SKDP Adalah: Pengertian, Manfaat, Syarat & Cara Mengurusnya

16 Jun 2022

SKDP adalah surat keterangan domisili atau tempat perusahaan menjalankan usaha.

Sama seperti ketika seseorang memiliki Kartu Tanda Penduduk atau KTP sebagai bukti tempat tinggal atau domisilinya, perusahaan pun juga demikian. Tempat perusahaan menjalankan usahanya harus dapat dibuktikan melalui SKDP. Kepanjangan SKDP adalah Surat Keterangan Domisili Perusahaan.

SKDP adalah surat keterangan domisili atau tempat perusahaan menjalankan usaha yang dikeluarkan dan ditandatangani Kelurahan, serta umumnya diketahui juga oleh Kecamatan. Sementara, perusahaan SKDP yang berada di desa, maka SKDP nya akan dikeluarkan dan ditandatangani oleh kepala desa. Nah, penjelasan lebih lanjut akan OCBC bahas di bawah ini.

Apa Itu SKDP?

SKDP adalah surat keterangan yang wajib dimiliki oleh setiap perusahaan. Tujuan dibuatnya SKDP adalah sebagai tanda bukti atau pengakuan keberadaan dari perusahaan yang sedang beroperasi. Hal ini tentunya sangat penting agar perusahaan menjadi legal untuk beroperasi di daerah setempat.

Selama perusahaan tersebut memiliki orientasi profit atau bertujuan untuk menghasilkan keuntungan dan berada di wiliayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, maka tetap harus membuat SKDP. Adapun bentuk perusahaan yang wajib membutuhkan SKDP adalah:

  • PT
  • Pendirian CV
  • Koperasi
  • Firma
  • Usaha Perseorangan

Dasar Hukum SKDP

Regulasi SKDP sudah ada dalam peraturan yang dibuat oleh Pemerintah. Adapun dasar hukum SKDP adalah sebagai berikut:

1. Pasal 5 Ayat 1 Undang-Undang No.3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan

2. Undang-Undang No.27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil

3. Keputusan Gubernur DKI No. 506 Tahun 1989 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pelayanan Masyarakat di Kantor Lurah DKI Jakarta

Manfaat SKDP

Adapun beberapa manfaat SKDP adalah:

  • Dapat mendukung iklim bisnis yang sehat
  • Memudahkan perusahaan dalam mengembangkan produk
  • Memberikan jaminan yang pasti bagi pemilik usaha dan pelanggan
  • Perusahaan juga dapat menampilkan reputasi yang baik ke pihak lain
  • Perusahaan dapat mencapai reputasi yang lebih luas lagi kedepannya
  • Perusahaan dapat mendapatkan izin produksi, distribusi, pemasaran, dan lainnya

Persyaratan SKDP

Dalam pembuatan SKDP, ada beberapa persyaratan SKDP yang perlu dilengkapi. Persyaratan SKDP dibagi menjadi 2 yaitu, kantor dengan bangunan milik sendiri dan bangunan sewa. Berikut persyaratan SKDP adalah:

1. Kantor dengan bangunan milik sendiri

  • Surat Permohonan pembuatan SKDP (ditujukan kepada Kasatlak PTSP Kelurahan dan ditandatangani oleh penanggung jawab perusahaan)
  • Surat Pernyataan bermaterai tentang Keabsahan Dokumen yang dilampirkan (ditandatangani oleh penanggung jawab perusahaan)
  • Akta Notaris Pendirian dan/atau Perubahan perusahaan (asli & fotokopi)
  • Kartu Tanda Penduduk Penanggung Jawab Perusahaan (asli & fotokopi)
  • Kartu Keluarga Penanggung Jawab Perusahaan
  • NPWP Pribadi Penanggung Jawab Perusahaan (fotokopi)
  • Bukti kepemilikan tanah: Sertifikat Tanah/Akta Jual Beli/Girik (fotokopi)
  • Slip pembayaran PBB tahun berjalan (fotokopi)
  • Izin Mendirikan Bangunan dengan peruntukan bangunan adalah kantor bukan rumah tinggal (asli dan fotokopi)
  • Tanda bukti BPJS Ketenagakerjaan untuk Badan Hukum atau Badan Usaha
  • Bukti setoran retribusi izin gangguan dan Pajak Reklame (fotokopi)
  • Surat Keterangan Pajak Retribusi Daerah
  • Surat Pernyataan Tidak Keberatan dari tetangga sekitar (khusus untuk lokasi usaha yang berhimpitan dengan bangunan lain)
  • Surat Izin Tempat Usaha (fotokopi)
  • Surat Kuasa pengurusan bermaterai cukup (apabila pengurusan melalui pihak lain)

2. Kantor dengan bangunan menyewa

  • Surat Permohonan pembuatan SKDP (ditujukan kepada Kasatlak PTSP Kelurahan dan ditandatangani Penanggung Jawab Perusahaan)
  • Surat Pernyataan bermaterai mengenai Keabsahan Dokumen yang dilampirkan (ditandatangani oleh Penanggung Jawab perusahaan)
  • Akta Notaris Pendirian atau perubahan Perusahaan (asli & fotokopi)
  • Kartu Tanda Penduduk Penanggung Jawab Perusahaan (asli & fotokopi)
  • Kartu Keluarga Penanggung Jawab Perusahaan
  • NPWP Penanggung Jawab Perusahaan
  • Surat Keterangan dari Pengelola Gedung
  • Surat Perjanjian Sewa-Menyewa (fotokopi)
  • Keterangan BPJS Ketenagakerjaan untuk Badan Usaha
  • Bukti setoran retribusi izin gangguan dan Pajak Reklame (fotokopi)
  • Surat Keterangan Pajak Retribusi Daerah.
  • Surat Pernyataan Tidak Keberatan dari tetangga sekitar (apabila lokasi perusahaan berdekatan dengan bangunan lain)
  • Surat Izin Tempat Usaha (fotokopi).
  • Surat Kuasa pengurusan dengan materai (jika pengurusan melalui pihak lain)

Cara Mengurus SKDP

Perusahaan wajib membuat SKDP minimal 3 bulan sebelum mengoperasikan usahanya. Adapun beberapa cara mengurus SKDP adalah sebagai berikut:

1. Meminta surat pengantar dari RT/RW

Hal pertama yang diperlukan yaitu Anda harus meminta surat pengantar dari RT/RW. Hal ini bertujuan untuk meminta izin kepada pihak RT/RW di domisili perusahaan untuk pembuatan SKDP. Surat pengantar juga harus disahkan oleh pihak RT/RW.

2. Datang ke kantor Kelurahan

Setelah mendapatkan surat pengantar dari RT/RW, hal selanjutnya yaitu Anda harus datang ke kantor kelurahan. Anda bisa memberikan semua dokumen persyaratan, surat permohonan, serta formulir kepada Kepala Satuan Pelaksana Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kelurahan sesuai dengan domisili perusahaan.

3. Penerbitan SKDP

Setelah menyerahkan semua dokumen, Anda bisa menunggu penerbitan SKDP minimal 7 hari kerja. Umumnya, pembuatan SKDP ini tak dikenakan biaya, namun apabila pendaftar ingin memberikan biaya secara sukarela juga diperbolehkan.

Demikian penjelasan lengkap mengenai apa itu SKDP. Selain berfungsi sebagai keterangan domisili sebuah perusahaan, SKDP juga dapat digunakan sebagai dokumen pendukung dalam pengurusan perizinan, seperti Surat Izin Usaha Dagang (SIUP), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Perusahaan, Tanda Daftar Perusahaan (TDP), dan pengurusan berkas-berkas lainnya.

Contoh SKDP

Adapun contoh SKDP adalah sebagai berikut:

SKDP 

Source: Prospeku

Hingga kini yang menjadi dasar hukum SKDP hanyalah Peraturan Daerah (Perda) setempat. Sehingga, Anda perlu menggali informasi lebih dalam terkait prosedur pengurusannya kepada kelurahan tempat perusahaan Anda berdiri. Ingin tahu tips pengelolaan perusahaan lainnya? Simak lebih lanjut hanya di OCBC NISP!

Baca juga:

Story for your Inspiration

Baca

Edukasi - 18 Apr 2024

Hati Senang, Pikiran Tenang dengan Cegah Penipuan!

Baca

Tips & Trick - 18 Mar 2024

Waspadai Modus Penipuan Ramadhan, Jaga Data Diri Tetap Aman

See All

Produk Terkait

Cash Management

Cash Management

Kelola bisnis jadi lebih mudah dan nyaman
Trade Finance

Trade Finance

Kelola bisnis jadi lebih mudah dan nyaman

Download OCBC mobile