Apa itu Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)? Simak ulasannya berikut ini.
Berbicara mengenai perpajakan, lingkupnya memang cukup luas. Salah satunya yaitu PTKP. PTKP atau Penghasilan Tidak Kena Pajak adalah besarnya penghasilan yang menjadi batas minimal tidak kena pajak bagi masyarakat.
Hal ini berarti bawah, apabila pendapatan wajib pajak pribadi kurang dari ketentuan, maka tidak akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh). Agar lebih memahaminya, yuk simak artikel berikut ini sampai tuntas.
Pada tahun 2021, Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan bahwa Indonesia memiliki jumlah persentase Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) terhadap pendapatan per kapita penduduk yang tertinggi di dunia.
Selain itu, diketahui bahwa ambang batas Penghasilan Tidak Kena Pajak telah diubah sebanyak 3 kali oleh pemerintah sejak tahun 2009 dengan tujuan mendorong konsumsi masyarakat. Jumlah persentase yang tinggi ini menjadi salah satu pemicu melebarnya celah pajak (tax gap) Indonesia.
Menurut UU Nomor 36 Tahun 2008 tentang pajak penghasilan , Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) adalah penghasilan yang dijadikan acuan untuk menghitung Pajak Penghasilan (PPh).
Aturan tentang penghasilan tidak kena pajak tercantum dalam Pasal 7 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang pajak penghasilan.
Pada pasal tersebut dijelaskan bahwa penghasilan tidak kena pajak dapat adalah komponen yang mengurangi penghasilan neto wajib pajak orang pribadi dalam negeri untuk mengetahui besarnya Penghasilan Kena Pajak (PKP).
Yang dimaksud penghasilan neto disini adalah hasil dari penghasilan dikurangi biaya yang diperkenankan seperti biaya jabatan, iuran pensiun serta iuran BPJS. Sementara pengertian Penghasilan Kena Pajak (PKP) adalah jumlah penghasilan yang menjadi dasar perhitungan pajak penghasilan.
Tarif penghasilan tidak kena pajak dibagi dalam 2 jenis sesuai dengan subjek pajak dan jumlah penghasilannya, sebagai berikut:
Bagi pemilik usaha UMKM berbentuk badan dalam negeri akan tetap diberikan insentif penurunan tarif sebanyak 50% sesuai dengan Pasal 31E. Sehubungan dengan itu, pengecualian pengenaan pajak terhadap peredaran bruto hingga Rp500.000.000 diberikan pada wajib pajak orang pribadi dengan referensi peredaran bruto tertentu.
Tahun Pajak |
Tarif UU Pajak Penghasilan (PPh) |
Tarif UU HPP (Harmonisasi Peraturan Perpajakan) |
2020 - 2021 |
22% |
- |
Sejak tahun 2022 |
20% |
22% |
Rujukan terkait informasi pembayaran pajak penghasilan seperti tarif dan pelapisan tarif telah diubah menjadi UU HPP pada tahun 2022. Pada bagian ini akan dijelaskan perbedaan tarif penghasilan pribadi yang tercantum dalam UU PPh dan UU HPP:
Lapisan Tarif |
Aturan UU PPh |
Aturan UU HPP |
||
Rentang Penghasilan Kena Pajak (PKP) |
Tarif |
Rentang Penghasilan Kena Pajak |
Tarif |
|
I |
Rp0 - Rp50 juta |
5% |
Rp0 -Rp60 juta |
5% |
II |
>Rp50 Juta - Rp 250 juta |
15% |
>Rp60 juta - Rp 250 juta |
15% |
III |
>Rp250 juta - Rp500 juta |
25% |
>Rp250 juta - Rp500 juta |
25% |
IV |
>Rp500 juta |
30% |
>Rp500 juta - Rp 5 miliar |
30% |
V |
|
|
>Rp5 miliar |
35% |
Mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan No.101/PMK 010/2016 tentang Penyesuaian Besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak (PMK 101/2016) yang masih berlaku hingga sekarang, besaran penghasilan tidak kena pajak sebagai berikut:
Mengacu pada poin terakhir, yang dimaksud dengan anggota keluarga yang menjadi tanggungan meliputi orang tua, mertua serta anak kandung atau anak angkat yang tidak memiliki penghasilan dan biaya hidupnya ditanggung oleh wajib pajak.
Setelah mengetahui perbedaan besaran tarif pajak penghasilan tidak kena pajak, kini saatnya Anda mengetahui cara menghitung penghasilan tidak kena pajak. Di bagian ini akan diberikan beberapa contoh kasus yang menunjukkan cara menghitung penghasilan tidak kena pajak. Yuk simak!
Budi Santoso terdaftar sebagai wajib pajak dengan NPWP sejak tahun 2020 dengan status lajang hingga tahun 2021. Kondisinya, Budi telah menanggung kehidupan orang tuanya yang sudah tidak memiliki penghasilan.
Berdasarkan informasi tersebut, maka cara menghitung Penghasilan Tidak Kena Pajak Budi adalah sebagai berikut:
Budi adalah lajang dengan 2 tanggungan yang tergolong dengan kode TK/2:
Rp54.000.000 + Rp4.500.000 (tanggungan 1) + Rp4.500.000 (tanggungan 2) = Rp63.000.000
Pada kasus ini diketahui bahwa Pak Ridwan yang berstatus kawin dan memiliki 1 anak. Selanjutnya, pada bulan Februari tahun 2021, Pak Ridwan memiliki anak yang baru lahir.
Berkaitan dengan lahirnya anak pada awal tahun maka PTKP pada 2021 terhitung berstatus kawin dan memiliki 1 anak.
PTKP status kawin dengan 2 tanggungan (istri dan anak) tergolong dalam kode K/2, perhitungannya sebagai berikut:
Rp 54.000.000 + Rp4.500.000 + Rp4.500.000 = Rp63.000.000
Istri menjadi salah satu tanggungan dan akan tetap memiliki PTKP tidak kawin jika suami bekerja. Perubahan PTKP tersebut dapat dilakukan jika dapat membuktikan bahwa suami tidak bekerja melalui keterangan resmi instansi terkait atau kelurahan.
Cara menghitung PTKP dengan kondisi seperti ini dan memiliki 2 tanggungan (istri yang tidak bekerja dan 1 anak) tergolong dalam kode K/2 yaitu:
Rp58.500.000 dengan rincian = Rp54.000.000 sebagai pribadi + Rp4.500.000 dengan status kawin
Rp58.500.000 + Rp4.500.000 +Rp.4.500.000 = Rp67.500.000
Penggabungan pajak berlaku jika istri bekerja pada lebih dari 1 pemberi kerja dan/atau istri yang memiliki usaha (hasil dari penggabungan penghasilan istri dan suami). Namun, bagi istri yang hanya bekerja pada 1 pemberi kerja maka penghasilan tidak kena pajak tidak digabung dengan suami.
Jika contoh kasusnya adalah suami istri yang memiliki 2 orang anak dengan kondisi istri bekerja pada 2 pemberi kerja, maka kondisi tersebut masuk pada kode K/I/2 dengan cara menghitung PTKP sebagai berikut:
Istri yang bekerja pada 2 pemberi kerja = Rp54.000.000 + Rp4.500.000 + Rp54.000.000 = Rp112.500.000
Memiliki 2 anak sebagai tanggungan = Rp4.500.000 + Rp4.500.000 = Rp9.000.000
Total PTKP = Rp121.500.000 + Rp9.000.000 = Rp121.500.000
Dalam peraturan penghasilan tidak kena pajak terdapat status berbentuk kode yang penting dipahami. Kode yang dimaksud adalah sebagai berikut:
-TK/0 merupakan kode untuk orang yang belum menikah dan tidak mempunyai tanggungan
-TK/1 merupakan kode untuk orang yang belum menikah tapi memiliki 1 tanggungan
-TK/2 merupakan kode untuk orang yang belum menikah dan mempunyai 2 tanggungan
-TK/3 merupakan kode untuk orang yang belum menikah dan memiliki 3 tanggungan
-TK/0 adalah kode untuk orang yang sudah menikah dan tidak mempunyai tanggungan
-K/1 adalah kode untuk orang yang sudah menikah dan memiliki 1 tanggungan
-K/2 adalah kode untuk orang yang sudah menikah dan memiliki 2 tanggungan
-K/3 adalah kode untuk orang yang sudah menikah dan memiliki 3 tanggungan
-K/1/0 berarti penghasilan suami dan istri digabung dan tidak mempunyai tanggungan
-K/1/1 berarti penghasilan suami dan istri digabung serta memiliki 1 tanggungan
-K/1/2 berarti penghasilan suami dan istri digabung serta memiliki 2 tanggungan
-K/1/3 berarti penghasilan suami dan istri digabung serta memiliki 3 tanggungan
Nah, itu dia penjelasan mengenai apa itu Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dan bagaimana cara menghitungnya. Sebagai warga yang baik, penting bagi Anda untuk memahaminya ya Sobat OCBC. semoga artikel ini bermanfaat dan jangan lupa simak info penting lainnya di OCBC NISP. Yuk biasakan taat pajak!