JKP adalah program untuk pekerja yang mengalami PHK. Yuk, simak di sini!
Jaminan Kehilangan Pekerjaan atau yang sering disingkat JKP adalah program yang memberikan jaminan kepada pekerja atau buruh. Di mana pekerja atau buruh tersebut baru saja mengalami pemutusan hubungan kerja atau PHK.
Biasanya pekerja atau buruh akan mendapatkan manfaat berupa uang tunai, akses informasi pasar kerja dan pelatihan kerja. Lalu, kira-kira siapa saja yang bisa mendapatkan program JKP ini? Yuk, simak informasinya di artikel ini!
Evolusi kebutuhan perusahaan mempengaruhi nasib karyawannya. Sebut saja pemutusan hubungan kerja yang sering terjadi secara mendadak sehingga pekerja/buruh mengalami kesulitan finansial disebabkan oleh terbatasnya waktu dalam mencari pekerjaan lain.
Oleh karena itu, pemerintah membuat program bernama JKP (Jaminan Kehilangan Pekerjaan) untuk melindungi pekerja/buruh yang mengalami PHK. Program tersebut tercantum pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan.
JKP adalah program kolaborasi antara Kementerian Ketenagakerjaan RI dan BPJS Ketenagakerjaan atau sering disebut disebut BPJSAMSOSTEK sejak akhir tahun 2019.
JKP adalah solusi bagi para pekerja/buruh yang memiliki hambatan dalam menemukan pekerjaan baru. Melalui program ini pekerja/buruh bisa mendapatkan uang tunai, informasi lowongan kerja hingga pelatihan kerja.
Tapi, perlu dipahami bahwa JKP adalah jaminan yang murni diberikan oleh pemerintah dan tidak menggantikan kewajiban perusahaan yang melakukan PHK untuk membayar pesangon pekerja/buruh. Dengan kata lain, perusahaan wajib memberikan pesangon sesuai undang-undang.
Tujuan adanya JKP adalah agar para pekerja/buruh dapat memenuhi kebutuhan sehari-hari secara layak serta mempertahankan kondisi finansialnya hingga menemukan pekerjaan baru.
JKP adalah program bantuan dari pemerintah untuk para pekerja/buruh yang mengalami PHK. Namun, hanya pekerja/buruh dengan syarat berikut yang bisa mengikuti program JKP:
Setelah mengetahui syarat peserta yang dapat mengikuti program JKP, kini Anda juga perlu mengetahui kriteria penerima JKP. Berikut termasuk kriterianya:
Dalam proses verifikasi oleh BPJS Ketenagakerjaan, syarat pencairan manfaat JKP dapat dibuktikan dengan bukti PHK yaitu:
Sedangkan, kriteria peserta yang tidak dapat menerima manfaat JKP adalah sebagai berikut:
JKP adalah salah satu jalan keluar yang diciptakan oleh pemerintah demi menanggulangi permasalah pengangguran disebabkan oleh PHK mendadak. Diharapkan JKP adalah program bantuan bagi pekerja/buruh untuk menemukan motivasi bekerja.
Seperti yang sudah disebutkan di atas, JKP memberikan beberapa manfaat bagi para pekerja/buruh untuk mendapatkan pekerjaan baru. Untuk pembahasan lebih detailnya, berikut manfaat JKP:
Para peserta JKP berhak mendapatkan uang tunai per bulannya dengan kurun waktu maksimal 6 bulan setelah peserta mengalami PHK dan telah terverifikasi oleh BPJS Ketenagakerjaan sebagai penerima JKP.
Uang tunai yang didapatkan sebesar (45% x upah x 3 bulan) + (25% x upah x 3 bulan).
Yang dimaksud dari perhitungan tersebut adalah peserta berhak mendapatkan uang tunai sebesar 45% dari upah terakhir yang diterima selama 3 bulan. Selanjutnya, pada 3 bulan berikutnya, peserta mendapatkan uang tunai sebesar 25% dari upah akhir yang diterima.
Besaran upah yang digunakan adalah upah terakhir yang dilaporkan dengan batasan upah yang ditetapkan BPJS yaitu Rp5.000.000.
Pada dasarnya JKP adalah program yang membantu pekerja/buruh yang mengalami PHK untuk kembali mendapatkan pekerjaan. Maka dari itu, selain mendapatkan dukungan finansial dari pemerintah, program ini juga memfasilitasi keterbukaan akses pada pasar tenaga kerja.
Melalui JKP, pekerja/buruh berhak mendapatkan informasi terkait lowongan pekerjaan yang sesuai. Selain itu, bimbingan jabatan juga diberikan dalam bentuk layanan konseling terkait karir selanjutnya serta penilaian diri untuk menemukan potensi diri masing-masing.
Kedua layanan tersebut dapat membantu pekerja/buruh menentukan karir yang baru demi meningkatkan taraf kehidupannya.
Selain informasi pasar tenaga kerja, peserta JKP juga akan memperoleh pelatihan kerja berbasis kompetensi kerja.
Untuk menyelenggarakan program ini, Kementerian Ketenagakerjaan bekerja sama dengan berbagai Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) milik pemerintah, swasta maupun perusahaan. Program berikut dapat dilaksanakan melalui daring atau luring sesuai kondisi.
Pelatihan kerja ini memberikan kesempatan untuk pekerja/buruh yang mengalami PHK dalam mengembangkan kemampuannya maupun menemukan keahlian baru yang dapat digunakan untuk membangun tujuan karir mereka.
Telah disebutkan bahwa JKP adalah program kolaborasi antara Kementerian Ketenagakerjaan dan BPJSAMSOSTEK. Sehingga untuk mendaftar JKP pasti diperlukan jaminan sosial. Bagaimana cara mendaftar JKP? Yuk simak caranya!
Bagi peserta yang telah terdaftar sebagai peserta jaminan dari BPJS Ketenagakerjaan, maka secara otomatis telah menjadi peserta program JKP sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 37 Tahun 2021.
Alur pendaftaran selanjutnya adalah pihak perusahaan yang telah mengikutsertakan pekerjanya dalam program jaminan sosial dapat menyerahkan dokumen hubungan kerja pada BPJS Ketenagakerjaan.
Sedangkan untuk perusahaan yang belum mendaftarkan pekerja/buruhnya pada program jaminan sosial dapat mendaftar dalam kurun waktu maksimal 30 hari setelah pekerja/buruh bekerja.
Setelah itu, pekerja/buruh yang belum terdaftar jaminan sosial tersebut dapat mengisi formulir pendaftaran yang mencakup nama perusahaan, nama pekerja/buruh, NIK, tanggal lahir dan tanggal dimulai dan berakhirnya periode kerja bagi PKWT atau tanggal mulainya perjanjian kerja bagi PKWTT.
Kepesertaan pekerja/buruh ini akan diverifikasi dan divalidasi sesuai dengan persyaratan keikutsertaan program JKP oleh pihak BPJS Ketenagakerjaan. Setelah persyaratan diverifikasi, bukti kepesertaan akan dikirim ke pekerja/buruh yang terintegrasi dalam 1 kartu program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan dan sertifikat kepesertaan akan diberikan pada perusahaan.
Itu tadi adalah informasi singkat mengenai apa itu Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan atau JKP. Mulai dari siapa saja yang bisa mendapatkannya hingga bagaimana cara mendaftar program JKP. Terakhir, Anda bisa temukan beragam informasi menarik terkait investasi dan manajemen keuangan dengan menelusuri laman OCBC berikut.