Kenali Beda Sukuk Ritel dan Sukuk Tabungan, Anda Pilih Mana?

17 Jun 2022

Kenali dulu beda sukuk ritel dan sukuk tabungan sebelum berinvestasi!

Sebelum mulai berinvestasi syariah, ada baiknya Sobat OCBC mengetahui istilah-istilah yang berkaitan dengannya, seperti sukuk ritel dan sukuk tabungan. Meski sama-sama dinyatakan halal oleh Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia, namun beda sukuk ritel dan sukuk tabungan harus Anda pahami.

Arti sukuk adalah instrumen keuangan yang diterbitkan oleh negara dan dijual kepada individu sesuai dengan prinsip syariah, atau biasa juga disebut dengan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN). Yuk simak perbedaan sukuk ritel dan sukuk tabungan di bawah ini!

Pengertian sukuk ritel dan sukuk tabungan

Sebelum membahas beda sukuk ritel dan sukuk tabungan, Anda harus mengetahui dulu pengertian keduanya.

Dilansir dari Kemenkeu, sukuk negara ritel atau sukuk ritel adalah produk investasi syariah yang ditawarkan oleh pemerintah kepada individu warga negara Indonesia sebagai instrumen investasi yang aman, mudah, terjangkau, dan menguntungkan. Sukuk ritel tergolong jenis SBSN sebab pengelolaannya didasarkan pada prinsip syariah.

Dalam menawarkan dan menjual sukuk ritel, pemerintah melakukannya melalui agen penjual yakni bank umum syariah dan konvensional serta perusahaan efek. Agen penjual wajib berkomitmen terhadap pemerintah dalam pengembangan pasar sukuk dan berpengalaman dalam menjual produk keuangan syariah.

Sedangkan sukuk tabungan adalah produk investasi berbasis syariah yang diterbitkan oleh pemerintah dan bersertifikat halal MUI serta aman secara hukum negara karena dijamin oleh undang-undang. Sama seperti sukuk ritel, sukuk tabungan juga menggunakan akad wakalah. Beda halnya dengan instrumen lain seperti ORI atau SBR yang tidak memerlukan akad.

Jadi, bisa disimpulkan bahwa beberapa persamaan sukuk tabungan dan sukuk ritel antara lain:

  • Merupakan obligasi syariah
  • Menggunakan akad wakalah
  • Mendapatkan pernyataan halal atau kesesuaian syariah dari Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia
  • Kupon atau imbalan berupa uang sewa (ujrah)
  • Minimal pembeliannya Rp1 juta
  • Penyertaan terhadap aset negara

Beda sukuk ritel dan sukuk tabungan

Nah, setelah memahami pengertian sukuk ritel dan sukuk tabungan, dapat disimpulkan bahwa keduanya sama-sama merupakan produk investasi syariah. Namun, terdapat beda sukuk ritel dan sukuk tabungan yang harus Anda tahu, yakni sebagai berikut.

1. Tenor atau jangka waktu

Beda sukuk ritel dan sukuk tabungan yang pertama adalah masa tenor atau jangka waktu. Pada sukuk ritel, masa tenornya adalah 3 tahun dan investor tidak dapat mencairkan dana sebelum jangka waktu tersebut.

Sedangkan masa tenor sukuk tabungan hanyalah 2 tahun. Apabila investor ingin mencairkan dana sebelum jatuh tempo, terdapat fitur early redemption yang bisa dimanfaatkan. Namun, saat fitur ini digunakan, artinya investor tidak berhak mendapatkan imbal hasil.

Selain itu fitur tersebut juga tidak dapat diajukan secara tiba-tiba, melainkan Anda perlu mengajukannya terlebih dahulu. Biasanya waktu pengajuan akan ditentukan oleh pihak pemerintah.

2. Penjualan di pasar sekunder

Dari segi penjualan di pasar sekunder, beda sukuk ritel dan sukuk tabungan adalah sukuk ritel bisa diperdagangkan di pasar sekunder, sementara sukuk tabungan tidak diperbolehkan.

3. Potensi keuntungan

Perbedaan sukuk ritel dan sukuk tabungan selanjutnya adalah dari segi potensi keuntungan selisih harga. Mengingat bahwa sukuk ritel dapat diperdagangkan di pasar sekunder, maka otomatis capital gain-nya lebih besar. Sedangkan pada sukuk tabungan tidak memiliki potensi capital gain.

Meskipun tidak bisa diteruskan di pasar sekunder, imbal hasil pada sukuk tabungan yang ditetapkan adalah imbalan minimal, walaupun BI 7-Day Reverse Repo Rate mengalami penurunan. Sebaliknya, pada sukuk ritel, mungkin saja mengalami kerugian apabila di pasar sekunder mengalami capital loss.

4. Sifat kupon

Terakhir, beda sukuk ritel dan sukuk tabungan ialah dari sifat kupon atau imbalan yang akan didapatkan investor. Pada sukuk ritel, kupon bersifat tetap atau dibayarkan setiap bulan. Sementara pada sukuk tabungan, sifat kupon adalah floating with floor, atau mengambang dan dibayarkan tiap bulan.

Apabila ada kenaikan pada BI 7-Day Reverse Repo Rate, maka kupon yang diterima investor meningkat. Sebaliknya, jika BI 7-Day Reverse Repo Rate mengalami penurunan, maka imbal hasil yang diberikan ialah imbalan minimal.

Itulah penjelasan seputar beda sukuk ritel dan sukuk tabungan yang bisa menambah wawasan Anda sebelum berinvestasi. Bagaimana, apakah Anda sudah memiliki gambaran ingin memilih yang mana? Apapun bentuk instrumen investasi yang Sobat OCBC pilih, pastikan Anda menyesuaikan dengan profil risiko masing-masing, ya.

Untuk mendapatkan informasi lain seputar keuangan dan investasi, Anda dapat menyimak di blog OCBC!

Baca juga:

Story for your Inspiration

Baca

Edukasi - 16 Apr 2024

Daftar Mobil Limousine di Indonesia dan Harganya

Baca

Edukasi, Tips & Trick - 16 Apr 2024

Kredit Rumah Tanpa Riba, Emang Bisa?

See All

Produk Terkait

Syariah - Pembiayaan

Syariah - Pembiayaan

Kelola keuangan lebih nyaman dengan prinsip Syariah
Syariah - Simpanan

Syariah - Simpanan

Kelola keuangan lebih nyaman dengan prinsip Syariah
Tanda iB

Tanda iB

Tabungan dengan prinsip Syariah dikelola berdasarkan akad Wadiah

Download OCBC mobile