Cara Membuat CV Perusahaan, Ketahui Syarat dan Biayanya

6 Jun 2022

Panduan lengkap cara membuat cv perusahaan, berikut syarat dan biayanya.

Mendirikan perusahaan sebagai langkah membangun usaha sendiri adalah mimpi bagi banyak orang. Saat ini, CV (Commanditaire Vennootschap atau Persekutuan Komanditer) lebih sering dipilih sebagai badan usaha daripada PT (Perseroan Terbatas).

Anda sedang ingin merintis usaha? Berikut OCBC sajikan ulasan mengenai cara membuat CV perusahaan, dari dasar hukum hingga biaya yang diperlukan. Simak selengkapnya!

Apa itu CV Perusahaan?

Mungkin sebagian orang sudah tak awam lagi dengan istilah CV. CV perusahaan adalah singkatan yang diambil dari bahasa Belanda yaitu Commanditaire Vennootschap atau Persekutuan Komanditer.

CV perusahaan adalah sejenis badan usaha yang dibuat oleh dua orang atau lebih dan kemudian mempercayakan uang atau aset yang dimiliki untuk dikelola perusahaan guna memperoleh keuntungan.

Di dalam CV, biasanya terdapat dua sekutu yang berbeda, di antaranya sekutu komanditer dan sekutu komplementer. Hal tersebut dikarenakan memiliki tujuan untuk menjalankan sekaligus menjadi pemimpin di perusahaan tersebut. Tujuan dibentuknya CV adalah mewujudkan cita-cita bersama dari masing-masing anggotanya yang berbeda.

Dalam menjalankan sebuah CV, pemberi modal adalah sekutu komanditer atau sekutu pasif. Sedangkan yang bertanggung jawab untuk menjalankan kegiatan CV adalah sekutu komplementer atau sekutu aktif.

Untuk membagi hasil usaha CV secara adil, bisa disesuaikan berdasarkan pasal 20 KUHD atau Kitab Undang-undang Hukum Dagang. Pasal tersebut membahas tentang sekutu pasif atau komanditer. Adapun isinya sebagai berikut.

  • Tidak terlibat secara langsung dalam kegiatan perusahaan.
  • Setiap sekutu pasif atau komanditer hanya sebagai penanam modal terbatas agar bisa mendapatkan keuntungan dari laba perusahaan.
  • Jika CV mengalami kerugian, maka yang bertanggung jawab adalah sekutu pasif. Namun, hanya sesuai dengan modal yang ditanamkan.
  • Sekutu pasif disebut sebagai silent partner atau sleeping partner karena namanya tak boleh diketahui.

Adapun beberapa contoh CV perusahaan, misalnya dalam bidang makanan seperti CV Catur Pangan Indonesia, CV Sumber Karya, CV Saffa Jaya, CV Catering Ibu Surabaya. Dalam bidang IT, misalnya CV Global Solusindo Teknologi, CV Bahtera Buana, CV Adisatya IT Consultant.

Dasar Hukum Membuat CV

Untuk mengetahui cara membuat CV perusahaan, ada dasar hukum yang melandasinya. Adapun dasar hukum cara membuat CV adalah sebagai berikut.

  • KUHD pasal 31: membahas mengenai pembubaran CV.
  • Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer) pasal 1651: membahas mengenai pewarisan sekutu.
  • KUHPer pasal 1647 dan 1649: membahas mengenai pembubaran CV.
  • Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 17 Tahun 2018: membahas mengenai pendaftaran persekutuan komanditer, persekutuan firma, hingga persekutuan perdata.
  • KUHD pasal 19, 20, dan 21: membahas mengenai pendirian, permodalan CV, dan pembahasan mengenai sekutu komplementer maupun komanditer.

Syarat Membuat CV Perusahaan

Cara membuat CV perusahaan sangat mudah dengan beberapa syarat berikut.

1. Syarat Pendiri

  • Pendiri wajib warga negara Indonesia
  • Pendiri perusahaan minimal terdiri dari 2 orang, yaitu Peserta Aktif dan Pasif
  • Akta notaris dibuat dalam bahasa Indonesia
  • Kepemilikan 100% oleh pemilik bisnis lokal, partisipasi asing tak diperbolehkan

2. Syarat Dokumen

  • Menyertakan dokumen berupa e-KTP, NPWP, KK
  • Fotokopi bukti kepemilikan atau bukti persewaan maupun dokumen pendukung sejenis
  • Menyertakan IMB jika bangunan milik pendiri
  • Foto lokasi perusahaan, baik luar dan dalam
  • Fotokopi tanda terima pajak
  • Surat keterangan tempat tinggal dari pemilik toko apabila lokasi akan disewakan

Cara Membuat CV Perusahaan

Saat ini, cara membuat CV perusahaan semakin mudah. Berdasarkan Permen Hukum dan HAM RI No. 17 Tahun 2018, cara membuat CV perusahaan sudah bisa dilakukan secara online.

Cukup dengan melalui Sistem Administrasi Badan Usaha (SABU), kemudian daftarkan di Pengadilan Negeri yang ada di tempat tinggal Anda. Adapun detail tahapan membuat CV perusahaan online melalui sistem resmi Kementerian Hukum dan HAM bernama AHU Online sebagai berikut.

  1. Anda dapat mengakses sistem pendaftaran CV di AHU Online (https://ahu.go.id), kemudian log in dengan cara klik menu Sistem Administrasi Badan Usaha.
  2. Masukkan username dan password, kemudian klik masuk.
  3. Untuk melakukan pengajuan nama CV, Anda bisa klik menu Persekutuan Komanditer (CV) lalu pilih menu Pengajuan Nama dan Daftar Pengajuan Nama CV.
  4. Klik menu Pengajuan Nama CV lalu isi formulir secara lengkap.
  5. Kemudian, klik ikon Cari.
  6. Sistem akan melakukan pengecekan apakah nama CV Anda sudah pernah dipakai atau belum. Di samping itu, sistem juga akan menampilkan beberapa nama CV yang memiliki kemiripan dengan Anda.
  7. Jika nama CV Anda tak bermasalah, langkah selanjutnya yaitu klik Ajukan Nama dan pilih menu Ajukan Nama di halaman pop up yang muncul.
  8. Setelah pengajuan nama, kemudian daftarkan CV dengan klik menu Persekutuan Komanditer (CV) dan pilih menu Pendaftaran, lalu klik menu Pendaftaran CV.
  9. Kemudian, masukkan nomor pengajuan nama dan klik Lanjut.
  10. Klik centang pada kotak yang disediakan untuk melanjutkan.
  11. Isi form pendaftaran CV secara lengkap dan benar. Anda hanya perlu mengisi salah satu jenis usaha di bagian Kegiatan Usaha.
  12. Setelahnya akan muncul pop up notifikasi dan klik semua checkbox yang berisi pernyataan, lalu klik Setuju.
  13. Kemudian akan muncul pratinjau dan form pendaftaran CV yang sudah diisi. Lakukan pengecekan kembali dan jika sudah yakin bisa klik Lanjut.
  14. Nantinya akan muncul pop up notifikasi halaman Daftar Transaksi CV. Pilih OK, Lihat Daftar Transaksi CV.
  15. Lakukan konfirmasi dan unduh Surat Keterangan.
  16. Unggah akta pendirian CV, lalu klik checkbox dan pilih ikon Konfirmasi.
  17. Unduh Surat Keterangan Terdaftar dengan cara klik menu Daftar Transaksi CV dan pilih CV Anda.
  18. Setelah itu, Surat Keterangan Terdaftar akan muncul dan bisa Anda unduh.

Biaya Cara Membuat CV Perusahaan

Setelah mengetahui cara membuat CV perusahaan, Anda mungkin penasaran berapa biaya membuat CV perusahaan. Perlu diketahui bahwa harga pembuatan CV tergantung dari beberapa faktor. Misalnya, domisili CV, modal dasar dari CV, dan lama pengurusannya. Jadi, untuk Anda yang ingin membuat CV, perlu perhatikan faktor-faktor tadi.

Itulah pembahasan OCBC tentang cara membuat CV perusahaan, dari pengertian, syarat-syarat, tahapan yang perlu dilakukan, sampai biayanya. Bagi Anda yang ingin mendirikan CV perusahaan, penting untuk dipahami setiap informasinya. Pembahasan lain seputar bisnis dan finansial dapat Anda temukan pada laman artikel OCBC berikut.

Baca juga:

Story for your Inspiration

Baca

Edukasi - 18 Apr 2024

Hati Senang, Pikiran Tenang dengan Cegah Penipuan!

Baca

Tips & Trick - 18 Mar 2024

Waspadai Modus Penipuan Ramadhan, Jaga Data Diri Tetap Aman

See All

Produk Terkait

Individu

Individu

Solusi perbankan OCBC siap bantu kamu penuhi semua aspirasi dalam hidup #TAYTB

Download OCBC mobile