Kenali Pajak UMKM dan Cara Bayarnya di ONe Mobile!

11 Jul 2022 Ditulis oleh: Redaksi OCBC NISP

UMKM atau Usaha Mikro Kecil Menengah adalah istilah dalam dunia ekonomi yang merujuk pada usaha ekonomi produktif yang dimiliki perorangan maupun badan usaha sesuai dengan kriteria

UMKM atau Usaha Mikro Kecil Menengah adalah istilah dalam dunia ekonomi yang merujuk pada usaha ekonomi produktif yang dimiliki perorangan maupun badan usaha sesuai dengan kriteria yang ditetapkan UU No. 20 Tahun 2008. Dijelaskan bahwa UMKM dapat berarti bisnis yang dijalankan individu, rumah tangga, atau badan usaha ukuran kecil. Penggolongan UMKM dapat dibedakan berdasarkan jumlah aset dan total omzet penjualan.

Pengertian UMKM dan Kriterianya

  1. Usaha Mikro, adalah usaha ekonomi produktif yang dimiliki perorangan maupun badan usaha mikro. Kriteria usaha mikro memiliki kekayaan bersih Rp 50.000.000,-
  2. Usaha Kecil, merupakan usaha ekonomi produktif yang independen atau berdiri sendiri baik dimiliki perorangan atau kelompok dan bukan sebagai badan usaha cabang dari perusahaan utama. Kriteria usaha kecil adalah memiliki kekayaan bersih Rp 50.000.000,- sampai Rp 500.000.000,-
  3. Usaha Menengah, adalah usaha ekonomi produktif dan bukan merupakan cabang atau anak usaha dari perusahaan pusat serta menjadi bagian secara langsung maupun tak langsung terhadap usaha kecil atau usaha besar. Kriteria usaha menengah memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp 500.000.000,- hingga 10.000.000.000,- dan tidak termasuk bangunan dan tanah usaha.

Meskipun UMKM bersifat perorangan atau dalam skala kecil, pemilik usaha tetap dikenakan pembayaran pajak disebut dengan Pajak UMKM.

Pengertian Pajak UMKM

Pajak UMKM merupakan pajak yang dibebankan kepada para pelaku UMKM dan bersifat mengikat. Besaran pajak yang dibayarkan disesuaikan dengan kapasitas usahanya. Esensi adanya pajak adalah untuk mendukung pembangunan negara. Diharapkan, dengan dikenakannya pajak ini, para pelaku UMKM dapat mendapatkan manfaatnya yang mendorong kelancaran dan pengembangan aktivitas usahanya.

Aturan mengenai pengenaan pajak UMKM telah diatur pemerintah dalam Undang-Undang No 20 Tahun 2008 tentang UMKM. Dalam peraturan ini menjelaskan bahwa pemerintah menetapkan tarif pajak yang dibebankan bagi UMKM di Indonesia dengan tujuan membantu pembangunan dan pengembangan fasilitas negara.

Objek Pajak UMKM

Mengenai pajak UMKM, hanya Usaha Kecil dan Menengah (UKM) yang dikenakan pajak sedangkan usaha mikro tidak memiliki kewajiban untuk membayar pajak. Pajak yang ditanggung oleh badan usaha merupakan target pajak dengan ketentuan jumlah omzet yang sudah diharuskan membayar pajak. Demikian yang termasuk objek pajak adalah:

  • Penghasilan dari usaha
  • Peredaran bruto (omzet) setahun tidak melebihi Rp 4,8 miliar setahun
  • Omzet ditotal dari seluruh gerai/outlet, baik pusat atau cabang tidak lebih dari Rp 4,8 miliar setahun

Jenis Pajak UMKM

Terdapat dua jenis pajak yang menjadi kewajiban perpapajakkan pengusaha UKM yakni pajak yang dibayarkan atau dilaporkan setiap bulanya dan pajak yang dibayarkan serta dilaporkan setiap tahun atau pajak tahunan.

  1. Pajak Bulanan, merupakan pajak yang dibayarkan atau dilaporkan setiap bulannya biasa disebut dengan Pajak Masa, terdiri dari:
    1. Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 jika memiliki pegawai yang perlu diberi gaji/upah/honorarium.
    2. PPh Pasal 23 jika perusahaan melakukan transaksi berupa pembayaran. dividen/pembagian keuntungan kepada pemegang saham.
    3. PPh Pasal 26 dilakukan apabila melakukan transaksi dengan Wajib Pajak Luar Negeri.
    4. PPh Pasal 4 ayat (2) dikenakan atas transaksi persewaan atas tanah dan/atau bangunan.
    5. PPh Final UMKM PP 23/2018 (Pajak Final UMKM) sifatnya lebih kepada insentif bagi. pelaku UKM. Pengusaha UKM dikenakan PPh Final atas penghasilan usaha yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu.
    6. PPN diwajibkan ketika sudah dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP).

       

  2. Pajak Tahunan
    Kewajiban pajak yang dibayarkan atau dilaporkan secara tahunan atau disebut dengan Tahunan Pajak adalah PPh Badan. UKM dengan kategori pengusaha dengan skala usaha menengah dikenakan PPh Badan yang dibayarkan setahun sekali atau melalui angsuran PPh Pasal 25 yang dibayarkan setiap bulan.

Cara Bayar Pajak UMKM Online

Dilansir dari laman resmi DJP, e-billing pajak adalah metode pembayaran pajak secara elektronik dengan menggunakan kode billing atau ID billing sebagai cara untuk bayar pajak online. Kode billing ini harus dibuat oleh Wajib Pajak sebelum membayar pajak. Layanan mandiri pembuatan kode billing akan dilayani melalui aplikasi billing DJP pada menu e-Billing DJP Online.

Namun, untuk dapat mengakses DJP Online, Anda harus terlebih dahulu untuk mengaktifkan EFIN atau Electronic Filling Identification (EFIN). EFIN adalah nomor identitas yang diterbitkan oleh Ditjen Pajak kepada Wajib Pajak yang melakukan transaksi elektronik perpajakan, seperti lapor SPT dan pembuatan kode billing bayar pajak.

Untuk mendapatkan EFIN, Anda perlu pergi ke kantor pajak (KKP) terdekat atau daftar online via email dan website. Alternatif lain, Anda bisa membuat kode billing di DJP Online dengan menghubungi saluran telepon Kring Pajak di nomor 1500200.

Jika sudah mendapatkan kode billing, pembayaran pajak UMKM jadi selangkah lebih mudah! Ditambah dengan bayar lewat ONe Mobile, tidak perlu khawatir lagi untuk bayar pajak, bisa kapanpun dan di manapun! Berikut cara bayar pajak UMKM di ONe Mobile.

Cara Bayar Pajak UMKM dengan ONe Mobile

  1. Login akun ONe Mobile dan pilih “Pembayaran & Pembelian”
  2. Klik “Penerimaan Negara” lalu pilih “Kategori” pajak
  3. Pilih kategori “Penerimaan Negara” dan masukkan “Kode Billing”
  4. Pilih “Rekening Sumber Dana” dan konfirmasi pembayaran
  5. Masukkan PIN dan terima NTPN (Nomor Transaksi Penerimaan Negara)

Yuk, segera bayarkan pajak UMKM Anda via ONe Mobile!

Lihat cara lengkap bayar pajak UMKM di ONe Mobile klik disini www.ocbcnisp.id/pajak_umkm

Story for your Inspiration

Baca

Edukasi - 26 Apr 2024

6 Manfaat Kredit Bagi Masyarakat, Apa Saja?

Baca

Edukasi - 26 Apr 2024

Jangan Panik! Uang Salah Transfer Bisa Kembali dengan Cara Ini!

See All

Produk Terkait

OCBC mobile
ONe Mobile

OCBC mobile

Tumbuhkan uang dalam 1 aplikasi bersama OCBC mobile yang baru.

Download OCBC mobile