Simak cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan secara lengkap di sini!
BPJS Ketenagakerjaan bisa dikatakan sebagai pensiun hari tua bagi seluruh tenaga kerja yang bisa dicairkan kapan saja oleh para pemiliknya. Kali ini OCBC NISP akan membahas tentang bagaimana cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan sekaligus apa saja persyaratannya.
Meski sempat senter keputusan Pemerintah tentang aturan pencairan BPJS Ketenagakerjaan, dimana hanya bisa dilakukan setelah 56 tahun, namun rupanya aturan tersebut telah kembali ke semula dan dalam proses revisi. Sehingga Anda bisa mencairkannya kapan saja. Yuk simak selengkapnya di sini.
Setiap orang dengan status sebagai karyawan pasti familiar dengan BPJS Ketenagakerjaan. Istilah berikut adalah bentuk asuransi kesehatan yang diperuntukkan untuk para pegawai kantoran di Indonesia.
Perusahaan baik dalam skala kecil maupun besar diwajibkan untuk mendaftarkan para pekerjanya dan turut berkontribusi dalam iuran ke dalam program tersebut. Di hari yang akan datang, pemilik BPJS Ketenagakerjaan dapat mencairkan dananya sesuai dengan syarat yang berlaku.
Adapun syarat-syarat yang berlaku bagi cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan dengan persentase yang berbeda sebagai berikut:
Untuk melakukan pencairan sebesar 10% dari BPJS Ketenagakerjaan, Anda sebagai peserta perlu memenuhi hal-hal dibawah ini:
Cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan sebesar 30 persen adalah dengan memenuhi syarat dan ketentuan sebagai berikut:
Yang terakhir, syarat dan ketentuan berikut perlu dipenuhi sebagai cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan sebesar 100 persen:
Sekarang, Anda juga bisa dengan mengajukan klaim dengan mudah dengan cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan online lewat hp. Untuk mengakses layanan ini, kunjungi laman online berikut: https://lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id.
Adapun alasan-alasan yang menjadi ketentuan dalam cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan dengan cepat melalui kanal daring khususnya Jaminan Hari Tua (JHT) oleh peserta termasuk pengunduran diri, mencapai usia pensiun (56 tahun) dan mengalami pemutusan hubungan kerja.
Kemudian, dokumen-dokumen yang perlu disiapkan oleh pemohon adalah KTP, Kartu Keluarga, Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan, lembaran buku rekening aktif dengan nomor rekening, formulir pengajuan JHT, surat keterangan berhenti bekerja/pemutusan kontrak, foto diri paling baru dan NPWP untuk mengklaim JHT dengan saldo diatas Rp 50,000,000.
Langkah-langkah yang dapat Anda ikuti dalam cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan online adalah sebagai berikut:
Jika tidak dapat melakukan klaim secara online, Anda juga bisa melakukannya dengan cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan langsung ke kantor.
Untuk melakukannya Anda perlu memenuhi ketentuan agar diperbolehkan mengajukan klaim. Syarat yang wajib dipenuhi oleh peserta adalah tidak lagi berstatus sebagai karyawan. Hal berikut berlaku bagi karyawan nan memasuki usia pensiun, mengundurkan diri dan telah memutuskan kontrak.
Sebelum Anda mengunjungi kantor BPJS Ketenagakerjaan pada domisili Anda, siapkan dokumen-dokumen pendukung permohonan klaim seperti Fotokopi KK, KTP, halaman Buku Tabungan Aktif yang tertera nomor rekening Anda. Selain itu, bawalah empat rangkap pas foto 3x4 dan 4x6.
Selanjutnya, Anda dapat datang ke kantor BPJS Ketenagakerjaan sesuai domisili dan meminta nomor antrian terlebih dahulu. Saat dipanggil, Anda akan diminta untuk mengisi formulir pengajuan klaim JHT dan menandatangani pernyataan sudah tidak bekerja. Setelah proses pengajuan selesai, saldo JHT akan dikirimkan ke rekening Anda.
Itu dia Sobat OCBC beberapa cara mencairkan BJPS Ketenagakerjaan online dengan cepat maupun langsung ke kantor. Bagi Anda yang berencana melakukan klaim, segera lengkapi persyaratan yang dibutuhkan ya. Yuk simak informasi penting lainnya di OCBC NISP!