Mengenal Apa Itu Saham Delisting, Listing, dan Relisting

9 Mar 2022 Ditulis oleh: Redaksi OCBC NISP

Delisting adalah salah satu risiko investor di pasar modal. Ini penjelasannya. (78)

Pernahkah Anda mendengar apa itu delisting? Sesuai artinya dalam bahasa Inggris, delisting adalah proses penghapusan sesuatu dari daftar utama. Nah, pengertian delisting ini kerap kali dikaitkan dengan jual beli saham.

Selain mempunyai mekanisme dinamis, pasar modal juga memungkinkan aksi penghapusan daftar saham dari Bursa Efek Indonesia (BEI) jika terdapat sejumlah penyebab delisting yang terdeteksi. Untuk mengetahui penjelasannya lebih lanjut, simak tuntas artikel berikut!


Apa itu delisting?

Apabila Sobat OCBC baru memasuki dunia jual beli saham, maka wajar bila Anda belum mengetahui apa itu delisting. Sederhananya, delisting adalah salah satu risiko yang cukup menghantui para investor.

Pasalnya kesalahan yang kerap dilakukan para investor adalah menganggap bahwa keberadaan saham suatu perusahaan di bursa efek takkan tergoyah dan bersifat abadi. Padahal, hal itu tidak sepenuhnya benar karena terdapat suatu aktivitas yang disebut dengan delisting.

Jadi, pengertian delisting adalah proses penghapusan catatan saham tertentu dari daftar bursa efek yang menjadikannya tak bisa diperjualbelikan seperti semula.

Namun, penghapusan ini bukan semata-mata tanpa alasan. Dapat dikatakan bahwa Bursa Efek Indonesia (BEI) akan mengeluarkan keputusan delisting jika pihaknya berhasil mendeteksi sejumlah penyebab dan kondisi tertentu.

Jika Sobat OCBC sudah mengetahui apa itu delisting, Anda mungkin akan penasaran tentang istilah lain seperti listing dan relisting serta apa yang membedakannya dengan delisting. Oleh karena itu, simak penjelasan selanjutnya.


Perbedaan listing, relisting, dan delisting

Listing dan relisting adalah dua proses yang tak bisa dipisahkan dari delisting. Meskipun begitu, pengertian di antara ketiganya pun cukup berbeda satu sama lain. Jika delisting adalah penghapusan catatan saham dari daftar di bursa efek, apa maksud dari listing dan relisting?

Listing

Dari namanya saja, Anda pasti sudah tahu bahwa listing merupakan tahapan paling awal dari proses pencatatan saham di BEI. Sederhananya, listing adalah langkah utama dalam pencatatan saham sebelum masyarakat melakukan transaksi jual beli.

Secara umum, listing juga bisa disebut dengan IPO (Initial Public Offering) yaitu penawaran perdana saham perusahaan untuk masyarakat sehingga dapat memperoleh cukup modal guna memperluas bisnis dan perusahaan.

Setelah berhasil masuk proses listing, perusahaan akan dijuluki sebagai perusahaan terbuka dengan tambahan Tbk di belakang namanya. Tak hanya itu, perusahaan yang berada dalam naungan BEI juga dituntut untuk mematuhi segala peraturan seperti melaporkan kondisi keuangan secara teratur dan berkala pada otoritas terkait.

Nah, setelah melalui listing, terdapat sebuah risiko yang bisa muncul sewaktu-waktu yaitu delisting. Delisting adalah proses penghapusan catatan saham suatu perusahaan yang dapat berdampak langsung pada sandangan statusnya.

Artinya, perusahaan delisting yang semula menyandang status Tbk (perusahaan terbuka) akan diganti menjadi perusahaan tertutup sehingga sahamnya tak lagi bisa diperjualbelikan di pasar modal dengan bebas. Namun, untuk menghalau kekhawatiran para investor, terdapat sebuah proses yang dikenal dengan istilah relisting.

Relisting

Relisting berasal dari kata bahasa Inggris re-listing yang berarti pendaftaran ulang. Dalam hal jual beli saham, proses relisting dapat diartikan sebagai mencatat kembali saham-saham yang pernah mengalami delisting. Namun, proses relisting ini dianggap cukup memakan waktu karena harus memenuhi sejumlah persyaratan rumit.

Penyebab delisting berdasarkan jenisnya

Delisting adalah proses penghapusan emiten di bursa efek yang bisa terjadi karena beberapa sebab. Penyebab delisting saham secara umum berdasarkan jenisnya ialah sebagai berikut.

  1. Voluntary delisting
    Voluntary delisting adalah penghapusan catatan saham yang dilakukan tanpa adanya paksaan dalam bentuk apapun. Delisting saham secara voluntary biasanya dapat terjadi apabila operasi telah diberhentikan oleh emiten, perusahaan melakukan merger, bangkrut, atau tak mampu memenuhi persyaratan yang diajukan bursa efek.

    Singkatnya, voluntary delisting adalah salah satu indikasi bahwa kondisi keuangan perusahaan sedang tidak baik dan mempunyai volume rendah dalam hal perdagangan.

  2. Forced delisting
    Forced delisting adalah penghapusan catatan saham secara paksa oleh bursa efek apabila perusahaan didapati melanggar atau tidak memenuhi sejumlah ketentuan. Forced delisting adalah sikap yang akan diambil jika emiten tak kunjung melaporkan keberlangsungan usaha maupun kondisi keuangan mereka selama kurang lebih 24 bulan.


Dampak delisting

Delisting adalah risiko cukup mengkhawatirkan bagi para investor yang melakukan jual beli di pasar modal. Pernahkah terbesit pertanyaan di benak Anda bahwa delisting bisa berdampak langsung pada investor?

Apabila Sobat OCBC pernah menyerahkan dana modal (investasi) pada perusahaan yang ternyata mengalami delisting, maka Anda tak perlu khawatir. Pasalnya, setoran modal tersebut ternyata bisa kembali ke tangan Anda tanpa berkurang sepeser pun.

Namun, usaha yang diperlukan dalam hal ini pun cukup menguras tenaga. Apabila sebuah perusahaan delisting dinyatakan gulung tikar maka prosesnya bahkan dapat berlangsung melalui sejumlah rangkaian aktivitas di pengadilan.

Untuk itu, pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah membuat keputusan mengenai saham para investor dan kegiatannya di pasar modal melalui surat nomor 3/POJK.04/2021. Dalam keputusan tersebut dijelaskan bahwa wajib bagi emiten untuk melakukan buyback dengan membeli kembali saham para investor di perusahaan delisting tersebut.

Selain itu, seluruh aset perusahaan delisting juga akan dijual dan digunakan untuk membayar pinjaman terlebih dahulu.


Cara mengatasi delisting

Agar terhindar dari dampak buruk delisting, terdapat sejumlah cara yang bisa dilakukan oleh para investor, di antaranya:

  • Menjual saham delisting di pasar negosiasi secara tawar menawar dalam rentang waktu yang telah ditentukan oleh BEI bersamaan dengan proses suspensi saham. Namun, menjual saham delisting tentu berdampak pada anjloknya nilai penjualan sehingga cenderung tak menarik minat pembeli.
  • Membiarkan saham delisting apa adanya. Hal ini dikarenakan sejumlah perusahaan yang mengalami delisting tetap diakui sebagai perusahaan publik meskipun probabilitasnya terlampau kecil.

Itulah pembahasan lengkap mengenai apa itu delisting, dampak, serta beberapa cara mengatasi penyebab delisting yang bisa Anda pelajari. Agar terhindar dari risiko delisting, pertimbangkan segala hal sebelum berinvestasi, ya.



Baca Juga:

Story for your Inspiration

Baca

Edukasi - 24 Apr 2024

Cara Hapus Data KTP di Pinjaman Online Ilegal, Mudah dan Tanpa Biaya!

Baca

Edukasi - 24 Apr 2024

Loan to Value, Rasio yang Menentukan KPR Disetujui atau Tidak

See All

Produk Terkait

OCBC mobile
ONe Mobile

OCBC mobile

Tumbuhkan uang dalam 1 aplikasi bersama OCBC mobile yang baru.

Download OCBC mobile