Pahami dulu apa itu surcharge pada artikel berikut agar nyaman berbelanja!
Dengan berbagai kemudahan transaksi yang ditawarkan, penggunaan kartu kredit pun tampaknya semakin masif. Misalnya saja, Anda tak perlu membawa uang tunai kemanapun dalam jumlah banyak. Namun salah satu konsekuensi dari penggunaan kartu kredit adalah adanya surcharge. Surcharge adalah biaya yang dibebankan merchant kepada pemilik kartu kredit atas aktivitas pembeliannya.
Untuk memahami lebih lanjut tentang apa itu surcharge, langsung saja simak selengkapnya pada artikel berikut ini, yuk!
Pengertian surcharge adalah biaya tambahan di luar harga barang yang dikenakan penjual terhadap transaksi kartu kredit di tokonya. Surcharge biasanya berbentuk persentase, semisal Anda berbelanja dengan total Rp300.000 dan surcharge fee nya ialah 5%, maka Anda harus mengeluarkan uang senilai Rp315.000.
Bagi sebagian pengunjung toko, tentu praktik ini dianggap terlalu membebani. Lalu bagaimana pemerintah menyikapi biaya surcharge?
Nah, pembebanan ongkos ekstra ini sebenarnya dilarang oleh otoritas terkait. Namun masih ada saja merchant yang mengenakan surcharge fee kepada pelanggannya. Penjelasan mengenai larangan surcharge akan dibahas pada bagian selanjutnya.
Adanya praktik pengenaan surcharge sebenarnya tidak lepas dari kampanye cashless society yang digaungkan oleh otoritas terkait.
Dengan kampanye Gerakan Nasional Non Tunai (GNNT), pemerintah melalui Bank Indonesia menerbitkan Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 14/2/PBI/2012 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran Dengan Menggunakan Kartu.
Pertumbuhan transaksi non tunai diharapkan mampu meningkat sebesar 10% ditunjang dengan Peraturan Bank Indonesia No. 16/8/PBI/2014 Tentang Uang Elektronik.
Seiring dengan perkembangan kampanye GNNT, banyak pula praktik yang merugikan pihak tertentu seperti scamming, praktik gestun, serta pembebanan biaya surcharge.
Surcharge adalah biaya ekstra yang dikenakan penjual atas transaksi kredit. Jadi sebetulnya surcharge adalah transaksi legal, kecuali ada regulasi lain yang menyatakan sebaliknya.
Sedangkan menurut Pasal 12A Peraturan Bank Indonesia No. 16/8/PBI/2014 Tentang Uang Elektronik, berikut adalah biaya-biaya yang legal atas transaksi uang elektronik.
Dalam hal perlindungan konsumen, Bank Indonesia telah melarang praktik surcharge. BI mengeluarkan Peraturan Bank Indonesia No. 11/11/PBI/2009 yang berisi instruksi kepada penerbit kartu kredit guna memberhentikan segala kerjasama dengan merchant yang merugikan konsumen atau penerbit kartu kredit sendiri.
Peraturan tersebut menjelaskan mengenai jenis transaksi yang merugikan pihak konsumen dan penerbit kartu kredit meliputi tindakan penipuan (scamming), pembebanan biaya surcharge serta praktik gesek-tunai yang marak terjadi.
Biaya surcharge di berbagai belahan dunia memiliki regulasinya masing-masing, secara umum berikut ini adalah kebijakan surcharge fee berdasarkan jaringan kartu kredit.
Berdasarkan peraturan dari Mastercard, surcharge adalah biaya yang dapat dikenakan oleh lembaga pemerintah dan lembaga pendidikan teregistrasi, sehingga merchant toko komersil tidak bisa membebankan biaya ekstra apapun kepada konsumen.
Pada Visa, biaya surcharge adalah legal atas semua metode pembayaran non standar, kecuali untuk pajak pendapatan pada beberapa negara bagian.
Jaringan kartu Discover tidak bisa mengenakan surcharge fee ketika itu hanya dikenakan pada pemilik kartu kredit Discover. Dengan kata lain, surcharge adalah legal di bawah jaringan kartu Discover bila surcharge dibebankan pula pada pemilik kartu kredit selain Discover.
Lalu bagaimana cara menghindari praktik surcharge?
Praktik surcharge adalah tindakan yang bisa dibilang merugikan konsumen. Nah, jika Anda pernah mengalami atau tidak ingin mengalaminya sama sekali, Anda boleh memilih untuk berbelanja di tempat yang dikenal tidak pernah mengenakan biaya tambahan.
Walaupun relatif sulit, tetapi cara tersebut adalah cara antisipasi pertama jika Anda mau belanja tanpa ingin dikenai biaya tambahan lain.
Nah, jika Anda terlanjur menjadi korban praktik surcharge, Anda dapat melakukan pengaduan kepada dua pihak yakni penerbit kartu kredit yang bekerjasama dengan merchant tersebut dan pemilik mesin EDC.
Alternatif lain bila tidak ada tanggapan dari pihak tersebut, Anda bisa mengadukan masalah ini ke Bank Indonesia, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) dan Asosiasi Kartu Kredit Indonesia (AKKI).
Sanksi yang bisa didapatkan oleh merchant tersebut adalah pemberhentian kontrak dengan penerbit kartu kredit serta pencabutan mesin EDC.
Nah, itu dia artikel yang membahas mengenai apa itu surcharge. Selain menghindari toko dengan surcharge, Anda pun dapat menghubungi bank penerbit kartu kredit jika mendapati adanya transaksi yang dibebani biaya tersebut. Semoga artikel ini bermanfaat dan sampai jumpa!