Yuk Pahami Pengertian Polis Asuransi, Isi, Fungsi & Istilahnya!

19 Jan 2022 Ditulis oleh: Redaksi OCBC NISP

Sedang berencana mengambil asuransi? Pahami dulu apa itu polis asuransi di sini!

Banyak hal yang perlu Anda perhatikan sebelum memutuskan untuk mengambil sebuah asuransi, salah satunya yaitu tentang polis. Meski akrab di telinga, nyatanya masih banyak yang belum paham apa itu polis. Nah, sederhananya polis asuransi adalah akta perjanjian tertulis antara pihak perusahaan dengan nasabah pengguna layanan.

Keberadaan polis ini penting, mengingat seluruh hak dan kewajiban kedua belah pihak tercantum di dalamnya. Bahkan, banyak nasabah asuransi merasa tertipu karena kurangnya pemahaman akan isi polis. Untuk itu, yuk pahami bersama apa itu polis asuransi dalam artikel berikut!


Apa itu Polis Asuransi?

Polis asuransi adalah bukti sah dan tertulis atas suatu perjanjian yang dilakukan antara perusahaan asuransi (penanggung) dengan nasabah (tertanggung) berisi hak dan kewajiban kedua belah pihak.

Dengan demikian, polis asuransi adalah dokumen yang penting untuk menunjukkan syarat, hak, dan kewajiban para pihak selama jangka waktu terikatnya dengan perjanjian tersebut, termasuk sebagai persyaratan ketika nasabah ingin melakukan klaim atas preminya.

Ketika mendaftar pada suatu produk asuransi, Anda akan mendapatkan nomor polis, yakni kode unik sebagai bukti legal dan sah atas keikutsertaan nasabah sebagai tertanggung. Nomor ini menjadi identitas Anda saat melakukan klaim dan verifikasi.


Dasar Hukum Polis Asuransi

Dasar hukum utama dalam penyelenggaraan polis asuransi adalah pasal 35 poin (1) sampai (5) Undang-Undang 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian, yang pada intinya mengatur beberapa hal sebagai berikut.

  • Setiap anggota perusahaan asuransi wajib menjadi pemegang polis.
  • Keanggotaan asuransi akan berakhir ketika anggota meninggal dunia, tidak lagi memegang polis dari perusahaan yang bersangkutan selama 6 bulan berturut-turut, atau sesuai ketentuan perundang-undangan memang harus berakhir.

Selain itu, aturan-aturan hukum lain yang dijadikan dasar dalam pengadaan polis asuransi adalah KUHD Bab 9 Pasal 246 dan Fatwa MUI Nomor 21/DSN-MUI/X/2001.


Isi Polis Asuransi

Sebelum membubuhkan tanda tangan, pastikan terlebih dahulu klausula yang terdapat di dalamnya. Adapun isi polis asuransi adalah sebagai berikut.

  • Jangka waktu berlakunya pertanggungan asuransi.
  • Risiko-risiko yang ditanggung oleh perusahaan asuransi.
  • Manfaat apa saja yang diperjanjikan.
  • Cara pembayaran, tenggang waktu jatuh tempo, dan periode yang diakui sebagai saat penerimaan premi.
  • Kurs dan mata uang yang digunakan apabila klaim atau pembayaran premi dilakukan tidak menggunakan rupiah.
  • Kebijakan dan konsekuensi apabila pembayaran premi melewati jatuh tempo.
  • Perhitungan dividen dan nilai tunai jika diperlukan.
  • Klausula yang digunakan ketika perusahaan, peserta, pemegang polis, atau tertanggung ingin menghentikan pertanggungan, termasuk di dalamnya mengenai sebab-sebab dan syarat.
  • Tata cara pengajuan klaim, bukti pendukung, dan syarat-syaratnya.
  • Langkah-langkah pembayaran dan penyelesaian klaim.
  • Klausula mengenai penyelesaian sengketa, memuat yurisdiksi dan mekanisme di dalam maupun di luar pengadilan.

Fungsi Polis Asuransi

Seperti yang telah dijelaskan di atas, dokumen ini sangat penting untuk dimiliki oleh seorang tertanggung. Adapun fungsi polis asuransi adalah sebagai berikut.

  1. Bagi Perusahaan Asuransi
    Polis asuransi merupakan dokumen penting bagi perusahaan untuk melakukan rekapitulasi data nasabah sekaligus memeriksa keabsahan klaim yang diajukan. Secara resmi, berikut ini fungsi polis.

    • Bukti terima sekaligus dokumen administrasi ketika seorang tertanggung membayar premi.
    • Bukti otentik untuk dasar penolakan tuntutan klaim oleh tertanggung apabila tidak sesuai dengan syarat yang tertera dalam polis.
    • Bukti sah dan tertulis atas jaminan yang telah diberikan pada tertanggung

     

  2. Bagi Pengguna Asuransi
    Bagi para nasabah, fungsi polis asuransi adalah sebagai berikut.

    • Bukti atas pembayaran sejumlah uang sebagai premi kepada perusahaan asuransi.
    • Bukti tertulis atas jaminan penanggungan risiko maupun penggantian kerugian yang mungkin terjadi.
    • Bukti otentik sebagai dasar tuntutan apabila penanggung lalai dalam memenuhi hak-hak tertanggung.

     


Jenis Polis Asuransi

Setelah mengetahui pengertian, dasar hukum, dan fungsi dokumen ini bagi nasabah maupun perusahaan, ketahui juga jenis-jenis polis asuransi sebagai berikut.

  1. Polis Asuransi Jiwa
    Pada penanggungan jenis ini, polis asuransi adalah alat untuk mengukur jiwa seorang tertanggung dengan sejumlah uang yang akan diberikan kepada ahli warisnya ketika ia meninggal. Contohnya asuransi unit link, dwiguna, dan murni.

  2. Polis Asuransi Kesehatan
    Kesehatan seseorang menjadi salah satu jenis risiko yang paling sering dipertanggungkan. Pada jenis ini, fungsi polis asuransi adalah sebagai dokumen resmi atas jaminan perusahaan untuk membayar biaya perawatan medis jika nasabahnya mengalami kecelakaan atau menderita penyakit yang termasuk dalam lingkup pertanggungan.

  3. Polis Asuransi Perjalanan
    Polis asuransi perjalanan merupakan dokumen berisi pertanggungan perusahaan atas kerugian yang mungkin menimpa tertanggung dalam perjalanan menuju tempat tujuan. Jangka waktu berlakunya adalah sejak keberangkatan hingga jam tiba di lokasi. Contoh nasabahnya adalah wartawan ketika akan meliput ke wilayah berbahaya.

  4. Polis Asuransi Properti
    Pada jenis ini, fungsi polis asuransi adalah sebagai bukti pertanggungan atas risiko yang menimpa aset seperti rumah, kendaraan, atau toko ketika terjadi peristiwa seperti kebakaran, sambaran petir, dan sebagainya.

  5. Polis Asuransi Kendaraan Pribadi
    Polis asuransi kendaraan pribadi adalah pertanggungan perusahaan atas kendaraan bermotor milik tertanggung terhadap risiko kerugian yang mungkin terjadi. Biasanya, jenis ini digunakan oleh para pembalap atau kolektor mobil mewah.

  6. Polis Asuransi Mikro
    Polis asuransi mikro adalah pertanggungan bagi masyarakat berpenghasilan rendah atas risiko berupa kematian, sakit, kerusakan aset, dan sebagainya.

  7. Polis Asuransi Veem
    Meskipun jarang kita dengar, veem merupakan jenis pertanggungan ketika Anda menitipkan sesuatu yang bernilai tinggi. Pada jenis ini, fungsi polis asuransi adalah sebagai dokumen pernyataan bahwa perusahaan menanggung risiko hilang atau rusaknya barang di tempat penyimpanan.

  8. Polis Asuransi Ditaksir
    Polis asuransi ditaksir adalah pertanggungan agar nasabah memperoleh ganti rugi sejumlah nominal yang telah ditentukan sebelumnya.

  9. Polis Asuransi Risiko Perang
    Serupa dengan asuransi jiwa, jenis ini banyak digunakan oleh masyarakat yang tinggal di wilayah rawan perang. Adapun fungsi polis asuransi adalah sebagai jaminan atas jiwa nasabahnya.


Istilah yang Harus Dipahami dalam Polis Asuransi

Setelah memahami apa itu polis asuransi beserta isi dan jenis-jenisnya, ketahui juga makna beberapa istilah berikut.

  1. Premi
    Premi dalam polis asuransi adalah pembayaran sejumlah uang sebagai biaya pengalihan risiko nasabah kepada penanggung dengan nominal yang telah ditentukan oleh perusahaan asuransi.

  2. Klaim
    Klaim adalah tuntutan dari tertanggung kepada penanggung untuk memberikan sejumlah ganti rugi ketika ia mengalami risiko yang telah tertuang dalam polis.

  3. Rider
    Rider adalah manfaat tambahan yang bisa Anda terima dari suatu program asuransi. Misalnya, asuransi jiwa juga memberikan rider berupa asuransi kesehatan.

  4. Lapse
    Makna lapse dalam polis asuransi adalah pembatalan yang menyebabkan asuransi tidak bisa dicairkan. Biasanya ini disebabkan oleh pembayaran telah melampaui masa tenggang.

  5. Uang Pertanggungan
    Merupakan sejumlah dana tanggung jawab perusahaan asuransi ketika nantinya tertanggung mengalami risiko yang telah tertera dalam polis.

  6. Free Looking Period
    Free looking period dalam polis asuransi adalah jangka waktu 14 hari dimana tertanggung dapat membatalkan perjanjian apabila ia tidak menyetujui klausula dalam polis.


Itulah pembahasan seputar polis asuransi, mulai dari gambaran isi, fungsinya bagi kedua belah pihak, jenis, hingga beberapa istilah yang harus Anda pahami di dalamnya. Jika berencana mengambil asuransi, pastikan untuk membaca isi polis dengan seksama. Kuncinya, jangan ragu bertanya pada agen terkait bila memang ada poin yang tidak dipahami.


Baca Juga:

Story for your Inspiration

Baca
Sumatra Elektrik Motor

Edukasi - 18 Apr 2024

Bagaimana Prosedur Debt Collector Tarik Motor Kredit yang Bermasalah?

Baca
Home 5

Edukasi - 18 Apr 2024

Cicilan Lunas, Kapan Sertifikat Rumah KPR Diterima?

See All

Produk Terkait

Asuransi

Asuransi

Perlindungan demi masa depan yang lebih aman

Download OCBC mobile