Apa itu RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham)? Yuk simak pembahasannya di sini.
RUPS adalah agenda rutin tahunan yang dilakukan oleh perusahaan bersama dengan para stock holder besar. Dalam kegiatan ini, setiap investor akan diberi kesempatan untuk menyampaikan pendapat terkait performa, keberlangsungan serta ide untuk perusahaan.
RUPS atau Rapat Umum Pemegang Saham memiliki peran penting bagi masa depan perusahaan. Karenanya, pelaksanaan agenda besar ini tidak bisa sembarangan. Untuk tahu lebih lanjut, yuk simak artikel berikut!
Menurut UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) adalah bagian dari perusahaan yang tidak memberikan kewenangan ke Direksi atau Dewan Komisaris sesuai batas pada Undang-Undang dan/atau Anggaran Dasar.
Mengacu pada ketentuan tersebut dapat dipahami bahwa RUPS adalah pemegang kekuasaan tertinggi dalam jajaran Perseroan Terbatas (PT) yang mengatur segala keputusan diambil atas nama perusahaan.
Sebagai awalan, wewenang RUPS adalah permintaan tanggung jawab Dewan Komisaris atau Direksi yang mencakup pengelolaan perusahaan, perubahan Anggaran Dasar, pengangkatan dan pemberhentian jabatan, pembagian serta manajemen tugas antar departemen.
Pertemuan ini bisa diselenggarakan dalam bentuk Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST). Umumnya, agenda ini dilakukan minimal setahun sekali atau paling lambat 6 bulan sejak tahun buku berakhir.
RUPST dilakukan agar jajaran Direksi dan Komisaris dapat memberikan laporan kepada pemegang saham seperti kondisi keuangan, modal, laba dan catatan finansial lainnya.
Selain itu, opsi lainnya dapat dilakukan melalui Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) yang digelar untuk membahas masalah penting mendesak dan diselenggarakan di luar waktu RUPST.
Ketentuan penyelenggaraan RUPSLB tercatat pada Anggaran Dasar dan dilaksanakan dengan sepengetahuan Pengadilan Negeri setempat. Mengacu pada sumber tersebut, pertemuan ini dapat digelar atas situasi seperti berikut:
Pada dasarnya, tujuan RUPS adalah memverifikasi laporan performa tahunan dari suatu Perseroan yang meliputi:
RUPS adalah pertemuan penting yang membutuhkan perencanaan dan pelaksanaan mumpuni. Walaupun salah satu jenisnya yaitu RUPSLB bisa dianggap sebagai rapat mendadak namun tetap dibutuhkan pelaporan pada pihak terkait.
Hal ini terkait dengan manfaat RUPS yaitu sebagai penggerak utama untuk melindungi dan memanifestasikan hak pemilik saham pada Perseroan dengan sebaik-baiknya. Oleh karena itu, berikut tata cara pelaksanaan pertemuan tersebut yang perlu dilakukan oleh Dewan Komisaris:
Dalam kasus tertentu, ketika para pemegang saham tetap belum berkumpul secara keseluruhan, RUPS dapat diusulkan kembali hingga 3 kali. Perlu dipahami, pada setiap prosedurnya, Dewan Komisaris tetap perlu mendapatkan perizinan pada Pengadilan Negeri.
Namun, pada kesempatan ketiga, Dewan Komisaris tidak mengajukannya pada Pengadilan Negeri lagi tapi permohonan RUPS adalah diberikan pada Pengadilan Tinggi guna mendapatkan perizinan pelaksanaannya.
Sebagai tambahan informasi, lokasi pelaksanaan RUPS adalah di tempat kedudukan Perseroan yang tercatat di Anggaran Dasar atau melalui online dengan menggunakan alat telekonferensi agar seluruh pihak dapat berpartisipasi dengan mudah.
Sehubungan dengan itu, sebelum pertemuan, notulen wajib membuat risalah rapat yang disetujui dan ditandatangani terlebih dulu oleh seluruh peserta RUPS.
RUPS adalah pemegang kewenangan paling tinggi di Perseroan sehingga seluruh keputusannya harus didiskusikan dengan jajaran Direksi dan Dewan Komisaris melalui pertemuan yang terencana.
Terkait dengan itu, agar lebih paham apa saja peran pertemuan ini, berikut contoh RUPS dalam pelaksanaan wewenangnya:
Itu dia penjelasan mengenai apa itu RUPS atau Rapat Umum Pemegang Saham dan tujuan serta ragam kewenangannya dalam Perseroan. Jika Sobat OCBC memiliki saham besar dalam suatu perusahaan, bukan tidak mungkin jika nantinya turut diundang dalam pertemuan ini.
Semoga info berikut bermanfaat, yuk simak insight seputar finansial lainnya di OCBC NISP!
Baca Juga: