Membahas pengertian, fungsi, tugas dan kegiatan usaha Bank Perkreditan Rakyat.
BPR atau Bank Perkreditan Rakyat adalah bank yang melakukan kegiatan usaha baik konvensional maupun syariah dan pada kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
Perbedaan lembaga keuangan mikro satu ini dengan bank konvensional terletak di beberapa bagian. Salah satunya adalah transaksi di BPR pada umumnya terbatas pada rupiah saja kecuali diizinkan oleh OJK. Selain hal tersebut, BPR juga tidak bisa mengadakan penyertaan modal dan melakukan usaha perasuransian.
Peran dari BPR masih sangat kental dirasakan oleh daerah-daerah dimana bank konvensional belum membuka cabangnya. Pada kesempatan kali ini, OCBC NISP akan fokus pada BPR dan membahas beberapa hal informatif yang Sobat perlu ketahui seputarnya. Yuk simak lebih lanjut!
Berbeda dengan bank konvensional yang memberikan berbagai layanan kompleks seperti valas (valuta asing), asuransi dan giro, pengertian Bank Perkreditan Rakyat adalah lembaga keuangan yang lebih sederhana dengan jasa terbatas contohnya tabungan, deposito berjangka dan perkreditan. BPR tidak bisa melayani asuransi, valas dan giro.
Dalam sejarahnya, BPR dibentuk untuk membantu para buruh, petani dan tenaga kerja melunasi hutang dari rentenir. Para rentenir menarik suku bunga begitu tinggi sehingga membuat warga kesulitan melunasinya. Oleh sebab itu, pemerintah membentuk BPR guna membebaskan warga dari pinjaman yang mencekik.
Walau BPR memiliki keterbatasan dalam layanan, namun jasa yang ditawarkan sudah cukup lengkap bagi individu maupun organisasi dengan akses pengetahuan mengenai perbankan yang terbatas dan tidak memiliki rekening bank.
BPR yang mempunyai layanan mikro tidak hanya diperbolehkan berdiri dengan badan hukum Perseroan Terbatas (PT), tetapi juga koperasi atau perseroan daerah.
Lantas apa saja fungsi dan kegiatan usaha dari Bank Perkreditan Rakyat? Berikut penjelasannya.
Fungsi Bank Perkreditan Rakyat yang pertama adalah memajukan pembangunan desa dengan lebih cepat sebab bersamaan dengan akses layanan perbankan yang maju juga berkontribusi pada pengetahuan dan jangkauan keuangan yang semakin mudah.
Fungsi Bank Perkreditan Rakyat berikutnya berkaitan dengan usaha mikro kecil yang berada di daerah terpencil. Mereka akan sangat terbantu dengan kehadiran BPR lantaran akses keuangan dan permodalan yang diberikannya. Hal ini tentunya mendukung warga-warga setempat untuk lebih percaya diri dalam membuka usaha.
Masih terdapat banyak warga di Indonesia yang belum memiliki rekening bank walau fitur digitalisasi telah maju. Sebab, layanan bank baru terpusat pada wilayah-wilayah besar. Oleh karenanya, fungsi Bank Perkreditan Rakyat (BPR) adalah memperkenalkan cara kerja perbankan pada masyarakat umum di lokasi-lokasi dimana bank konvensional belum berdiri.
Apa saja tugas Bank Perkreditan Rakyat? Walau tidak menyediakan jasa kompleks seperti giro, valas dan asuransi, tawaran BPR cukup sederhana dan berguna bagi masyarakat wilayah terpencil.
Beberapa tugas maupun kegiatan usaha Bank Perkreditan Rakyat BPR adalah sebagai berikut:
Contoh Bank Perkreditan Rakyat adalah Lumbung Desa, Bank Desa, Bank Pasar, Badan Kredit Desa (BKD), Bank Pegawai, Lumbung Pitih Nagari (LPN) serta Lembaga Perkreditan Desa. Label BPR hanya bisa disematkan kepada lembaga-lembaga lainnya sesuai dengan Peraturan Pemerintah.
Bentuk BPR juga bermacam-macam seperti yang telah diatur dalam UU Perbankan Nomor 7 Tahun 1992. Berbagai bentuk tersebut termasuk Bank Kredit Kecamatan (BKK), Kredit Usaha Rakyat Kecil (KURK), Lembaga Perkreditan Kecamatan (LPK) dan Bank Karya Produksi Desa (BKPD).
Dalam rangka mendirikan BPR, dana yang perlu disiapkan tentunya lebih kecil dibanding dengan bank umum. Hal ini disesuaikan dengan zona lokasi yang akan dibangun. Sebagai contoh paling rendah berada di zona minimum 4 dengan nilai dana sekitar 4 milyar.
Membuka kantor cabang BPR berarti menyiapkan lebih banyak akses bantuan dan jasa keuangan untuk para pemilik usaha kecil, mikro dan menengah dalam wilayah terpencil.
Hal lain yang perlu dicatat ialah bahwa kantor cabang BPR hanya bisa dibuka jika dalam wilayah provinsi tersebut terdapat kantor pusat BPR. Maka dari itu, jarang sekali Anda bisa menemukan BPR dengan cabang lintas provinsi.
Demikian pembahasan mendalam terkait BPR dari pengertian, fungsi, tugas sampai dengan kegiatan usaha. Walau bank konvensional dan teknologinya semakin canggih, kebutuhan akan lembaga keuangan mikro seperti BPR tetap dibutuhkan oleh daerah terpencil dimana akses keuangan masih terbilang rendah.
Pantau selalu blog OCBC NISP untuk mendapatkan pengetahuan singkat dan informatif seputar keuangan dan dunia ekonomi.