Akad ijarah adalah kegiatan sewa-menyewa dengan biaya yang telah ditetapkan.
Kata Ijarah berasal dari bahasa Arab al-’Ajr yang artinya “pertimbangan”, “kompensasi”, “imbalan”, atau “substitusi”. Akad Ijarah adalah kegiatan dimana sebuah lembaga keuangan menyewakan sesuatu dengan membebankan biaya sewa seperti yang sudah ditetapkan sebelumnya.
Secara sederhana pengertian akad Ijarah adalah perjanjian dalam hal sewa-menyewa. Untuk penjelasan lebih lengkap mengenai apa itu akad Ijarah akan dibahas dalam artikel di bawah ini.
Pengertian akad Ijarah adalah suatu perjanjian yang bertujuan untuk memindahkan manfaat (hak guna) suatu barang selama periode masa berlaku akad Ijarah, yaitu setelah pembayaran upah sewa, tanpa diikuti oleh pergantian kepemilikan atas barang tersebut.
Menurut Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, pengertian akad Ijarah adalah perjanjian penyediaan dana dalam rangka memindahkan hak guna (manfaat) dari suatu barang, yang didasarkan pada transaksi sewa-menyewanya. Dimana pemindahan ini tidak diikuti dengan perpindahan kepemilikan barang itu sendiri.
Menurut Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2008 tentang Surat Berharga Syariah, akad Ijarah adalah suatu perjanjian dimana salah satu pihak menyewakan hak atas asetnya kepada pihak lain berdasarkan biaya dan periode sewa-menyewa yang telah disepakati.
Menurut Rachmadi Usman, pengertian akad Ijarah adalah akad sewa-menyewa suatu barang milik pihak bank (muajjair) oleh pihak nasabah atau penyewa (mustajir), dimana nantinya setelah masa berlaku akad berakhir, barang sewaan tersebut akan dikembalikan kepada muajjair.
Menurut Wiku Suryomurti, pengertian akad ijarah adalah sebuah perjanjian dimana pihak pemilik barang (pemberi sewa) berkomitmen untuk memberikan hak guna (manfaat) barang tersebut kepada penyewa selama masa berlaku akad Ijarah, dengan senantiasa mengikuti kewajiban sebagai penyewa yaitu membayar biaya sewa (ujrah).
Dalam Fatwa Dewan Syariah Nasional No: 09/DSN-MUI/IV/2000 tentang Pembiayaan Ijarah, dijelaskan beberapa rukun Ijarah, di antaranya sebagai berikut.
Dalam suatu perjanjian sewa-menyewa, penting untuk selalu memperhatikan syarat-syaratnya agar proses transaksi dapat terjalin secara sah. Berikut adalah syarat akad ijarah yang perlu Anda ketahui.
Kita tahu bahwa skema akad Ijarah adalah “menyewakan atau menyediakan suatu jasa dan barang yang bersifat sementara dengan imbalan berupa upah”. Di dalamnya terdapat jenis akad ijarah yang terbagi ke dalam beberapa jenis, yaitu:
Di dalam jenis ini, akad Ijarah terjadi dimana suatu perjanjian atau wa’ad pemindahan hak milik atas suatu benda yang disewakan pada suatu waktu tertentu. Pengalihan kepemilikan dapat dilakukan setelah transaksi pembayaran atas objek Ijarah telah selesai.
Pengalihan kepemilikan kemudian bisa dilakukan dengan menandatangani akad baru yang terpisah dari skema akad Ijarah sebelumnya. Pembayaran pengalihan kepemilikan bisa dilakukan dengan hibah, penjualan, atau pembayaran angsuran.
Untuk Ijarah thumma al bai’, penyewa akan menyewa sebuah barang dan bertujuan untuk membeli barang tersebut. Sehingga di akhir masa sewa, barang tersebut menjadi hak miliknya.
Ijarah mawsufa bi al dhimma menerangkan dengan jelas perihal keuntungan dan jasa yang disewakan, namun tidak dengan properti yang menghasilkan manfaat. Oleh sebab itu, jika terjadi kerusakan pada properti tersebut, kontrak tetaplah berjalan.
Ijarah jenis ini yaitu memiliki objek sewa berupa aset tidak bergerak seperti pakaian, perhiasan, kendaraan, rumah, dan lain sebagainya.
Ijarah pekerjaan mengarah kepada penyewaan objek pada bentuk pekerjaan atau jasa yakni seperti memperbaiki barang, membangun bangunan, menjahit baju, mengantar paket, dan lain-lain.
Ijarah asli hampir sama dengan Ijarah lainnya, yaitu melakukan transaksi sewa menyewakan terhadap objek sewa yang ingin dilakukan, namun dalam ijarah ini tidak ada perpindahan hak kepemilikan atas aset atau barang tersebut.
Ijarah lanjut merupakan kegiatan lebih lanjut perihal menyewakan aset atau barang yang sebelumnya sudah pernah atau telah disewa pemilik kepada pihak lain.
Salah satu contoh akad ijarah adalah ketika seseorang sedang mencari bangunan untuk dijadikan tempat usaha. Kemudian, ia bertemu dengan pihak yang sedang menyewakan propertinya. Setelah menunjukan detail serta keadaan bangunan, penyewa akhirnya setuju dengan properti tersebut.
Maka dibuatlah kesepakatan antara kedua belah pihak. Setelah keduanya menyetujui kesepakatan tersebut, selanjutnya pihak penyewa dapat menggunakan seluruh manfaat dari bangunan dan yang menyewakan juga memperoleh manfaat melalui upah. Nah, itu dia salah satu contoh akad ijarah.
Jika dibandingkan dengan akad lain, kelebihan akad Ijarah adalah dalam hal objek transaksi akad ini lebih fleksibel. Selain itu bila dibanding dengan investasi, risiko usaha akad Ijarah lebih rendah, karena pendapatan sewanya cenderung tetap.
Itulah penjelasan lengkap dari akad Ijarah. Jika ingin membangun manajemen keuangan yang baik, penting untuk memperhatikan segala unsurnya. So, simak lebih lanjut berbagai layanan dan produk berprinsip syariah di OCBC NISP!