Apa itu Biaya Provisi? Biaya di KPR Bank dan Cara Menghitung

7 Jan 2022 Ditulis oleh: Redaksi OCBC NISP

Berapa besar biaya provisi yang harus Anda bayarkan? Ini cara menghitungnya.

Biaya provisi adalah salah satu biaya yang dibebankan kepada debitur saat mengajukan kredit atau pinjaman. Umumnya, biaya provisi ini dianggap sebagai upah balas jasa atas pengajuan kredit yang telah disetujui dan akan otomatis dipotong dari total pinjaman.

Bila Anda sedang mengajukan KPR, KTA, dan KMG, tentu tak asing lagi dengan istilah provisi. Lalu berapa besar biaya provisi yang harus disisihkan? Berikut ulasan lengkapnya.


Apa itu provisi?

Merujuk pada Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), provisi adalah upah, biaya, atau imbalan. Oleh karena itu, bisa dikatakan biaya provisi adalah adalah bentuk imbalan atau balas jasa kepada kreditur karena pinjamannya disetujui.

Singkatnya, biaya provisi adalah sejumlah biaya yang dipotong dari pinjaman dan akan dibebankan oleh kreditur kepada nasabah ketika mengajukan pinjaman. Dalam hal ini, pihak kreditur adalah bank dengan besaran biaya provisi yang berbeda-beda.

Umumnya, biaya provisi adalah dikenakan di awal pengajuan kredit sebagai upah persetujuan pinjaman. Namun, terdapat beberapa jenis kredit lain yang meminta Anda agar menyiapkan dana terpisah untuk pembayaran provisi.


Berapa Biaya Provisi?

Rata-rata, besaran biaya provisi bank adalah 0,5% hingga 3,5% dari total kredit atau pinjaman yang diterima. Biaya tersebut berlaku untuk beberapa jenis pinjaman, seperti KPR (Kredit Pemilikan Rumah), KTA (Kredit Tanpa Agunan), dan KMG (Kredit Multi Guna).

Dari ketiga jenis pinjaman tersebut, persentase biaya provisi KPR dianggap paling konsisten, yaitu sebesar 1% dari total pinjaman. Sedangkan kedua jenis lainnya lebih bervariasi yaitu untuk KTA antara 0,5 sampai 1,5% dan KMG sebesar 1 sampai 3,5%.


Cara Menghitung Biaya Provisi

Cara menghitung biaya provisi adalah besaran persentase biaya provisi dikali total pinjaman yang telah disetujui oleh bank. Contoh provisi dan perhitungannya adalah sebagai berikut.

Misalnya, Anda mengajukan pinjaman KPR sebesar Rp100 juta dengan persentase biaya provisi 1%. Maka, besaran biaya provisi adalah 1% x Rp100 juta = Rp1 juta.

Jika dipotong di awal, maka Anda akan menerima pinjaman sebesar Rp99 juta. Hasil tersebut diperoleh dari total pinjaman dikurangi biaya provisi, yaitu Rp100 juta - Rp1 juta.

Apabila terdapat biaya lain seperti uang muka yang dikenakan di awal, maka Anda dapat mengurangi total pinjaman dengan uang muka tersebut terlebih dulu, setelah itu baru dikalikan persentase biaya provisinya.


Ketentuan Gratis Biaya Provisi

Meskipun biaya provisi hampir selalu dikenakan pada para nasabah yang mengajukan pinjaman pada bank, namun ada beberapa kondisi tertentu di mana Anda tidak dikenakan biaya tersebut alias gratis.

Anda dapat melakukan beberapa cara untuk mendapatkannya. Pertama adalah mencari tahu informasi terbaru mengenai bank apa saja yang menyediakan opsi pemberian gratis biaya provisi dalam periode tertentu dan pada jenis pinjaman apa saja.

Setelah itu, pastikan bahwa Anda memiliki pekerjaan tetap. Hal tersebut dikarenakan orang dengan pekerjaan tetap dinilai lebih mudah memperoleh gratis biaya provisi dari bank. Namun, bagi seorang pebisnis atau wirausaha juga masih berkesempatan mendapat gratis biaya provisi ini selama penghasilannya diatas Rp3 juta per bulan.

Selain pekerjaan dan penghasilan, faktor lain yang menjadi pertimbangan pihak bank dalam memberikan gratis biaya provisi adalah usia, yaitu termasuk usia produktif sekitar umur 21-51 tahun.


Perbedaan Provisi dan Kontinjensi

Meski sama-sama berupa anggaran tambahan, jika merujuk pada liabilitas atau kewajiban membayar sejumlah harta pada pihak lain, kontijensi dan provisi adalah dua hal yang berbeda.

Dalam Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK), yang diakui sebagai liabilitas hanyalah provisi. Hal tersebut karena perhitungan kontinjensi didasarkan pada kemungkinan masa depan.

Provisi adalah anggaran tambahan ketika dana pinjaman dicairkan, sedangkan kontijensi adalah anggaran tambahan yang dijadikan sebagai jaminan pembelian kembali suatu properti berupa hutang.


Biaya Lain Terkait Pengajuan Pinjaman

Nah, dalam pengajuan pinjaman, ternyata ada biaya lain selain biaya provisi, Sobat OCBC. Berikut telah OCBC rangkum biaya-biaya lain terkait pengajuan pinjaman:


Biaya asuransi

Biaya pertama selain biaya provisi adalah biaya asuransi. Seperti namanya, biaya ini berfungsi memberi perlindungan atas keluarga nasabah dalam melunasi pinjaman jika nasabah tersebut mengalami hal-hal diluar kendali yang tidak diinginkan, seperti kecelakaan atau meninggal dunia.

Dengan biaya asuransi, keluarga nasabah tidak perlu khawatir apabila masih terdapat sisa kredit yang belum lunas, sebab pelunasan pinjaman tersebut akan ditanggung oleh pihak asuransi.


Biaya tahunan

Biaya tahunan adalah biaya yang diterapkan bank untuk nasabah dalam melunasi kredit per tahun sesuai dengan periode pinjamannya. Besaran nominalnya berbeda-beda tergantung pada kebijakan bank.

Namun, biaya tahunan umumnya sebesar 1 hingga 2% dari plafon pinjaman pada tahun pertama. Jadi, jika total pinjaman Anda Rp100 juta dengan biaya tahunan 1%, maka diharapkan Anda mampu membayar di tahun pertama sebesar Rp1 juta.

Setelah biaya tahunan di tahun pertama tersebut lunas, maka di tahun-tahun berikutnya Anda akan dikenakan biaya tahunan tetap sekitar Rp50.000. Biaya tersebut akan disesuaikan dengan periode pinjaman dan ditambahkan langsung dalam kredit pada bulan ke 24.


Biaya untuk denda keterlambatan

Selanjutnya, biaya selain biaya provisi adalah biaya denda ketika terlambat membayar cicilan. Nominal dan ketentuan lain tentunya tergantung pada bank tempat Anda mengajukan pinjaman.

Maka dari itu, untuk menghindari biaya denda ini, usahakan Anda selalu membayar cicilan pinjaman tepat waktu, ya!


Biaya untuk mempercepat pelunasan

Selain biaya denda karena terlambat, membayar lebih cepat juga akan dikenakan biaya, lho! Bagi Anda yang ingin melunasi pinjaman segera dan lebih cepat dari periode waktu kreditnya, maka akan dikenakan biaya penalti setidaknya 5 hingga 6% dari sisa cicilan.

Misalnya, cicilan pinjaman Anda masih ada Rp20 juta dan Anda ingin segera melunasinya dengan segera, Anda akan dikenakan biaya penalti 5%. Adapun biaya untuk mempercepat pelunasan yang harus dibayarkan adalah Rp20 juta + (Rp20 juta x 5%), yaitu sebesar Rp21 juta.

Itu dia pembahasan tentang biaya provisi yang dapat OCBC rangkum untuk Anda. Dari sini dapat dipahami bahwa ternyata ada beberapa biaya tambahan yang harus dikeluarkan saat mengajukan pinjaman. Pelajari seluruh ketentuannya dan siapkan anggaran dananya mulai sekarang!


Baca Juga:

Story for your Inspiration

Baca

Edukasi - 23 Apr 2024

Apa Saja yang Bisa Jadi Jaminan Pinjaman? Berikut Daftarnya

Baca

Edukasi - 23 Apr 2024

Syarat dan Cara Pengajuan Take Over KPR Reguler ke KPR Syariah

See All

Produk Terkait

OCBC mobile
ONe Mobile

OCBC mobile

Tumbuhkan uang dalam 1 aplikasi bersama OCBC mobile yang baru.

Download OCBC mobile