Biaya PNBP adalah tarif yang dibayarkan oleh pembeli dalam transaksi properti.
Pajak merupakan penerimaan negara dan menjadi hal wajib yang perlu dituntaskan oleh setiap individu maupun suatu badan. Secara umum, pemasukan negara dibagi menjadi dua, yaitu penerimaan pajak dan penerimaan negara bukan pajak atau PNBP.
Biaya PNBP adalah kisaran tarif yang wajib dibayarkan oleh setiap individu guna mewujudkan tujuan nasional dan sudah tertuang dalam undang-undang. Untuk penjelasan lengkapnya, yuk simak artikel di bawah ini!
Sesuai dengan namanya, Penerimaan Negara Bukan Pajak atau biaya PNBP adalah suatu sumber pemasukan negara yang berasal dari masyarakat dengan maksud untuk mencapai tujuan nasional dan didasarkan pada Undang-Undang Dasar 1945.
Untuk subjek dari biaya PNBP adalah orang per individu dan badan usaha atau lembaga, baik itu berasal dari dalam maupun luar negeri. Sementara itu, subjeknya yaitu meliputi semua aktivitas yang akan menjadi sebuah sumber pemasukan negara di luar pajak serta hibah.
Berdasarkan Undang-Undang No.20 Tahun 1997, Penerimaan Negara Bukan Pajak atau biaya PNBP merupakan seluruh pemasukan pemerintah yang bukan berasal dari penerimaan perpajakan negara. Adapun beberapa klasifikasinya yaitu:
Sementara dalam praktiknya, ada beberapa objek PNBP. Di antaranya meliputi:
Contoh dari pemungutan biaya PNBP adalah pemanfaatan layanan paspor, KITAS, perpanjangan SIM, pembayaran tilang, dan biaya administrasi terhadap pelayanan publik dari Kementerian atau lembaga pemerintah lainnya.
Menurut undang-undang, tarif atas jenis PNBP berbentuk tarif spesifik dan atau tarif ad valorem. Maksudnya, biaya PNBP bisa berbeda-beda tergantung dari jenisnya sendiri.
Penghitungan biaya per jenis PNBP juga memiliki pertimbangannya masing-masing, serta tiap tarif sudah diatur dalam aturan berbeda. Adapun jenis dan biaya PNBP adalah sebagai berikut:
Biaya PNBP jenis pemanfaatan sumber daya alam meliputi tarif penggunaan SDA yang terbarukan serta yang tak terbarukan. Penyusunan tarif ini mempertimbangkan beberapa aspek, seperti:
Biaya atas jenis PNBP dari pelayanan meliputi tarif pelayanan dasar dan tarif pelayanan non dasar. Adapun penyusunan tarif atas jenis PNBP ini mempertimbangkan beberapa hal seperti:
Selanjutnya, tarif atas jenis pengelolaan kekayaan negara dipisahkan. Penetapan ini sudah diatur dalam undang-undang dan/atau rapat umum pemegang saham. Adapun hal-hal yang dipertimbangkan seperti:
Tarif atas jenis pengelolaan barang milik negara disusun dengan pertimbangan, seperti nilai guna aset tertinggi dan terbaik, serta kebijakan pemerintah.
Adapun tarif atas jenis ini disusun dengan mempertimbangkan beberapa hal, seperti hasil dan manfaat terbaik, serta kebijakan pemerintah.
Tarif atas jenis PNBP ini disusun dengan beberapa pertimbangan, seperti:
Setiap jenis PNBP sudah dibagi ke dalam beberapa kelompok lebih rinci dengan besaran tarif berbeda yang didasarkan pada undang-undang, peraturan pemerintah, danatau peraturan menteri.
Namun, tarif atas jenis PNBP bisa ditetapkan sampai dengan Rp0 atau 0% dengan beberapa pertimbangan tertentu.
Biaya PNBP adalah tarif yang wajib dibayarkan oleh setiap individu dan lembaga (wajib bayar). Biasanya para wajib bayar dapat melakukan pembayaran PNBP lewat Instansi Pengelola PNBP atau Instansi Pengelola PNBP.
Sekarang ini, cara pembayaran biaya PNBP adalah dengan menggunakan Modul Penerimaan Negara Generasi ke-3 (MPN G3).
Hal tersebut merupakan sistem penerimaan negara yang dikembangkan guna membantu pemerintah dalam mengurangi kesalahan dalam perhitungan PNBP.
Sementara itu, dari sisi wajib bayar dapat melakukan penyetoran penerimaan negara melalui berbagai cara, seperti ATM, teller bank, bahkan internet banking.
Itu tadi merupakan penjelasan singkat mengenai biaya PNBP. Perlu diketahui bahwa biaya PNBP adalah hal wajib yang perlu dibayarkan karena sudah tertuang dalam undang-undang. Semoga informasi ini bermanfaat dan simak terus ulasan lainnya di OCBC NISP!
Baca Juga: