APHT Adalah: Pengertian, Dasar Hukum, Syarat, Proses & Biaya

16 Jun 2022

APHT adalah elemen pengatur persyaratan dalam proses pemberian Hak Tanggungan. 

Bagi Sobat OCBC yang berencana untuk melakukan cicilan kredit pemilikan rumah, tanah, dan lain sebagainya, APHT adalah salah satu dokumen wajib bagi pengajuan kredit tersebut. Mengingat bahwasannya fungsi utama dari dokumen ini memang sebagai jaminan pelunasan kredit Anda pada kreditur.

 

Sampai di sini dapat ditarik kesimpulan bahwa, APHT adalah salah satu elemen penting yang mengatur persyaratan maupun ketentuan yang ada dalam proses pemberian Hak Tanggungan. Simak penjelasan selengkapnya pada artikel OCBC di bawah ini.

Apa Itu APHT?

Akta Pemberian Hak Tanggungan atau APHT adalah berkas penting guna mengatur ketentuan terkait pemberian hak tanggungan oleh kreditur kepada peminjam dalam proses pengajuan KPR. Hak tanggungan diberikan sebagai jaminan bagi debitur untuk melunasi hutangnya kepada kreditur sesuai dengan perjanjian yang telah dibuat.

 

Penyerahan APHT dalam proses pengajuan pinjaman berupa KPR diatur oleh Undang-undang Nomor 4 Tahun 1996 yang menjelaskan tentang Hak Tanggungan. Adapun objek dari hak tanggungan tersebut dapat berwujud tanah ataupun properti. Apabila objek tersebut dimiliki oleh lebih dari satu orang, maka semua pihak terlibat wajib menandatangani APHT.

Perbedaan APHT dan SKMHT

Setelah mengenal apa itu APHT, maka Anda perlu mengetahui tenant SKMHT. Apa perbedaan APHT dan SKMHT? APHT adalah akta dari suatu objek jaminan pinjaman yang tertera jelas kepemilikannya. Sementara itu, SKMHT adalah Surat Kuasa untuk Memberikan Hak Tanggungan.

 

SKMHT bisa menjadi pengganti APHT apabila sertifikat objek jaminan pinjaman masih berada di tangan pemilik sebelumnya atau di developer. Dengan adanya SKMHT, pihak kreditur dapat membebankan hak tanggungan kepada peminjam kredit meskipun hak kepemilikan objek masih belum atas nama sang peminjam.

Syarat APHT

Berdasarkan undang-undang yang berlaku tentang hak tanggungan, pembuatan APHT harus memenuhi beberapa syarat berikut:

  • Berjanji bahwa hak tanggungan diberikan sebagai jaminan pelunasan hutang.
  • Identitas pemilik dan pemberi hak tanggungan, alamat kedua pihak, rincian mengenai pinjaman, nilai tanggungan, serta objek hak tanggungan tertera jelas.
  • Pendaftaran dilakukan di kantor pertanahan tingkat kabupaten atau kota.
  • Terdapat kata eksekutorial “Demi keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa” di dalam akta.
  • Apabila hutang tidak terlunasi, maka objek yang ditanggungkan menjadi hak kreditur.

Cara Pengajuan APHT

Setelah mengenal syarat APHT dan perbedaannya dengan SKMHT, perlu diketahui cara pengajuan APHT. Terdapat tiga tahap untuk mengajukan APHT. Berikut adalah tahapan-tahapannya:

1. Perjanjian kredit

Sebelum proses APHT, bank akan mengeluarkan perjanjian kredit terlebih dahulu. Perjanjian kredit adalah surat yang dikeluarkan oleh pihak kreditur sebagai syarat pinjaman. Dokumen tersebut berisi pernyataan bahwa peminjam siap melunasi pinjaman tersebut.

2. Pengakuan hutang

Setelahnya, surat pengakuan hutang akan dibuat di hadapan notaris. Dalam surat ini, terdapat pernyataan bahwa debitur telah meminta kredit dan pihak kreditur menyatakan telah menerima pengajuan kredit tersebut.

3. APHT

Kemudian, APHT akan dapat dibuat setelah kedua dokumen tersebut selesai diproses. Pihak kreditur dan pihak terkait kepemilikan objek hak tanggungan perlu menandatangani APHT nantinya.

Proses APHT

Kepanjangan APHT adalah Akta Pemberian Hak Tanggungan. Oleh karena itu, dokumen tersebut akan diberikan oleh kreditur kepada debitur pada saat masa kredit berjalan. Adapun proses APHT adalah:

1. Diwali dengan pemberian hak tanggungan kepada debitur di hadpan PPAT. Di tahap ini, APHT adalah dokumen dari hak tanggungan tersebut. Selanjutnya, dilakukan pendaftaran hak tanggungan di Kantor Pertanahan.

2. Pihak pemberi hak tanggungan harus hadir sebagai saksi dalam pembuatan APHT oleh PPAT.

3. Penyusuan APHT harus sesuai aturan hukum yang berlaku yakni:

  • Pasal 2 ayat 2 tentang janji Royal Partial.
  • Pasal 11 ayat 2 tentang perjanjian kreditur dan debitur.
  • Pasal 20 tentang perjanjian mengenai objek hak tanggungan di bawah tangan.

4. Akta Pemberian Hak Tanggungan atau APHT diterbitkan atas dasar kepentingan kreditur. Terdapat salinan dari APHT dan Buku Tanah Hak Tanggungan di dalamnya.

Biaya APHT

APHT adalah dokumen penting dalam pengajuan pinjaman KPR. Untuk itu syarat APHT harus dipenuhi agar pinjaman dapat segera diproses oleh pihak kreditur. Setelah memenuhi persyaratan yang diperlukan, debitur wajib membayar biaya APHT tersebut.

 

Sebagai jaminan pelunasan pinjaman, biaya APHT penting untuk dibayarkan sebelum dana kredit dicairkan. Adapun rincian biaya APHT adalah:

  • Biaya sertifikat sebesar Rp 100.000,-
  • Biaya validasi pajak sebesar Rp 200.000,-
  • Biaya bea balik nama sebesar Rp 750.000,-
  • Biaya SK (Surat Keputusan) sebesar Rp 1.000.000,-
  • Biaya AJB (Akta Jual Beli) sebesar Rp 2.400.000,-

 

Biasanya biaya APHT berkisar di antara 0.25% hingga 125% dari nilai kredit. Biaya bisa bervariasi tergantung pada kantor notaris dan lokasi objek yang ditanggungkan.

 

Nah, itulah dia penjelasan lengkap mengenai apa itu APHT, syarat, proses, dan biayanya. Seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya, fungsi utama dari APHT adalah sebagai jaminan bahwa si peminjam akan melunasi pinjamannya. Oleh karena itu, proses pembuatan APHT penting dilakukan sebelum mengajukan pinjaman kepada bank.

 

Bagi Anda yang berkeinginan untuk memiliki rumah impian, tapi masih terkendala masalah biaya, maka kredit pemilikan rumahlah solusinya. Anda dapat mendapatkan layanan dan produk KPR hanya di OCBC NISP!

Baca juga:

Story for your Inspiration

Baca

Edukasi - 18 Apr 2024

Rekening Koran untuk KPR: Fungsi dan Cara Dapatnya

Baca

Edukasi - 18 Apr 2024

Berapa Suku Bunga KPR Saat Ini? Berikut Penjelasannya!

See All

Produk Terkait

Individu

Individu

Solusi perbankan OCBC siap bantu kamu penuhi semua aspirasi dalam hidup #TAYTB

Download OCBC mobile