Tata Cara Bayar Pajak Online dari Rumah, Mudah dan Praktis!

11 Mar 2022 Ditulis oleh: Redaksi OCBC NISP

Yuk, simak cara bayar pajak online yang mudah dan lengkap di bawah ini!

Seperti yang kita ketahui, pajak merupakan kewajiban seluruh masyarakat. Namun, dengan kemajuan teknologi saat ini, Sobat OCBC tidak perlu lagi repot-repot pergi ke kantor pajak dan mengantri di sana. Ya, kini sudah ada cara bayar pajak online yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak atau DJP.

Cara bayar pajak online ini dikenal dengan layanan e-Billing DJP online. Namun, tahukah Anda bagaimana langkah-langkahnya? Jika belum, yuk langsung saja simak penjelasan mengenai apa itu E-Billing DJP Online serta langkah-langkah membayar pajak di bawah ini!


E-Billing DJP Online adalah suatu layanan yang dicetuskan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sebagai metode pembayaran pajak secara digital. Cara bayar pajak satu ini memanfaatkan kode billing atau ID billing dalam prosedurnya.

Adapun billing system merupakan prosedur yang memungkinan suatu pembayaran online dengan menerbitkan kode atau ID, tanpa Anda harus mencantumkan Surat Setoran secara manual. Metode ini pada dasarnya ditujukan untuk mempermudah dan mempercepat proses pembayaran pajak.

Jika Sobat OCBC ingin menggunakannya, Anda harus mengunduh aplikasi Billing DJP online terlebih dahulu. Lalu, kunjungi kantor pajak terdekat untuk membuat dan mengaktifkan Electronic Filing Identification Number atau e-FIN.


Cara Mendapatkan Kode e-FIN Pajak

Agar tidak bingung, berikut beberapa langkah untuk memperoleh kode e-FIN di kantor pajak.

  1. Kunjungi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat.
  2. Siapkan beberapa dokumen, mulai dari fotokopi KTP serta fotokopi kartu NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak. Namun, jika Sobat OCBC belum memiliki NPWP, Anda bisa memintanya ke kantor dimana Anda bekerja.
  3. Isi formulir pembuatan e-FIN di loket yang disediakan di KPP.
  4. Kemudian, aktivasi e-FIN melalui tautan yang dikirimkan ke alamat email Anda.
  5. Anda pun memperoleh nomor e-FIN untuk dipakai membuat akun DJP Online.

Cara Buat Akun DJP Online

Setelah mendapatkan kode e-FIN, Anda pun dapat membuat akun DJP Online. Berikut langkah-langkahnya.

  1. Buka laman https://djponline.pajak.go.id/account/ melalui browser, lalu klik menu ‘Registrasi’.
  2. Lengkapi data dengan nomor NPWP serta kode e-FIN yang sudah Anda dapatkan sebelumnya.
  3. Pastikan jika kode e-FIN sudah diaktivasi di loket kantor pajak. Kemudian, isi kode keamanan sesuai yang tertera dan klik ‘Verifikasi’.
  4. Jika sudah, silakan daftar dengan mengisi email, nomor handphone, serta kode keamanan. Anda biasanya akan diminta membuat kata sandi, lalu klik ‘Simpan’.
  5. Setelah itu, coba cek email yang sudah Anda daftarkan sebelumnya. Di sana, Anda akan dikirimi sebuah tautan oleh DJP Online untuk mengaktifkan akun.
  6. Klik tautan tersebut. Jika berhasil, Anda akan menerima notifikasi Aktivasi Akun Berhasil. Klik ‘Ok’ dan Anda akan diarahkan ke menu log in.
  7. Untuk log in, masukkan NPWP dan kata sandi yang sudah Anda daftarkan.

Cara Bayar Pajak dengan E-Billing DJP Online

Lalu, bagaimana cara bayar pajak online di e-billing DJP? Simak langkah-langkah di bawah ini!

  1. Pertama, log in melalui laman https://djponline.pajak.go.id/account/.
  2. Masukkan nomor NPWP, password, serta kode keamanan untuk dapat login ke akun Anda.
  3. Pilih menu e-Billing System, lalu klik opsi ‘Isi SSE’.
  4. Setelah itu, Anda akan mendapat sebuah form Surat Setoran Elektronik (SSE) untuk kemudian diisi.
  5. Data dalam formulir tersebut pada dasarnya akan terisi secara otomatis. Anda hanya perlu mengubah bagian Jenis Setoran, Jenis Pajak, Tahun Pajak, Masa Pajak, Uraian Pajak yang dibayarkan, serta Jumlah Setoran.
  6. Klik ‘Simpan’ jika semuanya telah diisi dengan lengkap
  7. Kemudian, klik ‘Kode Billing’ dan pilih opsi ‘Cetak Kode Billing’.
  8. Jika Anda sudah mendapatkan kode billing tersebut, Anda pun bisa membayar pajak melalui internet banking, bank, ATM, atau juga kantor pos.

Manfaat Pajak

Setelah memahami cara bayar pajak, Anda juga wajib mengetahui apa saja manfaat melakukan pembayaran tersebut. Pada dasarnya, pajak merupakan sumber utama penghasilan suatu negara. Sehingga, masyarakat memiliki peran yang begitu besar untuk mendukung perkembangan negara dengan membayar pajak.

Lantas, apa saja manfaat yang bisa Anda dapatkan? Adapun beberapa di antaranya ialah sebagai berikut.

  • Guna mendanai seluruh pengeluaran negara yang sifatnya self liquidating atau semacamnya. Misalkan, dana proyek produksi alat atau barang ekspor.
  • Guna mendanai pengeluaran negara yang sifatnya produktif. Misalkan, anggaran infrastruktur, kesehatan, pendidikan, dan sebagainya.
  • Guna mendanai pengeluaran negara yang sifatnya non-produktif maupun non-self liquidating, namun tetap memiliki nilai manfaat bagi masyarakat. Misalkan, dana pembangunan monumen bersejarah atau objek rekreasi.
  • Guna mendanai pengeluaran negara yang sifatnya tidak produktif namun dibutuhkan. Misalkan, untuk memperkuat pertahanan, pengadaan senjata, atau pembiayaan warga yatim piatu, dan lain sebagainya.

Demikianlah pembahasan mengenai cara bayar pajak online yang patut Anda ketahui. Dengan adanya e-billing DJP Online ini, maka proses pembayaran pajak pun semakin mudah dan praktis, bukan? Oleh karenanya, sudah tidak ada alasan lagi bagi Anda untuk tidak membayar pajak. Semoga membantu!



Baca Juga:

Story for your Inspiration

Baca

Edukasi - 18 Apr 2024

Manfaat, Jenis, dan Biaya Asuransi KPR yang Perlu Kamu Ketahui

Baca
OCBC NISP 80 Tahun | Promo KPR

Edukasi - 18 Apr 2024

Anti Ditolak, Berikut Tips agar Pengajuan KPR Disetujui Bank

See All

Produk Terkait

OCBC mobile
ONe Mobile

OCBC mobile

Tumbuhkan uang dalam 1 aplikasi bersama OCBC mobile yang baru.

Download OCBC mobile