Cara Menghadapi Debt Collector & Bedanya dengan Debt Collection

26 Jan 2022 Ditulis oleh: Redaksi OCBC NISP

Berurusan dengan debt collector? Begini cara kerja dan menghadapinya, yuk simak!

Mungkin istilah debt collector adalah sesuatu yang menakutkan dan harus dihindari saat menghadapi utang. Debt collector adalah seseorang yang dipekerjakan langsung oleh bank atau pihak kreditur dengan tujuan untuk menagih piutang yang terdapat pada pihak peminjam.

Contoh yang biasanya paling dihindari dari debt collector adalah menagih utang secara langsung kepada pengutang dengan kekerasan. Namun, perlu sobat OCBC tahu bahwa debt collector terdapat banyak jenisnya. Untuk itu, yuk simak penjelasan dibawah ini!


Apa Itu Debt Collector?

Debt collector artinya seseorang yang dipekerjakan oleh bank atau kreditur sebagai pihak ketiga dengan maksud untuk menagih utang ke peminjam atau debitur. Istilah debt collector nyatanya tak hanya terpaut pada satu arti saja, terdapat beberapa macam jenis debt collector dengan cara kerja berbeda-beda.

Selain itu, bukan hanya di Indonesia, di negara asing pun memiliki model penagihan utangnya tersendiri. Namun, di negara lain sistem penagihan utang dilaksanakan secara penuh empati.

Empati tersebut misalnya seperti melalui negosiasi bersama, diskusi dan cara lainnya yang lebih manusiawi sesuai dengan etika. Lain halnya dengan perilaku kebanyakan debt collector di Indonesia, mereka cenderung memakai cara kekerasan bahkan meneror.

Salah satu faktor yang mungkin mempengaruhi buruknya cara kerja debt collector adalah sistem perekrutan masih memanfaatkan perusahaan outsourcing. Sehingga hal itu menyebabkan kurang profesionalnya penagih utang serta hanya mengutamakan kekuatan fisik dan emosi saja.

Seringkali, debt collector juga tidak memahami dan mengabaikan etika atau batasan dari pihak bank atau kreditur untuk melakukan penagihan sesuai dengan aturan dan hukum berlaku. Itulah yang menjadi alasan mengapa kebanyakan debt collector sering bertindak secara berlebihan.


Dasar Hukum Debt Collector

Selanjutnya, perlu Anda ketahui bahwa di Indonesia, debt collector adalah pekerjaan yang diatur oleh hukum. Pada bidang jasa keuangan khususnya perbankan terdapat peraturan perundangan-undangan yang mengatur dan memperbolehkan bank untuk melaksanakan penagihan utang secara langsung kepada peminjam.

Dasar hukum dari debt collector adalah:

  • Surat Edaran Bank Indonesia No. 14/17/DASP Tanggal 7 Juni 2012, tentang Perubahan atas Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 11/10/DASP tentang Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran dengan Menggunakan Kartu (“SEBI 2012”).
  • Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 16/25/DKSP Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua Atas Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 11/10/DASP Tanggal 13 April 2009 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran dengan Menggunakan Kartu.

Cara Kerja Debt Collector

Setiap penyalur debt collector tentunya memiliki cara kerjanya tersendiri. Tak semua tugas yang dilakukan debt collector adalah sama saat turun ke lapangan menagih utang kepada debitur. Adapun tipe-tipe cara kerja berdasarkan tingkatan debt collector adalah:

  1. Desk Collector
    Yaitu bertugas menjadi penagih utang pada tingkat pertama. Cara kerja dari desk collector adalah mengingatkan peminjam perihal waktu jatuh tempo utang. Peringatan tersebut dilaksanakan melalui telepon dan wajib menggunakan tata bicara yang sopan dan hormat karena posisi debt collector adalah sebagai pelayan debitur.

  2. Juru Tagih
    Yaitu bertugas untuk menyelidiki dan mengetahui keberadaan serta kondisi keuangan dari peminjam. Juru tagih wajib memberi perlakuan baik dan persuasif secara berangsur. Hal tersebut bertujuan untuk mengingatkan peminjam agar memenuhi kewajibannya yaitu membayar utang. Juru tagih juga dapat menentukan batas waktu debitur dalam membayar utangnya.

  3. Juru Sita
    Juru sita bertugas untuk datang ke rumah peminjam yang masih belum memenuhi kewajibannya dalam membayar tagihan utang, dengan melakukan penyitaan aset sesuai perjanjian jaminan. Juru sita juga dapat membawa peminjam ke ranah hukum jika tidak melunasi utang sesuai jatuh tempo.


Perbedaan Debt Collector dan Debt Collection

Baik debt collector maupun debt collection keduanya bertugas sebagai penagih utang untuk peminjam yang melakukan keterlambatan dalam pembayaran utang. Penjelasan mengenai perbedaan antara debt collection dan debt collector adalah:

  1. Debt Collector
    Sistem kerja dari debt collector adalah kerja lapangan yaitu mendatangi setiap rumah peminjam yang telat membayar utang sesudah menerima peringatan dari debt collection.

  2. Debt Collection
    Sedangkan untuk debt collection umumnya hanya melakukan peringatan penagihan kepada peminjam atau bisa dibilang sistem kerja dibalik meja. Berbeda dengan debt collector yang langsung ke hadapan peminjam.


Cara Menghadapi Debt Collector

Jika Anda memiliki utang terhadap kreditur dan mengalami kendala seperti terlambat bayar atau kurang bayar, beberapa tips yang disarankan oleh AFPI (Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia) untuk menghadapi debt collector adalah:

  • Meminta debt collector untuk menunjukkan kartu sertifikat profesi penagih utang sebagai bukti sah.
  • Selanjutnya, Anda bisa menjelaskan dengan baik alasan mengapa Anda terlambat dalam membayar utang.
  • Dan yang terpenting, jangan sekali-kali Anda mencoba menghindar atau melarikan diri dari masalah, karena hal ini adalah tanggung jawab Anda.

Etika Debt Collector yang Sesuai Aturan


Etika Debt Collector yang Sesuai Aturan

Meninjau pernyataan yang ditulis dalam PBI dan SEBI, debt collector dalam melaksanakan penagihan utang harus mematuhi etika-etika penagihan sebagai berikut:

  • Membawa kartu identitas sah yang diterbitkan oleh kreditur atau bank serta dilengkapi foto resmi.
  • Proses penagihan utang yang dilakukan oleh debt collector tidak boleh memakai cara kekerasan, ancaman dan perlakuan negatif lainnya.
  • Proses penagihan utang dilarang menggunakan aktivitas fisik maupun verbal yang kasar.
  • Proses penagihan utang tidak boleh menyangkut pautkan pihak lain selain peminjam.
  • Proses penagihan utang yang menggunakan alat komunikasi tidak boleh dilakukan secara terus menerus karena termasuk mengganggu peminjam.
  • Proses penagihan utang hanya boleh dilaksanakan di lokasi alamat penagihan atau domisili peminjam.
  • Proses penagihan utang hanya boleh dilaksanakan pada jam 08.00 hingga jam 20.00 sesuai wilayah waktu peminjam.
  • Jika proses penagihan utang di luar tempat atau waktu, maka hanya boleh dilaksanakan atas dasar kesepakatan atau perjanjian antara debt collector dan peminjam.
  • Pemberi kredit yaitu bank juga wajib memastikan bahwa pihak penyedia jasa penagihan lain yang bekerjasama dengannya harus mematuhi etika penagihan yang telah disahkan oleh Asosiasi Penyelenggara Alat Pembayaran dengan Menggunakan Kartu.

Demikian penjelasan mengenai cara kerja debt collector dan cara menghadapinya sesuai dengan aturan. Jika Anda tidak ingin berurusan dengan debt collector, sebisa mungkin hindari memiliki utang kecuali dalam keadaan tertentu.

Namun, cara paling mudah dalam menghindari debt collector adalah dengan membayar hutang sesuai jangka waktu. Karena itu, pilihlah pinjaman jelas dari lembaga resmi seperti Cashbiz dari OCBC NISP dengan tenor hingga 3 tahun dan bunga rendah dibawah 2% lho! Yuk cek sekarang juga


Baca Juga:

Story for your Inspiration

Baca

Edukasi - 23 Apr 2024

Apa Saja yang Bisa Jadi Jaminan Pinjaman? Berikut Daftarnya

Baca

Edukasi - 23 Apr 2024

Syarat dan Cara Pengajuan Take Over KPR Reguler ke KPR Syariah

See All

Produk Terkait

Kartu Debit OCBC NISP

Kartu Debit OCBC NISP

A means of payment for all transactions
OCBC mobile
ONe Mobile

OCBC mobile

Tumbuhkan uang dalam 1 aplikasi bersama OCBC mobile yang baru.

Download OCBC mobile