Apa Itu Leasing Syariah? Pengertian, Mekanisme, dan Contohnya

11 Mar 2022 Ditulis oleh: Redaksi OCBC NISP

Leasing syariah adalah sistem pembiayaan modal yang patut dicoba. Ini alasannya. (80)

Pernahkah Anda mendengar tentang istilah leasing syariah mobil atau motor sebelumnya? Secara singkat, leasing syariah adalah sebuah sistem pembiayaan modal yang menawarkan hak guna berdasarkan prinsip syariah dalam kurun waktu tertentu.

Selain memahami pengertiannya, terdapat sejumlah perbedaan leasing syariah dan konvensional yang perlu Anda pahami lebih dalam. Untuk itu, simak ulasannya hingga tuntas dalam artikel berikut!


Pengertian leasing syariah

Tahukah Sobat OCBC bahwa leasing syariah adalah sistem yang telah hadir sejak tahun 2007 silam? Apabila Anda pernah mendengar istilah leasing mobil atau motor secara umum, maka pengertian leasing syariah juga sebenarnya tak jauh berbeda.

Leasing syariah adalah salah satu sistem akad yang menawarkan pembiayaan modal atas hak guna suatu barang dan mengharuskan pengguna melakukan pembayaran dalam kurun waktu tertentu.

Sederhananya, leasing syariah adalah sistem yang sangat memudahkan Anda karena dapat menawarkan modal (umumnya berupa kendaraan) dengan sebatas hak sewa tanpa kepemilikan.

Meski secara umum prosesnya sama dengan leasing konvensional, leasing syariah memiliki sejumlah peraturan yang didasarkan pada prinsip dan rukun tertentu. Dalam praktiknya, muajjir digunakan sebagai sebutan pemberi sewa. Sedangkan, penerima sewa biasa dikenal dengan sebutan musta'jir. Nah, proses atau biaya sewa nya sendiri disebut ijarah.

Simak tuntas artikel ini untuk mengetahui pembahasan lebih lanjut mengenai perbedaan leasing syariah dan konvensional.


Dasar hukum leasing syariah

Menurut Mazhab Syafi’i, leasing syariah adalah sebuah transaksi yang bersifat mubah (boleh dilakukan). Meski sudah berdasar pada rukun-rukun tertentu, leasing syariah adalah sistem yang tetap harus dilakukan di bawah dasar hukum, antara lain:

  • Surat DSN-MUI (Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia) Nomor B-323/DSN-MUI/XI/2007
  • Peraturan yang membahas bagaimana perusahaan leasing berdasarkan syariah dan harga jual (Peraturan Ketua Badan Pasar Modal Nomor Per-03/BL/2007)
  • Peraturan DSN mengenai Al-Ijarah Al-Muntahiyah

Selain ketiga peraturan di atas, agama Islam juga telah mengatur asas yang menjadi dasar hukum proses leasing syariah, di antaranya:

  • Asas keadilan
  • Asas kebebasan
  • Asas kebajikan
  • Asas manfaat diiringi dengan penolakan mudharat
  • Asas memberi petunjuk
  • Asas larangan agar tidak saling merugikan
  • Asas kesukarelawanan
  • Asas itikad baik
  • Asas mengutamakan kewajiban

Prinsip leasing syariah

Menurut DSN (Dewan Syariah Nasional) dan OJK (Otoritas Jasa Keuangan), salah satu kewajiban dalam menerapkan mekanisme leasing syariah adalah mematuhi prinsip-prinsip tertentu, meliputi:

  • Tidak mengandung gharar (keraguan)
  • Adanya kesimbangan (tawazun)
  • Tidak memiliki bunga (riba)
  • Bersifat alamiyah
  • Mengutamakan kemaslahatan bersama
  • Tidak mengandung kedzhaliman
  • Tak ada praktik suap-menyuap (risywah)
  • Berlaku adil

Perbedaan leasing syariah dan konvensional

Setelah menyimak penjelasan di atas, Sobat OCBC mungkin bertanya-tanya apa saja perbedaan leasing syariah dan konvensional, bukan? Untuk itu, berikut pembahasannya!

  1. Suku bunga
    Apabila sistem konvensional menggunakan dua jenis suku bunga (tetap dan floating), maka leasing syariah adalah sistem pembiayaan modal yang tidak memiliki suku bunga sama sekali. Biasanya, kedua pihak hanya akan melakukan akad (Mudharabah) guna menentukan pembagian hasil.

  2. Sistem pembiayaan
    Dalam sistem konvensional, Anda akan mendengar istilah kredit dan kreditur. Namun, pada leasing syariah mobil atau motor, biasanya hanya menggunakan istilah pembeli dan penjual. Perusahaan leasing berbasis syariah biasanya mempunyai dua sistem pembiayaan sewa guna yaitu operating lease (tanpa hak opsi) serta finance lease (dengan hak opsi).

  3. Akad
    Leasing syariah adalah sistem yang mengutamakan akad (Mudharabah). Artinya, margin keuntungan yang didapat pada transaksi pertama akan dibayar oleh pihak pengaju leasing (musta'jir).

  4. Konsekuensi
    Seperti perjanjian pada umumnya, leasing syariah juga mempunyai konsekuensi atas keterlambatan pembayaran. Apabila dalam sistem konvensional barang akan ditarik, maka berbeda halnya dengan leasing syariah.

    Konsekuensi dalam leasing syariah adalah mengambil sejumlah keuntungan atas barang sewaan. Namun, biaya cicilan musta'jir akan tetap sama.


Manfaat leasing syariah

Beberapa manfaat atau keuntungan yang bisa didapat dari leasing syariah adalah:

  • Mendapatkan pembiayaan barang modal tanpa persyaratan yang rumit dan tergolong cepat.
  • Dapat dijadikan sumber pendanaan modal usaha agar tetap produktif selama beberapa waktu yang telah ditentukan.
  • Tergolong jauh lebih efisien bagi Anda yang belum mampu membeli barang baru secara tunai.
  • Bisa mendapatkan leasing syariah mobil atau motor sesuai kemauan Anda karena jaringannya luas.

Selain beberapa manfaat di atas, leasing syariah juga memiliki beberapa kekurangan khususnya apabila Anda terlambat membayar cicilan. Namun, kerugian yang disebabkan cenderung tidak sebesar leasing konvensional.


Mekanisme leasing syariah

Apabila Anda tertarik mengajukan leasing syariah, maka perhatikan sejumlah mekanisme berikut dengan teliti.

  1. Bank bisa menjual barang yang disewakan
    Apabila angsuran telah berhasil diselesaikan, maka bank syariah dapat menjual barang sewaan kepada musta'jir (nasabah terkait). Jadi, bisa dibilang bahwa bank syariah sama saja seperti membeli barang secara kontan yang kemudian akan diangsur oleh musta’jir.

  2. Terjadi perpindahan manfaat
    Sepanjang proses ijarah, dapat disimpulkan bahwa telah terjadi perpindahan manfaat antara kedua pihak. Dalam mekanisme leasing syariah motor misalnya, bank syariah akan membeli motor yang harus diangsur oleh nasabah hingga lunas. Sehingga, telah terjadi perpindahan manfaat dalam prosesnya yaitu nasabah menerima motor dan bank telah berhasil dilunasi.

  3. Proses pembayaran dilakukan dengan angsuran
    Musta’jir dapat melakukan segala proses pembayaran dengan mengangsurnya hingga lunas. Besaran angsuran ini tentu harus didasarkan pada kesepakatan bersama antara kedua belah pihak.

  4. Bebas bunga
    Karena leasing syariah adalah pembiayaan modal berbasis rukun syariah, maka haram hukumnya untuk menghadirkan suku bunga dalam proses transaksi. Hal ini dikarenakan suku bunga dianggap sebagai praktik riba yang dilarang dalam agama Islam.

  5. Ada kesepakatan mengenai harga sewa
    Salah satu mekanisme leasing syariah motor atau mobil yang terpenting adalah sepakat mengenai harga sewa. Artinya, setiap pihak harus berada dalam satu suara agar tak ada yang merasa dirugikan dalam proses ini.


Contoh leasing syariah

Beberapa contoh perusahaan yang menawarkan sistem leasing syariah adalah:

  • FIF Syariah
  • CITIFIn Multi Finance Syariah
  • ACC Syariah
  • Alif Syariah
  • BAF Syariah

Itulah ulasan lengkap mengenai pengertian leasing syariah, contoh, dan bedanya dengan leasing konvensional. Bagaimana, apakah Sobat OCBC sudah memahami kedua konsep leasing tersebut? Apabila berniat mengajukan leasing, pastikan Anda memperhitungkannya matang-matang, ya!



Baca Juga:

Story for your Inspiration

Baca

Edukasi - 24 Apr 2024

Cara Hapus Data KTP di Pinjaman Online Ilegal, Mudah dan Tanpa Biaya!

Baca

Edukasi - 24 Apr 2024

Loan to Value, Rasio yang Menentukan KPR Disetujui atau Tidak

See All

Produk Terkait

Syariah - Asuransi

Syariah - Asuransi

Kelola keuangan lebih nyaman dengan prinsip Syariah

Download OCBC mobile