UMKM atau Usaha Mikro Kecil Menengah adalah istilah dalam dunia ekonomi yang merujuk pada usaha ekonomi produktif yang dimiliki perorangan maupun badan usaha sesuai dengan kriteria
UMKM atau Usaha Mikro Kecil Menengah adalah istilah dalam dunia ekonomi yang merujuk pada usaha ekonomi produktif yang dimiliki perorangan maupun badan usaha sesuai dengan kriteria yang ditetapkan UU No. 20 Tahun 2008. Dijelaskan bahwa UMKM dapat berarti bisnis yang dijalankan individu, rumah tangga, atau badan usaha ukuran kecil. Penggolongan UMKM dapat dibedakan berdasarkan jumlah aset dan total omzet penjualan.
Pengertian UMKM dan Kriterianya
Meskipun UMKM bersifat perorangan atau dalam skala kecil, pemilik usaha tetap dikenakan pembayaran pajak disebut dengan Pajak UMKM.
Pengertian Pajak UMKM
Pajak UMKM merupakan pajak yang dibebankan kepada para pelaku UMKM dan bersifat mengikat. Besaran pajak yang dibayarkan disesuaikan dengan kapasitas usahanya. Esensi adanya pajak adalah untuk mendukung pembangunan negara. Diharapkan, dengan dikenakannya pajak ini, para pelaku UMKM dapat mendapatkan manfaatnya yang mendorong kelancaran dan pengembangan aktivitas usahanya.
Aturan mengenai pengenaan pajak UMKM telah diatur pemerintah dalam Undang-Undang No 20 Tahun 2008 tentang UMKM. Dalam peraturan ini menjelaskan bahwa pemerintah menetapkan tarif pajak yang dibebankan bagi UMKM di Indonesia dengan tujuan membantu pembangunan dan pengembangan fasilitas negara.
Objek Pajak UMKM
Mengenai pajak UMKM, hanya Usaha Kecil dan Menengah (UKM) yang dikenakan pajak sedangkan usaha mikro tidak memiliki kewajiban untuk membayar pajak. Pajak yang ditanggung oleh badan usaha merupakan target pajak dengan ketentuan jumlah omzet yang sudah diharuskan membayar pajak. Demikian yang termasuk objek pajak adalah:
Jenis Pajak UMKM
Terdapat dua jenis pajak yang menjadi kewajiban perpapajakkan pengusaha UKM yakni pajak yang dibayarkan atau dilaporkan setiap bulanya dan pajak yang dibayarkan serta dilaporkan setiap tahun atau pajak tahunan.
Cara Bayar Pajak UMKM Online
Dilansir dari laman resmi DJP, e-billing pajak adalah metode pembayaran pajak secara elektronik dengan menggunakan kode billing atau ID billing sebagai cara untuk bayar pajak online. Kode billing ini harus dibuat oleh Wajib Pajak sebelum membayar pajak. Layanan mandiri pembuatan kode billing akan dilayani melalui aplikasi billing DJP pada menu e-Billing DJP Online.
Namun, untuk dapat mengakses DJP Online, Anda harus terlebih dahulu untuk mengaktifkan EFIN atau Electronic Filling Identification (EFIN). EFIN adalah nomor identitas yang diterbitkan oleh Ditjen Pajak kepada Wajib Pajak yang melakukan transaksi elektronik perpajakan, seperti lapor SPT dan pembuatan kode billing bayar pajak.
Untuk mendapatkan EFIN, Anda perlu pergi ke kantor pajak (KKP) terdekat atau daftar online via email dan website. Alternatif lain, Anda bisa membuat kode billing di DJP Online dengan menghubungi saluran telepon Kring Pajak di nomor 1500200.
Jika sudah mendapatkan kode billing, pembayaran pajak UMKM jadi selangkah lebih mudah! Ditambah dengan bayar lewat ONe Mobile, tidak perlu khawatir lagi untuk bayar pajak, bisa kapanpun dan di manapun! Berikut cara bayar pajak UMKM di ONe Mobile.
Cara Bayar Pajak UMKM dengan ONe Mobile
Yuk, segera bayarkan pajak UMKM Anda via ONe Mobile!
Lihat cara lengkap bayar pajak UMKM di ONe Mobile klik disini www.ocbcnisp.id/pajak_umkm