Apa itu Cukai? Pengertian, Karakteristik, dan Kurs Pajak

19 Jan 2022 Ditulis oleh: Redaksi OCBC NISP

Cukai adalah pungutan atas barang dengan karakteristik khusus. Simak di sini!

Istilah cukai mungkin sudah tidak asing lagi, terutama bagi wajib pajak. Selain itu, kata cukai juga sering dikaitkan dengan rokok. Namun, masih banyak masyarakat yang bingung membedakan antara cukai dan bea. Cukai adalah pungutan yang ditetapkan oleh negara untuk barang-barang dengan karakteristik sesuai UU Cukai. Di sisi lain, bea mengarah pada pungutan atas komoditas ekspor dan impor.

Adanya bea dan cukai tentu menjadi salah satu sumber pajak yang penting untuk suatu negara. Oleh karena itu, dibentuklah sebuah lembaga yang disebut sebagai Ditjen Bea dan Cukai. Lalu, sebenarnya apa itu cukai dan bagaimana perhitungannya, seperti pada cukai rokok? Yuk, simak uraian lengkapnya berikut ini.


Pengertian bea dan cukai

Pengertian bea dan cukai seringkali dianggap sama, padahal keduanya menjelaskan tentang dua hal yang berbeda. Apa itu bea dan apa itu cukai?


Apa itu bea?

Pengertian bea adalah pungutan pajak oleh negara terhadap komoditas barang yang terkait dengan kegiatan ekspor dan impor. Bea memiliki karakteristik khusus untuk barang apa saja yang kena pajak sesuai peraturan yang berlaku. Terdapat dua model Bea, yaitu Bea Masuk dan Bea Keluar.

Bea Masuk mengarah pada pengenaan pungutan pajak untuk barang-barang impor. Sedangkan, Bea Keluar adalah pungutan pajak yang dikenakan pada barang-barang ekspor. Besaran tarif Bea akan disesuaikan berdasarkan jenis dan model barang yang telah diatur dalam UU No. 17 tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan.


Apa itu cukai?

Cukai adalah pungutan pajak yang dikelola oleh negara dan dikenakan atas barang-barang tertentu dengan sifat dan karakteristik yang telah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 39 Tahun 2007 Tentang Cukai. Perbedaan bea dan cukai adalah barang yang menjadi objek pungutan.

Jika bea merujuk pada barang terkait ekspor dan impor, barang yang terkena cukai adalah produk atau sesuatu yang beredar di kalangan masyarakat. Fungsi adanya cukai adalah membentuk pengawasan terhadap jenis barang tertentu yang dianggap dapat menimbulkan dampak negatif.

Oleh karena itu, adanya pungutan bertujuan untuk membatasi, mengendalikan, dan mengawasi peredarannya. Salah satu contoh yang sering dikenal masyarakat adalah cukai rokok.


Apa itu bea cukai?

Pada sejatinya, istilah bea cukai adalah gabungan dari dua kata bea dan cukai untuk mempermudah penyebutan atau pengucapannya. Bea dan cukai adalah tindakan pungutan negara terhadap barang ekspor dan impor serta barang lain dengan sifat khusus. Dalam pelaksanaannya, bea dan cukai menjadi wewenang Ditjen Bea dan Cukai atau disebut lembaga kepabeanan.

Lembaga ini memiliki sejumlah fungsi utama terkait bea dan cukai, yaitu:

  • Pelaksanaan kepabeanan dan cukai yang tepat sasaran untuk pertumbuhan industri dalam negeri.
  • Mengatur dan menetapkan prosedur kepabeanan dan cukai untuk memperlancar kegiatan ekspor-impor dan mewujudkan iklim usaha yang kondusif.
  • Mengawasi keluarnya barang ekspor dan masuknya barang impor yang berdampak negatif untuk melindungi masyarakat.
  • Penerapan sistem manajemen resiko yang handal serta penindakan yang tegas dan tepat untuk pengawasan kegiatan ekspor, impor, dan kegiatan kepabeanan atau cukai lainnya.
  • Mengawasi, mengendalikan, dan membatasi produksi serta peredaran barang yang dianggap memiliki karakteristik membahayakan bagi masyarakat melalui instrumen cukai yang adil dan seimbang.
  • Mengoptimalkan pendapatan negara melalui bea masuk, bea keluar, dan cukai untuk meningkatkan pembangunan nasional.

Karakteristik barang kena cukai

Berdasarkan peraturan perundang-undangan mengenai cukai adalah sebagai berikut:

  • Peredarannya membutuhkan pengawasan
  • Pemakaiannya menimbulkan sejumlah dampak negatif bagi lingkungan hidup dan masyarakat
  • Dalam rangka mewujudkan keadilan dan keseimbangan, maka pemakaiannya perlu dikenakan pemungutan oleh negara
  • Konsumsinya perlu pengawasan dan pengendalian

Jenis barang kena cukai

Berdasarkan karakteristik barang kena cukai di atas, tidak semua barang termasuk termasuk dalam kategori yang akan dikenakan pungutan. Jenis barang kena cukai adalah:

  • Eti alkohol atau etanol yang tidak memperhatikan bahan dan proses pembuatannya
  • Minuman dengan kandungan eti alkohol dalam kadar berapapun yang tidak memperhatikan bahan dan proses pembuatannya. Hal ini juga berlaku untuk konsentrat yang mengandung eti alkohol.
  • Hasil tembakau yang meliputi cerutu, daun tembakau iris, sigaret, rokok, dan hasil olahan tembakau lainnya yang tidak memperhatikan himbauan pemerintah dalam pembuatannya.

Tarif barang kena cukai

Tarif bea cukai adalah besaran pungutan yang harus dibayarkan atas barang yang termasuk dalam karakteristik barang kena cukai. Penentuan tarif dibagi menjadi dua jenis, yaitu:

Barang berupa hasil tembakau

Barang kena cukai yang merupakan hasil tembakau terbagi menjadi dua berdasarkan objek pasar, yaitu:

Dibuat di Indonesia

  • 275% dari harga awal apabila harga awal yang digunakan merupakan harga jual pabrik.
  • 5% dari harga awal apabila harga yang digunakan merupakan harga jual eceran.

Dibuat untuk impor

  • 275% dari harga awal apabila harga awal yang digunakan merupakan nilai pabean yang ditambah bea masuk.
  • 57% dari harga awal apabila harga awal yang digunakan merupakan harga jual eceran.

Barang cukai lainnya

Tarif barang kena cukai lainnya terbagi menjadi dua berdasarkan objek pasar, yaitu:

Dibuat di Indonesia

  • 1.150% dari harga awal apabila harga awal yang digunakan merupakan harga jual pabrik
  • 80% dari harga awal apabila harga awal yang digunakan merupakan harga jual eceran.

Dibuat untuk impor

  • 1.150% dari harga awal apabila harga awal yang digunakan merupakan nilai pabean yang ditambah bea masuk
  • 80% dari harga awal apabila harga awal yang digunakan merupakan harga jual eceran.

Kurs pajak bea cukai

Kurs pajak bea cukai adalah nilai kurs yang digunakan untuk transaksi perpajakan di Indonesia. Sistem ini diterapkan untuk transaksi antarnegara yang menggunakan mata uang asing. Adanya kurs pajak bea cukai digunakan sebagai dasar acuan penetapan pajak transaksi dalam kegiatan ekspor dan impor. Pembayaran yang terkait dengan kurs bea cukai adalah Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Barang dan Jasa, Bea Masuk, Bea Keluar, Pajak Penghasilan (PPh) atas Pemasukan Barang, dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.

Cara kerjanya, sebelum transaksi menggunakan mata uang terjadi, nilai tersebut harus dikonversi ke dalam rupiah terlebih dahulu. Besaran kurs pajak akan diatur oleh Menteri Keuangan setiap satu minggu sekali melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK). Informasi kurs pajak bea cukai juga akan ditampilkan di website Online Pajak yang akan selalu diperbarui sesuai KMK.

Nah, dari pembahasan di atas, dapat ditarik kesimpulan bahwa bea dan cukai adalah dua hal yang berbeda. Cukai mengarah pada komoditas dengan karakter khusus sesuai aturan sedangkan bea mengacu pada kegiatan ekspor dan impor.

Selain itu, terdapat beberapa sifat dan karakteristik untuk sebuah barang dikenai biaya cukai. Terakhir, tetap patuhi dan jangan lupa membayar pajak tepat waktu ya, Sobat OCBC!


Baca Juga:

Story for your Inspiration

Baca

Edukasi - 24 Apr 2024

Cara Hapus Data KTP di Pinjaman Online Ilegal, Mudah dan Tanpa Biaya!

Baca

Edukasi - 24 Apr 2024

Loan to Value, Rasio yang Menentukan KPR Disetujui atau Tidak

See All

Produk Terkait

OCBC mobile
ONe Mobile

OCBC mobile

Tumbuhkan uang dalam 1 aplikasi bersama OCBC mobile yang baru.

Download OCBC mobile