Wali amanat adalah bagian penting dari pasar modal. Simak selengkapnya!
Dalam dunia investasi, dikenal istilah wali amanat. Apa itu wali amanat? Majelis wali amanat adalah wakil pemegang efek yang memberikan informasi terkini terkait perkembangan emiten. Wali amanat bertugas memastikan pembayaran pokok surat utang dan kupon. Guna memahaminya lebih dalam, yuk simak selengkapnya pada artikel OCBC kali ini!
Wali amanat dalam pasar modal dijelaskan definisinya pada Pasal 1 angka 30 UU Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal. Wali amanat adalah pihak yang mewakili kepentingan pemegang efek yang bersifat utang.
Istilah “efek” dalam pernyataan di atas merujuk pada surat berharga meliputi saham, surat utang atau obligasi, tanda bukti uang, kontrak berjangka atas efek, dan instrumen derivatif efek.
Kegiatan majelis wali amanat adalah memastikan emiten melakukan kewajibannya, menyampaikan laporan, menyusun kontrak perwaliamanatan, serta berkontribusi dalam terselenggaranya Rapat Umum Pemegang Obligasi.
Menurut Pasal 50 ayat 2 Undang-Undang Pasar Modal, pihak yang melaksanakan tugas wali amanat adalah:
1. Bank Umum
2. Pihak lain yang ditetapkan dengan peraturan pemerintah.
Sedangkan permohonan bank umum menjadi wali amanat meliputi syarat berikut ini.
a. Anggaran dasar
b. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
c. Izin usaha sebagai Bank Umum
d. Laporan keuangan tahun terakhir atas pemeriksaan akuntan terdaftar di Bapepam
e. Rekomendasi Bank Indonesia
f. Buku pedoman operasional mencakup kegiatan perwaliamanatan
g. Pernyataan direksi memuat keterangan mengenai administrasi kegiatan wali amanat yang terpisah dari kegiatan bank lainnya
h. Daftar nama direktur dan komisaris dilengkapi daftar riwayat hidup serta Kartu Tanda Penduduk
i. Daftar pejabat penanggung jawab dan tenaga ahli di bidang perwaliamanatan dengan persyaratan:
j. Pertimbangan yang bersifat teknis berupa kesiapan tenaga ahli perwaliamanatan.
Nah, ketika bank umum dinyatakan memenuhi syarat untuk menjadi wali amanat, maka tugas dan tanggung jawab wali amanat harus dilakukan. Apa saja?
Sedangkan kewajiban bank umum sebagai wali amanat adalah sebagai berikut.
Salah satu contoh wali amanat di Indonesia adalah Bank OCBC NISP. Bank dengan nama lengkap PT. Bank OCBC NISP Tbk ini mulai menyediakan layanan trustee (wali amanat) untuk individu pada tahun 2016.
Instrumen pengelolaan dana saat itu masih sangat minim untuk penggunaan perorangan, sehingga OCBC merilis layanan trustee guna menjawab permintaan pasar. Nasabah dapat memilih untuk menginvestasikan dananya dalam bentuk dolar AS atau rupiah.
Bank OCBC menyediakan instrumen deposito dolar AS, obligasi korporasi serta obligasi pemerintah.
Guna melaksanakan kegiatan usaha wali amanat, ada banyak ketentuan yang harus dipenuhi. Langkah pertama adalah bank umum mengajukan permohonan sesuai peraturan berlaku.
Bank umum harus mendapatkan rekomendasi pengawas sektor perbankan OJK yang menyatakan kemampuannya dalam menjalankan peran wali amanat dalam pasar modal.
Selain itu, kepemilikan buku pedoman operasional sifatnya wajib bagi pemohon. Muatan dalam buku tersebut adalah penjelasan mengenai struktur organisasi dan pembagian kerja di bank umum.
Di samping itu, bank umum sebagai majelis wali amanat adalah pihak yang berkewajiban melaporkan transaksi antara investor dan emiten.
Nah, itu tadi penjelasan mengenai wali amanat dalam pasar modal. Semoga artikel ini dapat membantu Sobat OCBC dalam memahami lebih lanjut seputar apa itu wali amanat, ya. Sampai jumpa di artikel selanjutnya!