Utang Pajak: Pengertian, Penyebab, hingga Cara Mengatasinya

16 Jun 2022

Utang pajak adalah utang yang belum lunas dan harus dibayar. Yuk, simak di sini!

Bagi masyarakat yang sering berurusan dengan pajak, pasti sudah tak awam lagi dengan istilah utang pajak. Jadi, utang pajak adalah suatu kewajiban wajib pajak. Biasanya utang tersebut meliputi denda, bunga, atau bahkan utang atas kewajiban pajak penghasilan badan.

Lalu, apa saja yang bisa menjadi penyebab timbulnya utang pajak? Dan bagaimana cara menghapusnya? Yuk, simak penjelasan singkatnya di sini!

Pengertian Utang Pajak

Singkatnya, utang pajak adalah kewajiban membayar yang harus dilakukan oleh individu. Individu ini disebut wajib pajak dan biasanya adalah suatu badan maupun orang pribadi yang sudah tertulis di dalam undang-undang perpajakan di Indonesia.

Berbicara soal kapan timbulnya dan hapusnya utang pajak sudah ada di peraturan, di mana pemerintah dapat memaksa setiap wajib pajak untuk membayar utang. Dengan kata lain, jajak timbul karena diterbitkannya SKP oleh fiskus atau pegawai pajak yang membantu wajib pajak untuk memenuhi kewajiban pajaknya.

Penerbitan SKP ini biasanya apabila ada pemungutan pajak yang dilakukan dengan official assessment system. Di mana fiskus akan menghitung jumlah pajak yang nantinya harus dibayar oleh wajib pajak. Setelah dihitung, nantinya wajib pajak akan dikirimkan surat pemberitahuan mengenai nominal pajak yang perlu dibayar.

Dikutip dari Pasal 1 Ayat 8 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 mengenai Penagihan Pajak dengan Surat Paksa, yang mana utang pajak adalah pajak wajib dibayar, termasuk didalamnya sanksi administrasi berbentuk denda, bunga atau peningkatan yang tertulis di dalam surat ketetapan pajak ataupun surat sejenisnya dengan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Pemicu Timbulnya Uang Pajak

Berdasarkan jenisnya, penyebab timbulnya utang pajak dibagi menjadi 2 yaitu kondisi material dan formil. Adapun penyebab timbulnya utang pajak adalah sebagai berikut.

1. Kondisi material

Dalam kondisi material, timbulnya utang pajak adalah karena adanya Surat Ketetapan Pajak (SKP) oleh fiskus. Jadi, meskipun sudah adanya syarat tatbestand namun belum ada Surat Keterangan Pajak, maka hal tersebut belum bisa dibilang ada utang pajak.

2. Kondisi formil

Selanjutnya kondisi formil, dimana timbulnya utang pajak adalah karena ada sesuatu yang menyebabkannya. Misalnya dari perbuatan-perbuatan, keadaan-keadaan, dan peristiwa-peristiwa yang mana bisa menimbulkan utang pajak.

Contoh hal yang bisa menimbulkan utang pajak adalah:

  • Perbuatan-perbuatan: pengusaha melakukan impor barang
  • Keadaan-keadaan: memiliki harta bergerak dan harta tidak bergerak
  • Peristiwa: mendapat hadiah undian

Sifat Utang Pajak

Setelah mengetahui pemicu timbulnya utang pajak, Anda perlu mengetahui juga sifat utang pajak. Adapun sifat utang pajak adalah sebagai berikut.

1. Memiliki sifat paksaan, di mana bisa dilakukan dengan surat paksa bahkan sampai pemberitahuan melakukan penyitaan

2. Pihak Wajib Pajak yang terutang dapat menunjuk orang lain untuk melunasi utangnya

3. Utang juga bisa ditagih secara bersamaan tanpa harus menunggu tanggal jatuh tempo

4. Dapat dilakukan tindakan penyanderaan untuk mencegah keluar dari zona wilayah Indonesia dalam kurun waktu 6 bulan

Pembebasan Kewajiban Membayar Pajak dan Utangnya

Pada dasarnya ada beberapa faktor yang membuat suatu pihak bebas dari pajak. Adapun alasan berakhirnya utang pajak adalah sebagai berikut.

1. Pembayaran

Pembayaran pajak bisa dilakukan oleh wajib pajak dengan menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP) dan dilakukan di Kantor Kas Negara, Kantor Pos dan Giro, dan Bank Persepsi. Namun, pembayaran pajak ini hanya bisa dilakukan dengan uang dan bukan bentuk lainnya.

2. Kompensasi

Kompensasi adalah keputusan yang diberikan untuk pihak wajib pajak yang memiliki tagihan di luar pajak yang tak diperkenankan dari hasil bruto. Oleh karena itu, suatu pihak bisa terbebas dari utang pajak karena adanya kompensasi.

3. Pembebasan

Meskipun utang pajak tak bisa berakhir begitu saja, namun bisa dihilangkan oleh suatu pihak. Pembebasan ini diberikan pada sanksi administrasinya bukan pada pokok pajaknya.

4. Penghapusan

Penghapusan ini hampir sama dengan pembebasan. Penghapusan ini bisa terjadi karena kondisi keuangan wajib pajak maupun kematian.

5. Kadaluarsa pajak

Pembebasan kewajiban pajak adalah kadaluarsa pajak, di mana masa penagihan pajak sudah melampaui waktu terutang pajak. Umumnya, di kondisi ini sudah tertulis kepastian secara hukum tentang kapan utang sudah tak bisa ditagih lagi.

Cara Menghapus Utang Pajak

Sebenarnya, pelunasan utang pajak bisa dilakukan oleh pihak lain. Bisa hapusnya utang pajak adalah karena adanya insentif pajak yang sudah memenuhi persyaratan yang ditetapkan. Misalnya, adanya insentif pembebasan PPh 21 bagi karyawan yang memiliki gaji di bawah Rp200.000.000 per tahu selama pandemi Covid-19.

Penghapusan utang juga bisa dilakukan apabila pihak wajib pajak meninggal dan tak memiliki warisan atau harta yang cukup untuk melunasi utang. Selain itu, berakhirnya suatu utang juga disebabkan oleh kadaluarsa. Sehingga akan menghapuskan utang wajib pajak pemiliknya.

Contoh Utang Pajak

Adapun contoh utang pajak adalah sebagai berikut:

Ada sebuah perusahaan atau individu wajib pajak yang ingin memperpanjang sertifikat elektronik dan kemudian ditolak oleh petugas pajak. Kemudian, dikenakan denda sebesar Rp1.000.000 bagi badan dan Rp100.000 bagi individu karena telat lapor SPT oleh pihak wajib pajak.

Setelahnya, pihak wajib pajak melakukan penyetoran kas ke kantor pos atau bank terkait denda tersebut, maka pihak wajib pajak baru bisa memperpanjang sertifikat elektronik.

Itu tadi informasi singkat seputar utang pajak. Jadi, utang pajak adalah utang yang harus segera dilunasi. Baik berbentuk sanksi administrasi maupun bunga yang sudah ditetapkan di dalam surat ketetapan pajak berdasarkan Undang-Undang Perpajakan di Indonesia. Informasi seputar bisnis dan ekonomi lainnya dapat Anda akses melalui laman OCBC berikut.

Baca Juga:

Story for your Inspiration

Baca

Edukasi - 24 Apr 2024

Cara Hapus Data KTP di Pinjaman Online Ilegal, Mudah dan Tanpa Biaya!

Baca

Edukasi - 24 Apr 2024

Loan to Value, Rasio yang Menentukan KPR Disetujui atau Tidak

See All

Produk Terkait

KPM

KPM

Solusi memenuhi kebutuhan finansial
KPR Easy Start

KPR Easy Start

KPR untuk generasi muda wujudkan rumah impian dengan angsuran rendah
KTA

KTA

Solusi memenuhi kebutuhan finansial

Download OCBC mobile