan kewajiban, memerintahkan pekerja untuk bekerja di luar yang diperjanjikan, atau memberikan pekerjaan yang membahayakan keselamatan dan kesusilaannya.
    • Tidak memberikan gajinya tepat waktu selama 3 bulan berturut-turut.
  6. Adanya putusan pengadilan atau lembaga penyelesaian sengketa industrial yang menyatakan bahwa pengusaha tidak melakukan hal-hal yang dituduhkan oleh pekerja lalu perusahaan melakukan pemutusan hubungan kerja.
  7. Pekerja mengundurkan diri setelah mengajukan permohonan tertulis minimal 30 hari sebelumnya dan tidak terikat ikatan dinas, serta melaksanakan kewajiban sampai tanggal yang ditetapkan.
  8. Karyawan mangkir selama 5 hari kerja berturut-turut atau lebih, tanpa keterangan tertulis maupun bukti, serta telah dipanggil perusahaan sebanyak 2 kali secara patut dan tertulis.
  9. Pekerja melakukan pelanggaran ketentuan perjanjian kerja, perjanjian kerja bersama, maupun peraturan perusahaan serta telah diberi 3 kali somasi.
  10. Karyawan tidak dapat bekerja selama 6 bulan karena ditahan atas dugaan tindak pidana.
  11. Pekerja mengalami sakit atau cacat disebabkan kecelakaan kerja sehingga tidak dapat bekerja setelah 12 bulan.
  12. Pekerja memasuki masa pensiun atau meninggal dunia.

Alasan Tidak Diperbolehkan PHK

Selain mengatur sebab-sebab sebagaimana disebutkan di atas, dalam beberapa hal perusahaan tidak boleh memberhentikan pekerjanya. Adapun alasan pengusaha tidak boleh melakukan PHK adalah sebagai berikut.

  1. Pekerja tidak bisa masuk kerja karena sakit (berdasarkan keterangan dokter) dalam waktu kurang dari 12 bulan berturut-turut.
  2. Pekerja tidak bisa bekerja karena memenuhi kewajiban yang diberikan oleh negara sebagaimana diatur dalam perundang-undangan.
  3. Pekerja mengambil cuti untuk menjalankan ibadah yang diperintahkan agamanya, misalnya naik haji.
  4. Karyawannya menikah, hamil, melahirkan, keguguran, atau sedang menyusui bayi.
  5. Adanya hubungan darah atau ikatan perkawinan dalam satu perusahaan kecuali telah diatur dalam perjanjian kerja.
  6. Adanya aduan dari pekerja atas perbuatan pidana yang dilakukan oleh perusahaan.
  7. Pekerja memiliki paham, aliran, suku, golongan, kondisi fisik, maupun status yang berbeda dengan mayoritas karyawan.
  8. Pekerja mengalami cacat tetap atau sakit karena kecelakaan kerja dan menurut keterangan dokter waktu penyembuhannya belum bisa dipastikan.

Jenis-jenis PHK

Pemutusan hubungan kerja dibagi menjadi beberapa macam tergantung pada penyebabnya. Menurut undang-undang, jenis-jenis PHK adalah sebagai berikut.

  1. PHK Demi Hukum
    Pada jenis ini, penyebab dilakukannya PHK adalah pekerja meninggal atau jangka waktu perjanjian kerja telah habis. Oleh karena itu, perusahaan tidak perlu memberikan surat PHK karena pelaksanaannya sudah otomatis.

  2. PHK Karena Melanggar Perjanjian Kerja
    Karyawan juga bisa diberhentikan secara sepihak. Nah, pada jenis ini, penyebab PHK adalah karena mengundurkan diri atau karena pelanggaran terhadap perjanjian kerja. Jadi tindakan ini dilakukan oleh salah satu pihak atas kemauan sendiri, bukan diperintahkan oleh aturan.

  3. PHK Karena Kondisi Tertentu
    Kondisi tertentu yang menyebabkan PHK adalah ketika pekerja mengalami sakit berkepanjangan, efisiensi perusahaan, kepailitan, maupun kerugian terus-menerus.

  4. PHK Karena Kesalahan Berat
    Sebagaimana disebutkan di atas, salah satu alasan diperbolehkannya PHK adalah karena pekerja melakukan kesalahan berat seperti penipuan, penggelapan barang perusahaan, menyerang atau menganiaya rekan kerja, membocorkan rahasia perusahaan selain untuk kepentingan negara, dan sebagainya.


Cara Menghitung Pesangon PHK 2021

Salah satu hak pekerja ketika mengalami PHK adalah mendapatkan pesangon. Biasanya, jika pemutusan hubungan kerja disebabkan pelanggaran berat, maka karyawan hanya akan mendapat uang penggantian hak dan uang pisah sejumlah yang telah diatur dalam perjanjian kerja.

Adapun cara menghitung pesangon PHK adalah sebagai berikut.

  1. Cermati masa kerja Anda
  2. Cocokkan masa kerja tersebut dengan nominal yang telah ditetapkan Undang-Undang Cipta Kerja sebagaimana terdapat dalam tabel berikut.


Itu dia penjelasan mengenai pengertian PHK, dasar hukum, alasan, jenis-jenis serta cara menghitung pesangon PHk 2021. Setelah memahaminya, semoga Anda sebagai pihak perusahaan maupun karyawan bisa memenuhi kewajiban dan haknya masing-masing.


Baca Juga:

Story for your Inspiration

Baca

Edukasi - 18 Apr 2024

Manfaat, Jenis, dan Biaya Asuransi KPR yang Perlu Kamu Ketahui

Baca
OCBC NISP 80 Tahun | Promo KPR

Edukasi - 18 Apr 2024

Anti Ditolak, Berikut Tips agar Pengajuan KPR Disetujui Bank

See All

Produk Terkait

Kredit Modal Kerja

Kredit Modal Kerja

Solusi pinjaman untuk memenuhi berbagai kebutuhan pribadi

Download OCBC mobile