Daftar Hitam Nasional (DHN) dan Bedanya dengan BI Checking

9 Mar 2022 Ditulis oleh: Redaksi OCBC NISP

Apa dampak nasabah yang terkena Daftar Hitam Nasional atau DHN? Yuk simak!

Daftar Hitam Nasional atau DHN adalah salah satu upaya Bank Indonesia untuk meminimalisir peredaran bilyet giro dan atau cek kosong sebagai metode pembayaran. Meski sebenarnya transaksi dengan menggunakan cek dan atau bilyet relatif lebih aman, tetap saja ada pihak tidak bertanggung jawab yang berlaku curang di dalamnya.

Nah, apakah sobat OCBC pernah mendengar seputar DHN sebelumnya? Jika belum, sebaiknya pahamilah dengan benar untuk mencegah terjadinya hal-hal tidak diinginkan saat akan melakukan transaksi keuangan. Yuk simak penjelasannya dalam artikel berikut!


Apa itu Daftar Hitam Nasional (DHN)?

Tahukah Anda apa itu DHN? DHN adalah salah satu kebijakan dari Bank Indonesia dalam upaya pencegahan penyebaran bilyet giro/cek kosong. DHN adalah penyebab seseorang mendapat sanksi atas penarikan cek kosong.

Sedangkan bilyet giro/cek kosong DHN adalah bilyet giro/cek yang ditunjukkan kepada pihak bank dan ditolak pembayarannya karena rekening giro sudah ditutup atau saldo rekening tidak mencukupi transaksi penarikan.


Perbedaan DHN dengan BI Checking

Lalu apa perbedaan DHN dengan BI checking? Jika DHN adalah kebijakan guna mengurangi praktik penyebaran bilyet giro/cek kosong, BI checking adalah pemeriksaan riwayat kredit nasabah pada Sistem Informasi Debitur Bank Indonesia yang bisa membuat seseorang tidak dapat mengakses kredit karena buruknya riwayat kredit.

Sistem Informasi Debitur Bank Indonesia pada DHN adalah data berisikan informasi mengenai nasabah yang memiliki kredit pada bank-bank di Indonesia. Dari sistem tersebut, riwayat kredit seseorang dapat diketahui, sehingga bila terjadi kredit macet atau sejenisnya, nasabah tidak akan bisa mengakses layanan kredit lagi.


Kapan DHN diberlakukan?

DHN adalah kebijakan yang mulai diberlakukan pada 1 Juli 2007 melalui mekanisme Peraturan Bank Indonesia Nomor 8/29/PBI/2006 tanggal 20 Desember 2006 tentang DHN Penarik Cek dan/atau Bilyet Giro Kosong serta Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 9/13/DASP tanggal 19 Juni 2007 perihal Daftar Hitam Nasional Penarik Cek dan/atau Bilyet Giro Kosong.


Dampak nasabah yang terkena daftar hitam nasional

Lalu apa dampak nasabah yang terkena Daftar Hitam Nasional? Sanksi dari tindakan DHN dapat dibagi menjadi dua yaitu sanksi pembekuan dan sanksi penutupan rekening.

Sanksi pembekuan hak guna cek/bilyet giro DHN adalah sanksi bagi pelaku penarikan cek kosong ketika terbukti melakukannya pertama kali. Pemberlakuan sanksi pembekuan DHN adalah 1 tahun terhitung sejak tanggal penerbitannya.

Apabila setelah sanksi diberlakukan nasabah kembali menerbitkan bilyet/giro kosong, maka konsekuensi DHN adalah pengenaan sanksi berupa pencatatan identitas pemilik rekening dalam DHN periode selanjutnya disertai penutupan rekening giro.


Baca juga: Persamaan & Perbedaan Cek dan Bilyet Giro, Wajib Tahu!


Bagaimana pemilik rekening bisa masuk DHN?

Guna menghindari pencatatan DHN, patut diketahui bahwa laporan mengenai penerbitan cek/bilyet giro DHN adalah laporan dari bank tertarik (bank yang menerima bilyet/giro kosong).

Data laporan tersebut kemudian dirilis oleh Bagian Kliring Jakarta di bawah otoritas Bank Indonesia pada Sistem Informasi DHN. Sedangkan proses penerbitannya akan dijelaskan pada bagian selanjutnya.

Nah, apa saja tindakan yang menyebabkan seseorang masuk ke dalam DHN? Berikut ini adalah beberapa penyebabnya.

  1. DHN adalah konsekuensi dari nasabah yang dalam kurun waktu 6 bulan menggunakan cek/bilyet giro kosong sejumlah 3 lembar bernilai masing-masing Rp500 juta pada bank yang sama
  2. Melakukan penarikan menggunakan bilyet giro/cek bernilai Rp500 juta atau lebih dalam satu lembar cek

Proses penerbitan DHN

Sebelum nasabah mendapat sanksi berupa pembekuan hak guna cek atau penutupan rekening, penerbitan DHN dilakukan melalui proses berikut.

  1. Penarikan cek dilakukan oleh nasabah baik melalui kliring atau loket bank.
  2. Verifikasi dilakukan guna melihat apakah saldo mencukupi. Jika dana ternyata tidak mencukupi atau rekening sudah ditutup, bank terkait akan menatausahakan transaksi cek kosong tersebut serta menyampaikan surat peringatan kepada nasabah.
  3. Setelah verifikasi penarikan, bank tertarik akan memasukkan nasabah tersebut ke dalam Daftar Hitam Individual Bank yang kemudian dilaporkan kepada Bank Indonesia melalui Sistem Informasi DHN. Pada tahapan ini, hak penggunaan cek dan bilyet giro akan dibekukan.
  4. Data pada Daftar Hitam Individual Bank kemudian direkam dan diterbitkan secara nasional.
  5. Penutupan rekening dilakukan apabila bank nasabah tersebut melakukan penarikan cek/bilyet giro kosong kedua kalinya.

Cara cek Daftar Hitam Nasional

Untuk mengetahui cara cek Daftar Hitam Nasional, Anda akan mendapatkan Surat Keterangan Penolakan (SKP) ketika melakukan transaksi menggunakan bilyet giro/cek kosong.

Prosedur di bawah ini dilakukan oleh bank tertarik dan pihak lainnya sebelum pemilik rekening mendapatkan SKP.

Sedangkan penyampaian SKP kepada pemilik rekening untuk penolakan Cek dan/atau Bilyet Giro melalui Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI), dilakukan hal-hal sebagai berikut:

  1. Bank Tertarik wajib mengisi informasi pada “DKE Debet Kliring Pengembalian” secara lengkap dan benar untuk disampaikan kepada penyelenggara Kliring.
  2. Bank Tertarik wajib membuat “Daftar Data Kliring Elektronik (DKE) yang Ditolak per Peserta Pengirim” (D3P3) berdasarkan data “DKE Debet Kliring Pengembalian” untuk disampaikan kepada Bank Penagih.
  3. Penyelenggara Kliring memproses “DKE Debet Kliring Pengembalian” dan mendistribusikannya kepada Bank Penagih.
  4. Bank Penagih mencetak SKP berdasarkan incoming “DKE Debet Kliring Pengembalian”. e) Bank Penagih wajib mencocokkan SKP tersebut dengan D3P3.
  5. Bank Penagih menyampaikan SKP dimaksud kepada Pemegang.
  6. SKP dibuat dalam rangkap 2, masing-masing ditujukan pemegang dan bank penagih

Pembatalan DHN

Nah, Anda dapat terhindar dari dampak nasabah yang terkena Daftar Hitam Nasional pada beberapa kondisi di bawah ini.

  1. Kesalahan administratif pada bank, sehingga bukan karena rekening giro sudah tidak aktif atau saldo kurang
  2. Kewajiban nasabah atas transaksi penarikan telah dipenuhi dalam waktu 7 hari setelah terbukti bilyet giro/cek kosong
  3. Berdasarkan keputusan pengadilan, sehingga bank harus melakukan pembatalan status DHN
  4. Nasabah tidak dapat memenuhi kewajiban penarikan cek karena keadaan darurat
  5. Transaksi penarikan tersebut dialamatkan kepada pemilik rekening sendiri

Itulah pembahasan seputar Daftar Hitam Nasional atau yang biasa disingkat DHN. Semoga dengan membaca artikel di atas, Sobat OCBC dapat semakin berhati-hati saat melakukan beraneka macam transaksi di luar sana. Pastikan legalitas dan keamanannya sehingga catatan keuangan Anda di Bank Indonesia pun dinilai aman.


Baca juga: Apa itu Giro? Yuk Kenali Jenis & Fungsi Rekening Giro

Story for your Inspiration

Baca

Edukasi - 23 Apr 2024

Apa Saja yang Bisa Jadi Jaminan Pinjaman? Berikut Daftarnya

Baca

Edukasi - 23 Apr 2024

Syarat dan Cara Pengajuan Take Over KPR Reguler ke KPR Syariah

See All

Produk Terkait

OCBC mobile
ONe Mobile

OCBC mobile

Tumbuhkan uang dalam 1 aplikasi bersama OCBC mobile yang baru.

Download OCBC mobile