Pengertian Maysir, Contoh, dan Bedanya dengan Gharar

30 Des 2021 Ditulis oleh: Redaksi OCBC NISP

Apa itu maysir? Mengapa tindakan ini dilarang dalam ekonomi syariah? Yuk simak!

Maysir adalah salah satu larangan dalam kegiatan ekonomi dan perbankan syariah karena dianggap membawa kerugian bagi salah satu pihak yang bertransaksi. Larangan ini bahkan bersumber langsung dari Al-Qur’an sehingga umat Islam sangat mengharamkan serta menghindari tindakan tersebut.

Sadar atau tidak, tindakan tersebut seringkali kita jumpai dalam transaksi sehari-hari. Agar Anda tidak terjerumus ke dalamnya, OCBC akan memberikan penjelasan mengenai arti maysir, contoh, dan perbedaannya dengan gharar. Yuk simak!


Pengertian Maysir

Maysir adalah jenis transaksi permainan yang di dalamnya terdapat persyaratan berupa pengambilan sejumlah materi dari pihak yang kalah oleh pemenangnya. Mudahnya, istilah ini dapat dipahami sebagai judi atau taruhan. Selain diharamkan, tindakan ini juga termasuk dalam kategori dosa-dosa besar.

Ciri umum transaksi maysir adalah unsur spekulatif, berupa pengumpulan harta dari semua pemain dengan kesepakatan bahwa pemenang akan mengambil seluruh atau sebagian harta milik pihak lain yang berpartisipasi sehingga keuntungan hanya dapat dirasakan satu pihak saja.

Tindakan ini seringkali menggunakan dua istilah yang berbeda, yakni maysir dan qimar. Meskipun demikian, keduanya merujuk pada kesamaan makna, dengan ciri sebagai berikut.

  • Qimar dan maysir adalah judi pada zaman Jahiliyah, disebut pula sebagai juzur dan siham.
  • Inti dari qimar dan maysir adalah bertaruh sekaligus mengadu nasib untuk menghasilkan keputusan siapa yang akan menang dan kalah (game of chance).
  • Keduanya bukan merupakan sebab kepemilikan barang menurut Islam.

Maysir dalam konteks keuangan artinya peluang seseorang untuk mendapatkan keuntungan finansial berupa sejumlah harta milik pihak lawan ketika Ia memenangkan suatu suatu prediksi yang didasarkan pada untung-untungan semata.


Mengapa Maysir Dilarang?

Dalil larangan praktik maysir adalah Surah Al-Maidah (5) ayat 90 yang menggambarkan maysir sebagai judi dan mengundi nasib dengan anak panah. Kemudian pelarangan tersebut ditegaskan dalam HR Riwayat Bukhari dn Muslim bahwa ketika seorang muslim berkata “Mari aku bertaruh denganmu” maka setelahnya ia harus bersedekah.

Para ulama menafsirkan hadits ini sebagai larangan maysir karena setelah umat muslim mengajak bertaruh, mereka harus memberikan “kafarat” atau sejumlah denda yang harus ditunaikan karena perbuatan dosa agar tertutup dan dampak negatifnya tidak menimpa kita di dunia maupun akhirat.

Alasan lain mengapa maysir dilarang adalah karena transaksinya hanya menguntungkan salah satu pihak, sedangkan yang lainnya akan menderita kerugian sehingga sifatnya win-lose solution. Hal ini tentu tidak sesuai dengan prinsip keadilan dan win-win solution dalam ekonomi Islam.

Selain itu, ekonomi dalam kacamata Islam mengedepankan kemakmuran masyarakat melalui hasil kerja kerasnya sendiri. Sedangkan maysir adalah transaksi yang didasarkan pada keberuntungan spekulatif dengan risiko kerugian hingga pada nominal besar.


Kriteria Maysir

Terdapat beberapa unsur yang harus dipenuhi agar suatu transaksi dianggap mengandung maysir, yakni sebagai berikut.

  1. Adanya Taruhan
    Taruhan merupakan tindakan yang bergantung pada suatu kondisi tidak pasti, dengan disertai risiko kerugian bagi salah satu pihak dan keuntungan bagi pihak pemenang. Misalnya, pertaruhan sejumlah uang supporter dalam permainan sepak bola.

  2. Muqabil
    Salah satu unsur maysir adalah adanya muqabil, yakni mempertaruhkan uang atau harta terhimpun dengan tujuan memakan harta orang lain. Hal ini berbeda dengan bisnis, karena taruhannya berupa risiko yang disertai adanya kerja keras untuk mencapai target.

  3. Pemenang Mengambil Harta Pihak yang Kalah
    Maysir memberikan hak kepada pemenang untuk mengambil harta pihak yang dikalahkannya. Hal ini tentu menimbulkan kerugian padahal keduanya tidak saling memberi manfaat satu sama lain.


Perbedaan Gharar dan Maysir

Sebagian ulama menganggap bahwa maysir adalah bagian dari gharar karena keduanya sama-sama mengandung ketidakjelasan. Namun terdapat perbedaan sebagai berikut.

  • Gharar biasanya terdapat dalam transaksi jual-beli dan bisnis, dimana terdapat ketidakjelasan komoditas objek akad sehingga para pihak tidak mengetahui kondisi, jumlah, atau wujud barang yang diperjual belikan.
  • Adapun maysir adalah transaksi yang berbentuk permainan spekulatif dengan objek sejumlah harta taruhan. Untuk menentukan pemenangnya, akan melihat pada keberuntungan mereka.

Contoh Maysir

Maysir tak hanya terbatas pada judi atau taruhan, namun juga meliputi beberapa transaksi yang mengandung unsur-unsur sebagaimana disebutkan di atas, yakni sebagai berikut,

  • Game online dengan konsep taruhan seperti Higgs Domino.
  • SMS berhadiah dan kuis yang dilakukan melalui telepon, sebagaimana diatur dalam Fatwa MUI nomor 9 tahun 2008.
  • Taruhan dalam bentuk togel dengan skema transaksi pembelian kupon dan menebak beberapa digit angka.
  • Asuransi konvensional juga seringkali dianggap mengandung maysir karena terdapat spekulasi atas suatu sebab yang belum tentu terjadi di masa depan.

Cara Menghindari Maysir

Berdasarkan uraian di atas, tentu dapat disimpulkan bahwa maysir adalah unsur dalam transaksi yang menimbulkan kerugian bagi salah satu pihak. Agar dapat menghindarinya, Anda dapat menerapkan beberapa tips berikut ini.

  1. Meningkatkan Ketakwaan pada Allah
    Cara paling ampuh untuk menghindari maysir adalah dengan meningkatkan ketakwaan kepada Allah. Hal ini dapat Anda lakukan dengan cara memperdalam pemahaman ilmu agama melalui Al-Qur’an, sunnah, maupun hadist.

  2. Gunakan Layanan Syariah
    Maysir adalah unsur transaksi yang dilarang menurut ekonomi Islam, dengan demikian Anda dapat menghindarinya melalui penggunaan perbankan, asuransi, e-wallet, dan investasi bersistem syariah.

  3. Berinvestasi
    Alih-alih mempertaruhkan uang untuk suatu hal yang tidak pasti, lebih baik Anda mengalokasikan dana pada beberapa instrumen syariah. Selain turut serta dalam memantau dan mengambil keputusan, kegiatan ini juga tidak merugikan orang lain.

  4. Menghindari Undian
    Beberapa ulama berpendapat bahwa undian juga mengandung unsur maysir, agar dapat menghindarinya, alangkah baiknya Anda membiasakan diri menabung sisa penghasilan mulai sekarang daripada menggunakannya untuk membeli kupon undian berhadiah.


Nah itu tadi penjelasan OCBC mengenai apa itu maysir beserta penjelasan dan contohnya. Mengingat tindakan ini seringkali terjadi dalam transaksi, ada baiknya Anda lebih waspada. Cara adalah dengan menggunakan layanan bank syariah. Sampai jumpa!


Baca Juga:

Story for your Inspiration

Baca

Edukasi - 24 Apr 2024

Cara Hapus Data KTP di Pinjaman Online Ilegal, Mudah dan Tanpa Biaya!

Baca

Edukasi - 24 Apr 2024

Loan to Value, Rasio yang Menentukan KPR Disetujui atau Tidak

See All

Produk Terkait

Syariah - Pembiayaan

Syariah - Pembiayaan

Kelola keuangan lebih nyaman dengan prinsip Syariah
Syariah - Simpanan

Syariah - Simpanan

Kelola keuangan lebih nyaman dengan prinsip Syariah
Syariah - Asuransi

Syariah - Asuransi

Kelola keuangan lebih nyaman dengan prinsip Syariah

Download OCBC mobile