Wali Amanat: Pengertian, Jenis, Contoh, Tugas, dan Kewajiban

11 Mar 2022 Ditulis oleh: Redaksi OCBC NISP

Wali amanat adalah bagian penting dari pasar modal. Simak selengkapnya!

Dalam dunia investasi, dikenal istilah wali amanat. Apa itu wali amanat? Majelis wali amanat adalah wakil pemegang efek yang memberikan informasi terkini terkait perkembangan emiten. Wali amanat bertugas memastikan pembayaran pokok surat utang dan kupon. Guna memahaminya lebih dalam, yuk simak selengkapnya pada artikel OCBC kali ini!

Apa itu wali amanat?

Wali amanat dalam pasar modal dijelaskan definisinya pada Pasal 1 angka 30 UU Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal. Wali amanat adalah pihak yang mewakili kepentingan pemegang efek yang bersifat utang.

Istilah “efek” dalam pernyataan di atas merujuk pada surat berharga meliputi saham, surat utang atau obligasi, tanda bukti uang, kontrak berjangka atas efek, dan instrumen derivatif efek.

Kegiatan majelis wali amanat adalah memastikan emiten melakukan kewajibannya, menyampaikan laporan, menyusun kontrak perwaliamanatan, serta berkontribusi dalam terselenggaranya Rapat Umum Pemegang Obligasi.

Pihak yang Bertugas sebagai Wali Amanat

Menurut Pasal 50 ayat 2 Undang-Undang Pasar Modal, pihak yang melaksanakan tugas wali amanat adalah:

1. Bank Umum

2. Pihak lain yang ditetapkan dengan peraturan pemerintah.

Sedangkan permohonan bank umum menjadi wali amanat meliputi syarat berikut ini.

a. Anggaran dasar

b. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)

c. Izin usaha sebagai Bank Umum

d. Laporan keuangan tahun terakhir atas pemeriksaan akuntan terdaftar di Bapepam

e. Rekomendasi Bank Indonesia

f. Buku pedoman operasional mencakup kegiatan perwaliamanatan

g. Pernyataan direksi memuat keterangan mengenai administrasi kegiatan wali amanat yang terpisah dari kegiatan bank lainnya

h. Daftar nama direktur dan komisaris dilengkapi daftar riwayat hidup serta Kartu Tanda Penduduk

i. Daftar pejabat penanggung jawab dan tenaga ahli di bidang perwaliamanatan dengan persyaratan:

  1. Daftar riwayat hidup
  2. Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  3. Bukti kewarganegaraan bagi warga negara asing
  4. Izin Kerja Tenaga Asing (IKTA) bagi warga negara asing
  5. Ijazah pendidikan formal terakhir

j. Pertimbangan yang bersifat teknis berupa kesiapan tenaga ahli perwaliamanatan.

Tugas dan Tanggung Jawab Wali Amanat

Nah, ketika bank umum dinyatakan memenuhi syarat untuk menjadi wali amanat, maka tugas dan tanggung jawab wali amanat harus dilakukan. Apa saja?

  • Tugas wali amanat adalah mewakili kepentingan pemegang surat berharga di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan kontrak perwaliamanatan, peraturan OJK mengenai kontrak perwaliamanatan efek, dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Mengikatkan diri untuk melaksanakan tugas pokok dan tanggung jawab sejak menandatangani kontrak perwaliamanatan dengan emiten.
  • Melaksanakan ketentuan berdasarkan kontrak perwaliamanatan dan dokumen terkait lainnya.
  • Memberikan keterangan atau informasi berkaitan dengan pelaksanaan tugas perwaliamanatan kepada OJK.

Kewajiban Bank Umum sebagai Wali Amanat

Sedangkan kewajiban bank umum sebagai wali amanat adalah sebagai berikut.

  • Melaksanakan tugas dengan itikad baik, cermat, dan penuh kehati-hatian sesuai dengan kontrak perwaliamanatan, peraturan OJK mengenai kontrak perwaliamanatan efek bersifat utang dan/atau sukuk, dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Kewajiban wali amanat adalah menaati pedoman operasional kegiatan perwaliamanatannya.
  • Kewajiban wali amanat (trustee) adalah menyampaikan laporan kegiatan kepada OJK meliputi Laporan tengah tahunan mengenai kegiatan bank umum yang melakukan kegiatan sebagai wali amanat paling lambat 30 hari setelah periode pelaporan dan laporan tahunan mengenai kegiatan bank umum yang melakukan kegiatan sebagai wali amanat paling lambat 60 hari setelah periode pelaporan, sesuai dengan format tercantum dalam Lampiran POJK 19/2020.
  • Kewajiban wali amanat adalah menyampaikan laporan tentang peristiwa penting terkait kegiatan perwaliamanatan kepada OJK paling lambat dua hari kerja setelah terjadinya peristiwa atau sejak diketahuinya peristiwa tersebut.
  • Menyampaikan laporan penggantian wali amanat kepada OJK maksimum dua hari kerja setelah diangkatnya wali amanat baru yang paling sedikit memuat alasan penggantian dan nama wali amanat baru.
  • Menyampaikan kepada OJK seluruh kewajiban penyampaian laporan yang terkait dalam kontrak perwaliamanatan.
  • Memberikan informasi kepada OJK setiap perubahan yang berkenaan dengan data dan informasi bank umum yang melakukan kegiatan sebagai wali amanat, paling lambat 14 hari setelah terjadinya perubahan disertai dengan dokumen pendukung.
  • Mengadministrasikan, menyimpan, dan memelihara catatan, pembukuan, data, dan keterangan tertulis terkait dengan emiten yang menggunakan jasa bank umum yang melakukan kegiatan sebagai wali amanat paling singkat untuk jangka waktu lima tahun sejak seluruh kewajiban emiten terhadap pemegang efek bersifat utang dan/atau sukuk telah dipenuhi.

Contoh Wali Amanat

Salah satu contoh wali amanat di Indonesia adalah Bank OCBC NISP. Bank dengan nama lengkap PT. Bank OCBC NISP Tbk ini mulai menyediakan layanan trustee (wali amanat) untuk individu pada tahun 2016.

Instrumen pengelolaan dana saat itu masih sangat minim untuk penggunaan perorangan, sehingga OCBC merilis layanan trustee guna menjawab permintaan pasar. Nasabah dapat memilih untuk menginvestasikan dananya dalam bentuk dolar AS atau rupiah.

Bank OCBC menyediakan instrumen deposito dolar AS, obligasi korporasi serta obligasi pemerintah.

Syarat dan Ketentuan

Guna melaksanakan kegiatan usaha wali amanat, ada banyak ketentuan yang harus dipenuhi. Langkah pertama adalah bank umum mengajukan permohonan sesuai peraturan berlaku.

Bank umum harus mendapatkan rekomendasi pengawas sektor perbankan OJK yang menyatakan kemampuannya dalam menjalankan peran wali amanat dalam pasar modal.

Selain itu, kepemilikan buku pedoman operasional sifatnya wajib bagi pemohon. Muatan dalam buku tersebut adalah penjelasan mengenai struktur organisasi dan pembagian kerja di bank umum.

Di samping itu, bank umum sebagai majelis wali amanat adalah pihak yang berkewajiban melaporkan transaksi antara investor dan emiten.

Nah, itu tadi penjelasan mengenai wali amanat dalam pasar modal. Semoga artikel ini dapat membantu Sobat OCBC dalam memahami lebih lanjut seputar apa itu wali amanat, ya. Sampai jumpa di artikel selanjutnya!

Baca juga:

Story for your Inspiration

Baca

Edukasi - 18 Apr 2024

Manfaat, Jenis, dan Biaya Asuransi KPR yang Perlu Kamu Ketahui

Baca
OCBC NISP 80 Tahun | Promo KPR

Edukasi - 18 Apr 2024

Anti Ditolak, Berikut Tips agar Pengajuan KPR Disetujui Bank

See All

Produk Terkait

Reksa Dana

Reksa Dana

Kemudahan investasi dengan aman dan nyaman untuk masa depanmu

Download OCBC mobile